Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.

Iklan

TEMPO.COJakarta -  Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar audiensi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Audiensi dilaksanakan di Jimly School Gedung Sarinah Lantai 9, pada 8 Oktober 2024.

Jimly menilai standar gaji hakim lebih tinggi dari gaji pejabat eksekutif maupun legislatif. “Sebaiknya di atas pejabat eksekutif dan legislatif,” katanya saat ditemui di Jimly School Gedung Sarinah Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakimseharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati. Ia menyebutkan para pejabat eksekutif dan legislatif itu bisa bergaul bebas. Sementara hakim tidak boleh. Hakim hanya boleh bergaul dengan lingkungan internalnya. Selain itu dengan dunia perguruan tinggi.

“Hakim itu bergaul dengan pebisnis, pengusaha dan politikus tidak boleh. Sebab dunia hakim itu harus berdiri sendiri. Maka penghasilannya harus dipastikan lebih tinggi dari pejabat eksekutif dan legislatif,” kata Jimly.

Jimly mengingatkan semua hakim mengenai justice delayed is justice denied. Artinya, apabila keadilan diberikan terlambat, sama saja dengan tidak ada keadilan. “Tidak boleh ada yang tertunda,” tuturnya.

Iklan

 Scroll Untuk Melanjutkan 

Beberapa tuntutan para hakim ialah kenaikan gaji dan tunjangan hakim karena tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun terakhir. Dalam keterangan sebelumnya, mereka mengajukan kenaikan tunjangan jabatan hakim sebesar 242% dari tunjangan jabatan 2012. Besaran tersebut menimbang nilai inflasi saat ini. Para hakim juga menolak adanya kesamaan gaji pokok hakim dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Nilai gaji dan tunjangan para hakim tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Maka dari itu, mereka mendorong perbaikan PP tersebut dengan menyerahkan draf rancangan beleid baru pada audiensi hari ini.

Mengacu pada PP tersebut, besaran gaji hakim saat ini untuk hakim golongan III A atau golongan terendah sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Angka tersebut hanya gaji pokok hakim, di luar itu mereka mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.