Tidak adanya keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU Lampung mendapat kritik dari elemen mayarakat.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum Lampung periode 2024-2029 dilantik di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Tidak adanya keterwakilan perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu tersebut mendapat kritik dari elemen mayarakat.

Tujuh anggota yang dilantik tersebut yaitu Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Ervhan Jaya, Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan, dan Hermansyah. Dari tujuh nama itu, tak ada satu pun perempuan yang lolos sebagai anggota.

Baca Berita Seputar Pilkada 2024
Baca Berita Seputar Pilkada 2024
Pahami informasi seputar Pilkada 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pilkada 2024

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Afrintina menyesalkan keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Lampung. Sebab, berdasarkan hasil seleksi tersebut, tidak ada keterwakilan perempuan di KPU Lampung.

Padahal, sejak awal seleksi, sejumlah tokoh perempuan di Lampung telah mendaftar dalam penerimaan anggota KPU Lampung. Namun, nama-nama calon anggota KPU perempuan berguguran.

Suasana diskusi bertema Peran Perempuan di Ruang Politikā€ di Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023). Diskusi tersebut merupakan bagian dari pertemuan Gerakan Perempuan Lampung yang dihadiri oleh perwakilan dari serikat perempuan dari enam kabupaten/kota di Lampung. Selain itu, hadir pula sejumlah calon legislatif perempuan asal Lampung dari berbagai partai politik.

KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana diskusi bertema Peran Perempuan di Ruang Politik” di Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023). Diskusi tersebut merupakan bagian dari pertemuan Gerakan Perempuan Lampung yang dihadiri oleh perwakilan dari serikat perempuan dari enam kabupaten/kota di Lampung. Selain itu, hadir pula sejumlah calon legislatif perempuan asal Lampung dari berbagai partai politik.

Proses seleksi anggota KPU Lampung dimulai sejak awal Agustus 2024. Dari 113 pendaftar, 17 orang adalah perempuan. Para kandidat kemudian mengikuti serangkaian tes untuk menyaring menjadi 14 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Dari 14 calon itu, terdapat satu nama calon perempuan. Namun, calon tersebut tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan.

Keterwakilan perempuan dalam lembaga demokrasi merupakan amanat Pasal 92 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sebelumnya, sejumlah lembaga pemerhati perempuan juga mengkritik keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Lampung. Keterwakilan perempuan juga tidak ada di lembaga pengawas pemilu tersebut (Kompas.id, 26/7/2023).

Baca juga: Partisipasi Perempuan dalam Politik

Padahal, kata Afrintina, keterwakilan perempuan dalam lembaga demokrasi merupakan amanat Pasal 92 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

”Partisipasi politik perempuan menjadi syarat bagi kesetaraan jender dan demokrasi serta sarana untuk memastikan pemajuan dan pelindungan HAM,” kata Afrintina di Bandar Lampung, Selasa.

Saat ini, kata Afrintina, pemenuhan hak politik perempuan masih tertinggal di segala bidang kehidupan. Tak hanya politik, keterlibatan perempuan dalam struktur kekuatan dan proses pengambilan keputusan dalam berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan, juga masih minim.

https://cdn-assetd.kompas.id/dF5trT9CodR_Iru3A1gMqHYdIkU=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F12%2F83413304-f51a-4ca0-8339-75f8e61879fa_jpg.jpg

Ia menambahkan, pemerintah semestinya memastikan penyelenggaraan pemilu berkeadilan jender. Perempuan perlu ditempatkan pada posisi strategis dalam pengambil keputusan di lembaga demokrasi agar dapat memperjuangkan hak sesama perempuan.

Terkait hal itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Siti Khoiriah menyatakan, tim seleksi telah menjalankan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil uji kelayakanan dan kapatutan tersebut merupakan kewenangan KPU RI.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin meminta semua anggota KPU daerah yang baru dilantik segera menjalankan tugas untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah yang akan segera berlangsung. Para anggota harus segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengelola situasi pemilihan yang ada di Lampung. Ia optimistis, ketujuh anggota KPU yang baru dilantik itu merupakan orang-orang terpilih yang akan menyelenggarakan pilkada dengan berintegritas.

Baca juga: Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasil Seleksi Anggota Bawalu Lampung Diminta Dikaji Ulang