TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya membolehkan kolom atau kotak kosong berkampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Bagja meminta pengawas pemilu menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).
“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Dia mengatakan fenomena satu pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, kata Bagja, fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Bagja menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Karena itu, dia meminta pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.
Dia juga meminta pengawas pemilu berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu, kata dia, tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” ujarnya.
KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki paslon tunggal.
“Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Dia mengatakan pemberian izin kepada pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.
“Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional,” ujarnya.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong. Meski demikian, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.
Idham juga meyakini Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.
“Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini,” kata dia.
Adapun Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Menurut dia, data tersebut menunjukkan penurunan dari yang sebelumnya terdapat 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, dan sempat tak mendapatkan lawan.
“Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 23 September lalu.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.