Rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024). (Dwi Rahmawati/detikcom).

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023/2024.

Rapat itu dilakukan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Mulanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang menjadi pimpinan rapat itu, meminta pandangan seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangannya.

Pandangan dari sembilan fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah kesembilan fraksi menyampaikan pandangannya, Cak Imin kemudian mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi usul DPR RI.

"Saatnya saya menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui RUU usul DPR RI?" kata Cak Imin.

Baca juga:

DPR RI Sepakati 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Peserta rapat tersebut menyetujui usulan RUU tersebut. Selanjutnya Cak Imin mengetok palu. RUU itu pun sah jadi usulan DPR RI.

"Setuju," jawab seluruh anggota Dewan yang hadir.