TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

“Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana,” kata Anas di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dia menegaskan Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas,” ujar dia.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu meminta semua pihak melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) bila menemukan ASN yang melanggar netralitas.

“Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada 22 September 2022.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Anas menekankan ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Karena, apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” kata dia.

Mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur itu menuturkan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, diharapkan akan terbangun sinergisme dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.
Adapun Bawaslu menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.

“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada,” kata Anggota Bawaslu, Puadi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dia mengatakan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada mengatur beberapa poin pelanggaran, terutama perihal netralitas ASN dan kepala desa. Menurut dia, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pemilihan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut. “Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan,” tuturnya.

Puadi menambahkan pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.

“Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan,” ujar dia.