PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus). Hal itu disampaikannya seusai Pansus Haji menggali keterangan para saksi dari unsur PIHK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Temuan ini berdasarkan data yang diperoleh dari saksi terdahulu, yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus dalam jumlah besar,” jelas Wisnu kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Wisnu menjelaskan dari data yang diperoleh, teridentifikasi sebanyak kurang lebih 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol (0) tahun. Dia mengatakan, temuan ini mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama.
“Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol (0) tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jemaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK,” jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan, Pansus Haji juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Kami menemukan adanya jemaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan seharusnya pada tahun 2026, tetapi justru diberangkatkan pada tahun 2024. Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Politisi Fraksi PKS ini.
Hal ini, sambung Wisnu, menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam Siskohat. “Apakah pihak yang bermain ini operatornya, atau ada oknum yang perintahkan operatornya, atau ada pihak lain yang mengubah-ubah lewat pintu belakang, ini yang tengah kita dalami dan kita harap ada evaluasi terkait pengelolaan sistem ini ke depan, jelas Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa pansus pada hari ini (Selasa, 3/9/2024) juga telah mendatangkan salah seorang calon jemaah haji khusus untuk memperoleh kesaksian darinya.
“Ada pula kasus di mana calon jemaah haji khusus ditawari harga awal USD 15.000, namun menjelang pemberangkatan, dia diminta membayar kurang lebih USD 29.500. Ketika jemaah yang mundur akibat beban biaya tambahan ini diperiksa kembali di Siskohat, anehnya status keberangkatan mereka berubah, yang seharusnya bisa berangkat pada 2030 mundur menjadi 2032. Kemudian setelah ada komplain berubah jadi 2031," terang Wisnu.
Anggota DPR Dapil Jateng 1 menyatakan, situasi itu menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan data yang berdampak negatif pada calon jemaah haji sehingga diperlukan audit forensik terhadap sistem ini. (tn/rdn)