Pansus Angket Bahas Kuota Haji Tambahan 2024 dengan Irjen Kemenag RI

27-08-2024 / PANITIA KHUSUS
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa malam (27/8/2024). Foto : Mentari/Andri
 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Selasa, 27 Agustus 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid, yang mengundang Irjen Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme kebijakan pengisian dan penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.


Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa Irjen Kemenag RI memiliki peran penting dalam manajemen risiko dan pengendalian risiko internal terkait kebijakan haji. "Beliau yang paling bertanggung jawab tentang itu. Tentunya, yang namanya Irjen harus menggunakan sistem deteksi dini, manakala ada hal-hal yang dianggap tidak prudent atau tidak sesuai dengan undang-undang," ungkap Nusron, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa malam (27/8/2024). 

 

"... yang namanya Irjen harus menggunakan sistem deteksi dini, manakala ada hal-hal yang dianggap tidak prudent atau tidak sesuai dengan undang-undang,"


Rapat ini merupakan bagian dari tugas Pansus Hak Angket DPR RI yang berfungsi sebagai pansus penyelidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 tentang Hak Angket. Semua saksi yang hadir dalam rapat tersebut, termasuk Irjen Kemenag RI, diminta untuk disumpah oleh rohaniawan.


Pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI ini didasari oleh kekhawatiran terkait pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Anggota DPR RI, Selly, menilai bahwa pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Namun, keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 dianggap bertentangan dengan undang-undang.


Awalnya, usulan Pansus Hak Angket ini disampaikan untuk menyelidiki terkait penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia, yang kemudian dialihkan menjadi kuota haji plus. Selain itu, Pansus juga menyoroti kualitas layanan haji yang dinilai tidak mengalami perbaikan, meskipun biaya yang dibayarkan oleh jamaah meningkat dari tahun ke tahun.


Tujuan utama dari hak angket DPR ini adalah untuk mengungkap kebenaran terkait permasalahan atau kebijakan yang terjadi di lingkungan pemerintah, serta memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Dengan hak angket ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai isu-isu yang sedang terjadi atau diduga terjadi pelanggaran.


Selain itu, hak angket DPR juga berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan transparansi dalam pemerintahan, sehingga kebijakan dan tindakan pemerintah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ssb/aha)