Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut pentingnya penerapan pengelolaan hutan lestari oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) termasuk dengan metode pembalakan berdampak rendah (reduced impact logging-carbon/RIL-C) untuk mengurangi emisi.
Kasubdit Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi KLHK Franky Zamzani dalam diskusi yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diikuti daring di Jakarta, Kamis, menjelaskan pengelolaan hutan lestari meliputi penerapan RIL-C dan Silvikultur Intensif (SILIN) sebagai bagian dari perbaikan sistem pengelolaan sumber daya lahan dan hutan.
Dia menjelaskan bahwa studi memperlihatkan penerapan RIL-C dan SILIN menyebabkan kerusakan yang lebih rendah jika dibandingkan penebangan dengan cara konvensional dalam usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
"Baru 26 dari 257 IUPHHK-HA yang telah melakukan reduced impact logging," jelasnya.
Implementasi RIL, jelasnya, mampu mengurangi kerusakan tegakan tinggal dan tanah hingga 50 persen dan menurunkan limbah hingga 30 persen. Selain juga implementasinya mampu meningkatkan pertumbuhan tegakan dan mutunya.
Di saat yang bersamaan dia menyoroti pentingnya data terkait penerapan RIL-C tersebut, mengingat potensi nilai ekonomi karbon (NEK) ke depannya.
Dia memberikan contoh bagaimana pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dapat memberikan perbandingan sebelum dan sesudah penerapan RIL-C untuk membuktikan keberadaan penambahan tutupan hutan sebagai bukti pengurangan emisi.
"Bukti yang nanti akan diverifikasi adalah perbandingan ketika belum melakukan itu dengan setelah melakukan RIL-C, ketika itu menjadi sebuah dokumen dan sudah dalam ton CO2 ekuivalen dapat didaftarkan," jelasnya.
RIL-C adalah praktik pemanenan kayu yang terimplementasi dengan perencanaan dan pengendalian untuk meminimalisir dampaknya terhadap tegakan hutan dan tanah. Menurut penelitian yang dipublikasikan jurnal dari Global Change Biology pada 2014 menyatakan RIL-C dapat mengurangi emisi karbon dioksida sebanyak 30-50 persen.
Beberapa praktik penerapan RIL-C termasuk penggunaan mesin pancang tarik (cable yarding), mengurangi lebar koridor jalan angkutan kayu serta plunge test atau menusuk batang kayu untuk mendapatkan kayu berkualitas agar tidak ada tebangan ditinggalkan sebagai limbah.