JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto di Tanah Air masih tumbuh pesat hingga Agustus 2024. Hal ini seiring dengan jumlah investor kripto yang masih meningkat. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fauzi mengatakan, pada Agustus 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 48 triliun. Nilai itu lebih tinggi dari transaksi pada bulan sebelumnya sebesar Rp 42,34 triliun. Dengan pertambahan tersebut, nilai transaksi kripto sejak awal tahun hingga Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun. Nilai itu melesat 354 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu. "Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 yaitu dari Januari - Agustus telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun," kata Hasan, dalam konferensi pers, dikutip Rabu (2/10/2024).
Lonjakan itu selaras dengan jumlah investor yang masih bertambah. Tercatat jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,9 juta, lebih tinggi dari Juli sebanyak 20,59 juta investor. Bahaya Laten Konsumerisme Artikel Kompas.id Seiring dengan perkembangan tersebut, OJK pun terus mematangkan persiapan infrastruktur pelaksanaan pengawasan terhadap kripto. Hal ini seiring dengan akan beralihnya pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 1 Januari 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara bilang, OJK sudah mempersiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai sehingga diharapkan terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya. OJK pun disebut sudah memiliki pengawasan untuk mengawasi berbagai industri jasa keuangan termasuk memiliki sistem informasi pengawasan. "Tentunya akan semakin melengkapi penerapan pengawasan terhadap crypto dan koperasi open loop," ucap Mirza.