Suasana saat terjadi pembubaran diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).TANGKAPAN LAYAR VIDEO DI MEDSOS

Suasana saat terjadi pembubaran diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Seorang pelaku pembubaran acara silaturahmi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, berinisial MR (28), ditangkap. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka, menambah dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Untuk menguak motif kekerasan tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk 30 personel Polri yang saat itu tengah bertugas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024), mengatakan, penyidik menangkap MR yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penganiayaan saat acara silaturahmi dan diskusi di Hotel Grand Kemang, Sabtu (28/9/2024). Acara itu digelar oleh kelompok Diaspora Forum Tanah Air.

 

Saat kejadian berlangsung, hadir sejumlah tokoh, seperti Refly Harun, Din Syamsuddin, Marwan Batubara, dan M Said Didu. Akibat kejadian itu, tiga orang terluka, termasuk di antaranya seorang polisi.

Baca juga: Bubarkan Diskusi Nasional di Grand Kemang, Lima Orang Ditangkap Polisi

Suasana saat terjadi pembubaran diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).TANGKAPAN LAYAR VIDEO DI MEDSOS

Suasana saat terjadi pembubaran diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Ade mengatakan, MR ditangkap di kawasan Senopati, Jaksel, Selasa (1/10/2024) malam. Dari rekaman kamera pemantau (CCTV), MR merusak properti dalam acara diskusi dan menganiaya petugas keamanan hotel yang sedang berjaga. ”MR adalah yang menendang dan memukul kepala security hotel yang sedang bertugas,” ucapnya.

Namun, dari keterangan para saksi, ujar Ade, MR bukan merupakan bagian dari Forum Cinta Tanah Air yang berunjuk rasa di bagian depan hotel. MR diketahui masuk ke hotel dari bagian belakang dengan lebih dulu menganiaya petugas keamanan, termasuk merusak properti dalam acara diskusi itu. ”Mereka dari kelompok yang berbeda,” ujar Ade.

Ade mengatakan, dalam kasus kekerasan dan pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, ada dua kelompok yang melakukan aksi. Satu kelompok atas nama Forum Cinta Tanah Air yang menggelar aksi unjuk rasa di depan hotel. Kelompok itu menentang terselenggaranya diskusi. Alasannya, acara itu disebut tidak berizin, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan, dan sebagainya.

Kelompok kedua adalah mereka yang merangsek dari belakang hotel dan merusak properti diskusi serta menganiaya petugas keamanan.

Pengunjuk rasa yang diduga membubarkan diskusi bertajuk &quot;Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” <i>ngobrol </i>dengan polisi di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (29/9/2024).TANGKAPAN LAYAR VIDEO DI MEDSOS

Pengunjuk rasa yang diduga membubarkan diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” ngobrol dengan polisi di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (29/9/2024).

Setelah memeriksa para saksi dan menyita barang bukti, polisi menetapkan MR sebagai tersangka. Dia telah melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, ungkap Ade, polisi masih terus mengejar pelaku lain yang terlibat.

”Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi, atau aksi kekerasan. Pelakunya pasti akan diungkap dan ditangkap,” ujarnya.

MR diketahui masuk ke hotel dari bagian belakang dengan lebih dulu menganiaya petugas keamanan, termasuk merusak properti dalam acara diskusi itu.

Polisi diperiksa

Di sisi lain, saat ini ada sejumlah anggota Polri yang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Langkah ini sebagai bentuk audit atau evaluasi internal dalam penanganan kasus ini. ”Sebelumnya, ada 11 anggota Polri yang diperiksa. Saat ini bertambah menjadi 30 anggota,” kata Ade.

Selain itu, ada enam warga yang turut diperiksa oleh Bidang Propam, antara lain pelaku insiden itu, anggota staf manajemen Hotel Grand Kemang, dan petugas satpam hotel. ”Hal yang didalami adalah terkait prosedur standar operasi saat bertugas,” kata Ade.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum para pelaku, Gregorius Upi, mengatakan, tidak ada arahan dari kepolisian dalam insiden ini. Ia memastikan tidak ada pesanan dari pihak mana pun. Ini adalah inisiatif pribadi karena tidak ingin bangsa terpecah. Ia juga membantah ada pelaku yang menginap sehari sebelum kejadian berlangsung.

Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penganiayaan dan perusakan dalam acara silaturahmi kebangsaan diaspora bersama para tokoh dan aktivitas nasional yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024). Akibat aksi tersebut, tiga orang terluka karena dianiaya, termasuk anggota kepolisian. Adapun motif dari aksi premanisme ini masih ditelusuri.

Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penganiayaan dan perusakan dalam acara silaturahmi kebangsaan diaspora bersama para tokoh dan aktivitas nasional yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024). Akibat aksi tersebut, tiga orang terluka karena dianiaya, termasuk anggota kepolisian. Adapun motif dari aksi premanisme ini masih ditelusuri.

”Keputusan untuk masuk lewat pintu belakang merupakan tindakan spontan untuk pertimbangan efisiensi,” kata Gregorius.

Mengenai adanya video yang menggambarkan momen salaman hingga cium tangan antara pelaku dan polisi, menurut Gregorius, itu adalah bentuk penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia. Dia pun mengklaim gestur bersalaman tidak mengidentifikasikan dukungan aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi.