Ketua Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Muhammad Yusuf Ateh saat hadir dalam pelaksanaan tes wawancara terhadap para kandidat calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Pansel KPK menggelar tes wawancata terhadap 20 kandidat calon pimpinan KPK. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Muhammad Yusuf Ateh saat hadir dalam pelaksanaan tes wawancara terhadap para kandidat calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Pansel KPK menggelar tes wawancata terhadap 20 kandidat calon pimpinan KPK.

JAKARTA, KOMPAS — The Indonesian Institute menyoroti sejumlah nama dalam daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki problematika hukum dan etik. Berkaca dari proses kebijakan dan demokrasi selama ini, lembaga itu menyatakan etika dan integritas menjadi hal penting untuk didorong dalam proses kebijakan, termasuk dalam proses seleksi calon pimpinan KPK.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Christina Clarissa Intania, mengatakan, terdapat beberapa nama yang perlu menjadi perhatian publik terkait rekam jejak calon pimpinan KPK. Hal itu disampaikan Clarissa di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

 

Ia menyebutkan, pertama, terkait auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono, yang dihadapkan pada dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 115 miliar di Kebumen, Jawa Tengah, pada 2013.

”Kabarnya, laporan sudah diterima PPATK pada Juli 2023. Namun, PPATK menepis laporan pada Agustus 2023 sehingga tidak ada tindak lanjut kasus ini,” kata Clarissa.

Baca juga: Loloskan Johanis Tanak, Hasil Seleksi Capim KPK Mendapat Sorotan

Meski tidak ada tindak lanjut terkait kasus ini, dugaan transaksi mencurigakan patut menjadi perhatian serius mengingat posisinya sebagai Wakil Ketua BPK.

”Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting bagi seorang pemimpin lembaga pengawasan negara, termasuk KPK,” kata Clarissa.

Kabarnya, laporan sudah diterima PPATK pada Juli 2023. Namun, PPATK menepis laporan pada Agustus 2023 sehingga tidak ada tindak lanjut kasus ini.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (30/3/2023).KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (30/3/2023).

Pengeluaran maklumat

Kedua, perwira tinggi polisi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Poerwanto. Lolosnya Djoko Poerwanto dipertanyakan terkait Pengeluaran Maklumat Kapolda NTB Nomor: Mak/2/V/2022 yang dinilai bertentangan dengan hak-hak warga negara dan semangat demokrasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tidak dikenal mekanisme izin seperti yang dikeluarkan dalam Maklumat melainkan surat pemberitahuan yang sifatnya polisi menjawab dengan surat tanda terima pemberitahuan.

”Adanya peraturan ini berdampak pada kebebasan berpendapat. Hal serupa patut diantisipasi misalnya, jika ada suara kritis terhadap yang bersangkutan jika terpilih maupun terhadap KPK nantinya, jika perspektifnya justru mengancam kebebasan berpendapat,” kata Clarissa.

Adanya peraturan ini berdampak pada kebebasan berpendapat. Hal serupa patut diantisipasi misalnya, jika ada suara kritis terhadap yang bersangkutan jika terpilih maupun terhadap KPK nantinya, jika perspektifnya justru mengancam kebebasan berpendapat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan seusai pelantikan dirinya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan seusai pelantikan dirinya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

”Restorative Justice”

Ketiga, Johanis Tanak memiliki pandangan yang cukup kontroversial terkait tindak pidana korupsi. Dukungannya terhadap restorative justice untuk tindak pidana khusus seperti korupsi serta dukungan terhadap pelemahan KPK melalui pembentukan Dewas dan mekanisme SP3 harus dikaji lebih mendalam dan jadi bahan seleksi capim KPK tersebut.

Apalagi, menurut Clarissa, Johanis pernah ditindak etik karena kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. ”Meskipun dinyatakan tidak bersalah, hal ini tetap menjadi catatan penting,” katanya.

Di tengah marak dan rentannya korupsi di Indonesia dan lemahnya penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap pilar demokrasi dan penegakan hukum, publik jelas tak berharap KPK dipimpin orang yang justru ingin lemahkan KPK dan patut dipertanyakan komitmennya di pemberantasan korupsi.

