Jakarta - Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran baru saja mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) Tahun 2024. Nilai indeks persaingan usaha 2024 yakni sebesar 4,95 poin naik 0,04 poin dari dari tahun 2023 yakni 4,91 poin. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan IPU tersebut menunjukkan bahwa persaingan usaha di Indonesia masih dalam tahap persaingan usaha sedikit tinggi. Meski begitu, IPU 2024 yang sebesar 4,95 poin masih berada di bawah target RPJM tahun 2020-2024 dan rencana strategis KPPU tahun 2024 yang telah diletakkan yaitu sebesar 5 poin atau kurang dari 0,05 poin. "Hal ini menunjukkan bahwa tantangan meningkatkan persaingan usaha di Indonesia semakin berat, selaras dengan tantangan untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi," katanya dalam acara Seminar Outlook Persaingan Usaha 2025, di Jakarta, Rabu (8/1/2025). Fanshurullah mengatakan sektor dengan nilai IPU paling rendah masih cenderung sama dari tahun ke tahun, yakni sektor energi (listrik/gas) dan sumber daya mineral, konstruksi, atau pengadaan air dan pengolahan sampah/limbah. Adapun 5 provinsi dengan persaingan usaha rendah yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Aceh, Maluku Utara, dan Jambi. Ia mengatakan, KPPU akan terus meningkatkan monitoring, pemberian advokasi, dan jika diperlukan penegakan hukum atas sektor-sektor yang konsisten nilai IPU nya rendah, serta advokasi dan sosialisasi pada provinsi dengan nilai IPU rendah. Adapun dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini masih sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga. Di mana konsumsi rumah tangga seringkali menyumbang lebih dari 50% dari total PDB. "Karena itu persaingan usaha yang sehat memainkan peranan yang sangat penting mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga. Karena melalui persaingan usaha yang sehat dan tinggi akan tersedia barang atau jasa dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang baik," katanya. Namun untuk mencapai hal tersebut, Fanshurullah mengatakan perlu memahami betapa pentingnya peningkatan persaingan usaha. Dan itu tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi diperlukan juga kebijakan persaingan usaha yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan kompetisi. "Tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebijakan proteksionisme dan kebijakan ke depan," katanya. (kil/kil)