Selly Ungkap Tak Semua PIHK Beri Layanan Maksimal pada Jemaah Haji

28-08-2024 / PANITIA KHUSUS
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji Selly Andriany Gantina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto : Farhan/Andri
 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji Selly Andriany Gantina mengungkap adanya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bertindak semena-mena pada jemaah. Ia mengatakan tidak semua PIHK memberikan pelayanan yang maksimal kepada jemaah haji.


"Ada PIHK yang memang bagus dan ada juga PIHK yang semena-mena pada jamaahnya. Bahkan mohon maaf, boleh dibilang menipu para jamaahnya," kata Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).


Oleh sebab itu, Selly meminta penjelasan kepada Jaja mengenai SOP (standar operasional prosedur) dan SPM (Standar Pelayanan Minimum) bagi para jemaah haji. Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya menerbitkan dan memastikan PIHK benar-benar menjalankan SOP dan SPM agar jemaah mendapatkan pelayanan yang baik.


Namun, Selly menyayangkan tanggapan Jaja yang tidak menguasai SOP dan SPM yang ada. "Kami kan baru dilantik tanggal 28 Desember (2023). Saat ini saya baru sekali (menjadi Direktur pada masa haji). Berkaitan dengan pertanyaan Ibu, nanti akan kami tanyakan pada staf kami," ujar Jaja.


"Ditjen ini (Ditjen Bina Haji Khusus dan Umrah) sudah berdiri dari beberapa tahun sebelumnya, harusnya SOP sudah ada dari dulu, sanksi pun sudah harus berjalan," jawab Selly.


Persoalan mengenai PIHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sejumlah kewajiban PIHK diatur dalam Pasal 63 UU 8/2019. 

 

Disebutkan PIHK memiliki sejumlah kewajiban, seperti memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus, memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus, memberikan pelayanan kesehatan, transportasi akomodasi, konsumsi, dan perlindungan bagi jamaah, serta memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jamaah haji khusus sesuai dengan perjanjian. (bia/aha)