JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kasus terbaru yang mencuat adalah pencabulan yang terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan data KPAI, dalam tiga tahun terakhir tercatat 14.653 kasus pelanggaran hak anak. Kasus pencabulan di Tangerang, menurut Ai Maryati, merupakan contoh tragis bagaimana anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban di tempat yang seharusnya aman bagi mereka. “Kita melihat ada dua hal krusial. Pertama, kekerasan seksual seperti sodomi yang telah terjadi berulang kali di panti tersebut,” kata Ai di Kantor Kementerian Sosial, Senin (7/10/2024).

Ai menjelaskan bahwa kekerasan ini dilakukan oleh individu yang dianggap sebagai orang tua, baik orang tua asuh maupun kepala panti. Hal ini membuat penolakan dari pihak anak menjadi sangat sulit. KPAI mencatat bahwa sebanyak 32 anak menjadi korban, di mana 26 di antaranya telah terdata dan 4 lainnya sudah di-profiling. Adapun Yayasan yang mengelola panti asuhan tersebut telah beroperasi selama 20 tahun. “Kami meminta agar setiap anak mendapatkan perlindungan penuh, karena dampak psikologis dan kesehatan reproduksi dari kekerasan ini sangat berat,” katanya. Oleh karena itu, Ai Maryati menekankan pentingnya evaluasi dan koordinasi yang lebih ketat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. “Standar koordinasi dan evaluasi harus diperkuat. Meski banyak yang sudah berkontribusi untuk kesejahteraan anak, kita tidak boleh membiarkan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan yayasan untuk kepentingan pribadi melalui eksploitasi seksual,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf Gus Ipul) berkomitmen untuk segera merevisi kebijakan perlindungan anak, termasuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan panti asuhan. Mereka juga berharap masyarakat sipil tetap aktif dalam gerakan perlindungan anak dengan standar yang lebih ketat dan pengawasan yang menyeluruh. “Ini menjadi perhatian kami, dan kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar kasus seperti ini tidak terulang,” ungkap Gus Ipul.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan oleh S (49) dan YB (30), yang diketahui sebagai pemilik dan pengurus salah satu yayasan panti asuhan di Tangerang Kota. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jumlah tersebut merupakan laporan yang diterima dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota per hari ini, Senin (7/10/2024). “Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban. (Rinciannya) 3 anak, 4 dewasa,” kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024).

Ade juga mengungkapkan, tujuh korban dugaan pencabulan tersebut semuanya laki-laki. Sejauh ini, Polres Metro Tangerang Kota baru menangkap S dan YB, yang kini ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

“Sementara itu, satu tersangka lainnya yang juga pengurus, sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS. Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade.