BAKN Nilai Potensi PNBP Masih Belum Tergali Secara Optimal

01-07-2024 / B.A.K.N.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Hendrawan Supratikno saat ditemui usai melakukan Forum Group Discussion dengan BPK RI, di Ruang Rapat BPK RI, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto : Runi/Andri
 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Hendrawan Supratikno menilai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih belum tergali dan termanfaatkan dengan maksimal. Hal ini dikatakannya, mengingat Indonesia mempunyai Sumber Daya Alam yang besar, namun penerimaannya dinilai masih sangat minim untuk negara.


"Jadi kan PNBP ini sumbernya tiga, sumber daya alam, kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelayanan publik. Nah, untuk negara dengan sumber daya alam yang besar seperti Indonesia, PNBP biasanya itu 35-45 persen dari pendapatan negara. Tetapi di Indonesia kan baru antara 20-25 persen," kata Hendrawan saat ditemui usai melakukan Forum Group Discussion dengan BPK RI, di Ruang Rapat BPK RI, Jakarta, Senin (1/7/2024).


Dalam rapat ini, BAKN DPR RI melakukan penelaahan terhadap LHP BPK RI terkait PNBP. Hendrawan mengungkapkan, hal ini guna PNBP bisa lebih meningkat di tahun yang akan datang.


"Jadi intinya kita semua berharap PNBP ini di masa-masa mendatang bisa ditingkatkan. Nah, persoalannya adalah bagaimana pengelolaan yang baik agar penerimaan bukan pajak ini dari waktu ke waktu bisa dioptimalkan," terang Politisi PDI-Perjuangan ini.


Lebih lanjut, Hendrawan mengungkapkan ada potensi kurang lebih 10-15 persen PNBP lagi yang masih bisa dioptimalkan. Untuk mengoptimalkan hal ini, Hendrawan menilai ada beberapa hal yang bisa dilakukan, satu diantaranya yakni merevisi UU.


"Nah, apa yang harus dilakukan? Apakah undang-undangnya yang diperbaiki, sanksi yang lebih jelas dan tegas, terus kemudian apakah secara struktural lembaga yang mengelola PNBP ini eselonnya ditingkatkan, karena kan selama ini baru level direksi, belum dirjen. Itu sebabnya ada harapan mungkin PNBP ini disetarakan dengan dirjen pengelolanya," kata Legislator Dapil Jawa Tengah X ini. (we/aha)