PENYELENGGARAAN haji dan umrah yang kompleks, memerlukan koordinasi dan pengelolaan yang lebih terfokus. Karena itu, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik 20 Oktober 2024 diminta membentuk Kementerian Haji dan Umrah.


“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat diluar urusan haji dan umrah,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri), Zaky Zakariya Anshary di Jakarta, Jumat (04/10/2024) sore.

Kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah, kata Zaky, dibuktikan dengan banyaknya pihak yang terlibat, seperti pemerintah, swasta, dan lainnya. Di pihak pemerintah ada Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Komisi VIII DPR RI.

“Sedangkan di pihak swasta, ada perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Belum lagi pihak lain yang juga terlibat seperti maskapai dan pemerintah Arab Saudi,” kata Zaky.

Faktor lain yang dinilai sangat penting melatarbelakangi perlunya Kementerian Haji dan Umrah, adalah besarnya anggaran. Sebelumnya, akhir September lalu, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait usulan dana kelolaan haji sebesar Rp188,86 triliun untuk 2025.

“Perputaran dana haji dan umrah sangat besar. Ditambah terus meningkatnya jumlah umat Islam di Indonesia yang pergi haji dan umrah. Yang mendaftar juga semakin bertambah. Maka Kementerian Haji dan Umrah sangat dibutuhkan umat, agar penyelenggaraannya semakin baik,” kata Zaky.

Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI H Abdullah Mufid Mubarok mengatakan, penyelenggaraan haji dan umrah melibatkan Indonesia dan Arab Saudi. “Di Arab Saudi, sudah lama ada Kementerian Haji dan Umrah. Maka seharusnya di Indonesia juga ada Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan koordinasi yang proporsional dan koheren,” katanya di Jakarta, Jumat (4/10).

Tentu saja, kata Mufid, idealnya Kementerian Haji dan Umrah dipimpin profesional dan praktisi yang menggeluti penyelenggaraan haji dan umrah. Hal ini karena melibatkan kebijakan Indonesia dan Arab Saudi yang sewaktu-waktu bisa berubah dan saling bertolak belakang. Sehingga juga diperlukan keahlian lobi dan negoisasi.

“Harus yang menguasai Bahasa Arab, Fushah dan Amiyah, menguasai Bahasa Inggris, agar komunikasi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi lancar dan akrab. Maka lebih pas jika menterinya dari kalangan profesional yang paham betul haji dan umrah dengan segala pernak-perniknya, dengan segala regulasi yang bisa berubah sewaktu-waktu,” kata Mufid. (S-1)