JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang dari PT Asset Pacific sebesar Rp 372 miliar yang diduga terkait kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di bawah Grup Duta Palma. Uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan valuta asing tersebut dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berencana melakukan konferensi pers pada Rabu (2/10/2024) sore. Namun, penyidik di lapangan ternyata menemukan kembali uang dalam jumlah besar di lokasi kedua yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit yang dikelola Grup Duta Palma. Uang tersebut disita dari PT Asset Pasific.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (1/10/2024), sekitar pukul 23.30, di Menara Palma yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp 40 miliar. Uang itu di temukan berada di dalam 9 koper.

Di lokasi yang sama, penyidik menemukan uang dalam bentuk valuta asing sebanyak 2 juta dollar Singapura. Total uang yang disita dari penggeledahan di lokasi pertama berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar.

Uang di dalam filling cabinet yang disita Kejaksaan Agung dari PT Asset Pacific, Rabu (2/10/2024) malam. KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Uang di dalam filling cabinet yang disita Kejaksaan Agung dari PT Asset Pacific, Rabu (2/10/2024) malam.

Kemudian, pada Selasa siang, penyidik menggeledah lokasi kedua, yakni di Palma Tower yang terletak di Jalan TB Simatupang, yakni di lantai 22, 23, dan 24. Di salah satu lokasi, penyidik menemukan sebuah ruangan yang berisi belasan lemari kabinet (filling cabinet). Ternyata, filling cabinet tersebut tersebut penuh berisi uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Setelah dihitung, sebagian uang dipindahkan ke dalam kardus. Namun, sebagian uang yang lain masih berada dalam filling cabinet dan langsung dibawa ke Kejagung. Uang dari penggeledahan di lokasi kedua tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 21.00.

Dari penggeledahan yang kedua, penyidik menyita uang Rp 149,53 miliar. Selain itu, penyidik menyita pecahan mata uang asing, yakni 12,5 juta dollar Singapura, 700.000 dollar AS, serta 2.000 yen.

"Perkiraan jika semua dirupiahkan adalah Rp 372 miliar, baik dari penggeledahan pertama dan kedua. Terhadap uang yang ditemukan, disita oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barbuk (barang bukti) dalam perkara ini," kata Abdul.

Baca juga: Kerugian Keuangan dan Perekonomian Korupsi Duta Palma Group Direvisi dari Rp 78 Triliun Jadi Rp 99,2 Triliun

Uang dengan total Rp 372 miliar dalam koper dan <i>filling cabinet</i> disita dari PT Asset Pacific, Rabu (2/10/2024). KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Uang dengan total Rp 372 miliar dalam koper dan filling cabinet disita dari PT Asset Pacific, Rabu (2/10/2024).

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 7 tersangka korporasi. Dua korporasi dijerat dengan pasal pencucian uang, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Sementara, lima korporasi yang ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau. Kemudian, hasil usaha perkebunan sawit tersebut diduga dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Darmex Plantations yang merupakan induk usaha perkebunan. Selain itu, terdapat uang yang kemudian dialihkan ke PT Asset Pacific yang merupakan perusahaan properti.

Menurut Abdul, selain menyita uang, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Abdul pun memastikan, penyidik masih membuka kemungkinan untuk melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya. Sebagaimana diberitakan, beberapa hari sebelumnya, penyidik juga menyita uang dari PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar.

Minta Pengembalian

Masih terkait kasus Grup Duta Palma, kuasa hukum terpidana Surya Darmadi, Maqdir Ismail, menyampaikan, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi hanya sebesar Rp 2,23 triliun. Sementara, uang yang sebelumnya disita penyidik disebutnya mencapai Rp 5,12 triliun, 11,4 juta dollar AS, dan 646 dollar Singapura.

Terdakwa Surya Darmadi seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Terdakwa Surya Darmadi seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Beberapa hari yang lalu, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Surya Darmadi dan tetap memutus yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 16 tahun serta membayar uang pengganti Rp 2,23 triliun.

"Dengan demikian, berarti masih ada kelebihan uang dalam rekening klien kami yang disita oleh penuntut umum sebesar Rp 2.884.914.816.745,23, lalu 11.400.813,57 dollar AS, dan 646,04 dollar Singapura. Oleh karena itu, menurut hukum, pihak kejaksaan tidak lagi dapat melakukan penyitaan dan melakukan upaya eksekusi atas aset-aset dan pemasangan plang terhadap harta benda lainnya," ujarnya.

Meski demikian, kata Maqdir, pihaknya masih menunggu salinan putusan PK tersebut. Dengan demikian, pihaknya dapat memastikan isi putusan.

Terhadap pernyataan kuasa hukum Surya Darmadi tersebut, Abdul mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terhadap PK yang diajukan Surya Darmadi. "Nanti akan kami sampaikan apakah betul putusannya seperti itu. Akan kami pelajari," kata Abdul.