Clarissa mengatakan, belajar dari dinamika dan polemik proses kebijakan dan demokrasi selama ini, etika dan integritas menjadi hal penting untuk didorong dalam proses kebijakan, termasuk dalam proses seleksi capim KPK ini.

”Di tengah marak dan rentannya korupsi di Indonesia dan lemahnya penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap pilar demokrasi dan penegakan hukum, publik jelas tidak berharap KPK dipimpin oleh orang yang justru ingin melemahkan KPK dan patut dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Harus dipertimbangkan serius

Lebih jauh Clarissa menuturkan, ketiga calon pimpinan KPK di atas memiliki catatan yang harus dipertimbangkan secara serius oleh publik dan pihak-pihak terkait. Kemungkinan adanya track record buruk dari calon-calon lainnya juga perlu diteliti kembali lebih jauh, baik statusnya terkait dengan permasalahan tersebut dan rekam jejaknya hingga saat ini.

”Penting juga untuk menilik lebih jauh secara kritis tentang jaringan para capim KPK tersebut untuk mengantisipasi konflik kepentingan yang berpotensi muncul ke depannya jika mereka terpilih,” kata dia.

Penting juga untuk menilik lebih jauh secara kritis tentang jaringan para capim KPK tersebut untuk mengantisipasi konflik kepentingan yang berpotensi muncul ke depannya jika mereka terpilih.

Clarissa juga mengatakan, transparansi, akuntabilitas, integritas, dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi adalah hal-hal yang mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin KPK. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses seleksi ini agar terpilih pemimpin KPK yang benar-benar bersih, berkomitmen, dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar konferensi pers setelah pertemuan tertutup antara Pansel Pimpinan KPK dengan Pimpinan KPK saat ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Pansel KPK bertemu jajaran pimpinan KPK saat ini terkait pembukaan seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar konferensi pers setelah pertemuan tertutup antara Pansel Pimpinan KPK dengan Pimpinan KPK saat ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Pansel KPK bertemu jajaran pimpinan KPK saat ini terkait pembukaan seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, ada dua hal besar yang tampak jelas dari latar belakang atau rekam jejak calon Komisioner KPK. Pertama, potensi terjadinya fenomena loyalitas ganda saat mereka memimpin KPK. Hal itu terjadi karena mayoritas calon pimpinan KPK berasal dari aparat penegak hukum.

ICW berencana mengadakan audiensi dengan Komisi III DPR RI guna menyampaikan persoalan KPK terkini serta memberikan masukan terkait rekam jejak nama-nama calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Kedua, adanya sosok yang penuh dengan permasalahan, minim prestasi, dan sempat diduga melanggar kode etik diloloskan oleh Pansel. ”Ini artinya, Pansel tidak cermat dalam melakukan penelusuran rekam jejak kandidat,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, ICW berencana mengadakan audiensi dengan Komisi III DPR RI guna menyampaikan persoalan KPK terkini serta memberikan masukan terkait rekam jejak nama-nama calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. ”Bagi kami ini penting sekali agar DPR memahami kondisi darurat di KPK dan tidak lagi mengulangi kesalahan seperti tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Baca juga: Serahkan Nama Capim dan Dewas KPK, Pansel Tak Jamin Calon Bebas Jejak Bela Koruptor

Pengumuman 10 nama calon pemimpin KPK yang telah lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan disampaikan Pansel KPK pada Selasa (1/10/2024). Kesepuluh nama yang telah lolos itu kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Pansel KPK Arief Satria mengungkapkan, integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas menjadi tiga kriteria yang ditetapkan untuk memilih 10 calon pemimpin dan 10 calon dewan pengawas yang lolos tes wawancara dan kesehatan.

Arief mengatakan, tiga kriteria itu ditetapkan berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, media, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Begitu pula dengan para pebisnis yang diundang Pansel untuk memberikan pandangan sebagai bagian dari peran pansel menampung aspirasi.