Gedung DPR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas (rumdin). Sebagai gantinya, anggota DPR RI akan menerima tunjangan yang diperkirakan setara dengan rumah 3 kamar di sekitar Gedung DPR RI.

Berdasarkan surat yang diterima detikcom, Kamis (3/10/2024), kabar ini tertuang dalam Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu seperti yang dikutip dari detikNews, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, Indra menyampaikan hingga saat ini besaran tunjangan belum ditetapkan. Pihaknya tengah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024) lalu.

Sementara itu, untuk kompleks perumahan DPR yang berada di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan ke negara. Rumah-rumah tersebut termasuk aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).

"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," jelasnya.

Ada pun, rincian Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 sebagai berikut.
1. Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota).

2. Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.

3. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.