Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra

Iklan

TEMPO.COJakarta - Penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis, 3 Oktober 2024. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.

"Penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan itu dilakukan secara melawan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar Harli dalam siaran pers, Senin, 7 Oktober 2024.

Proses tersebut, menurut Harli, telah berlangsung sejak 2005 dan masih terus berjalan hingga 2024 ini. Dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit ini, mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara. 

Harli menyampaikan, ada lima bagian yang digeledah oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), dan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR.

Selanjutnya riangan lain yang digeledah adalah Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

Dari hasil penggeledahan di KLHK yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 4 Oktober 2024 tersebut, tim penyidik membawa dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama yang terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan.

“Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Harli.