JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (3/10/2024). Penggeledahan yang berlangsung pada 09.00-23.00 WIB ini dilakukan terkait dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan dari 2005 hingga 2024, yang diduga merugikan keuangan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menyampaikan, meskipun penggeledahan telah dilakukan, pihaknya belum merinci berapa nilai kerugian yang ditimbulkan. "Nanti ahli yang hitung, fokusnya masih mau periksa saksi-saksi dulu," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2024).
Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyebutkan, beberapa ruangan di KLHK yang digeledah meliputi Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal, Direktorat yang menangani PNBP, serta Pelepasan Kawasan Hutan, Penegakan Hukum, dan Biro Hukum. Tak Ada Permintaan Maaf pada PKI Artikel Kompas.id "Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita empat kotak dokumen dan barang bukti elektronik terkait pelepasan kawasan hutan," tambah Harli. Dia juga menegaskan, proses penggeledahan berlangsung lancar tanpa hambatan, dan pihak KLHK bersikap kooperatif. Saat ini, tim penyidik fokus pada analisis barang bukti dan akan segera memanggil saksi-saksi untuk diperiksa. "Kegiatannya kan masih baru makanya disebut akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Ketika ditanya apakah saksi yang akan diperiksa berasal dari KLHK atau dari korporasi, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut. "Nanti kita lihat, sesuai kebutuhan penyidikan," tambahnya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit yang berlangsung selama hampir dua dekade. "Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 hingga 2024," tegasnya.