Penyanyi Sigit Purnomo alias Pasha Ungu kembali menjadi pejabat negara, kali ini Pasha Ungu menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dan bertugas di Komisi VIII. Sebelumnya, Pasha Ungu menjadi pejabat negara dengan menjabat sebagai Wakil Walikota Palu periode 2016-2021.

Vokalis band Ungu ini menjadi perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil DKI Jakarta III, sebagai anggota di Komisi VIII DPR RI yang mengurus bidang Agama, Sosial, Kebencanaan, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kewajiban melaporkan harta kekayaan atau LHKPN tentu sudah tak asing bagi Pasha Ungu.

Pasha Ungu terakhir melaporkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN KPK pada 1 Mei 2024. Berdasarkan laporan LHKPN itu, Pasha Ungu memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 36,4 miliar. Kekayaan Pasha Ungu berasal dari beberapa sumber yang dikategorikan ke dalam aset properti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Tercatat Pasha Ungu memiliki aset properti berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit yang tersebar di wilayah Depok dan Bogor dengan total nilai Rp 28,6 miliar. Pasha Ungu juga memiliki sejumlah harta bergerak berupa kendaraan mobil dan motor sebanyak 17 unit dengan total nilai Rp 7,4 miliar.
Pasha Ungu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 156 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 162 juta. Berikut rincian harta kekayaan Pasha Ungu: 1. Tanah dan bangunan total senilai Rp 28.650.000.000 Tanah Seluas 887 m persegi di Kab / Kota Bogor, hasil sendiri Rp1.500.000.000 Tanah Seluas 2.749 m persegi di Kab / Kota Bogor, hasil sendiri Rp4.750.000.000 Tanah Seluas 1.844 m persegi di Kab / Kota Bogor, hasil sendiri Rp3.000.000.000 Tanah Seluas 149 m persegi di Kab / Kota Bogor, hasil sendiri Rp400.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 238 m persegi /476 m persegi di Kab / Kota Depok, hasil sendiri Rp5.000.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 128 m persegi /256 m persegi di Kab / Kota Depok, hasil sendiri Rp2.000.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 384 m persegi /500 m persegi di Kab / Kota Depok, hasil sendiri Rp6.000.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 332 m persegi /332 m persegi di Kab / Kota Depok, hasil sendiri Rp6.000.000.000. 2. Alat transportasi dan mesin total senilai Rp 7.452.500.000 Mobil MAZDA MX 5 Tahun 2017, hasil sendiri Rp 645.000.000 Mobil SUZUKI JIMNY Tahun 2021, hasil sendri Rp 470.000.000 Mobil TOYOTA RAIZE Tahun 2023, hasil sendri Rp 210.000.000 Mobil TOYOTA ALPHARD Tahun 2016, hasil sendri Rp 685.000.000 Mobil TOYOTA LEXUS Tahun 2023, hasil sendri Rp 2.250.000.000 Mobil HUMMER H3 Tahun 2011, hasil sendri Rp 795.000.000 Mobil BMW 523I Tahun 2014, hasil sendri Rp 325.000.000 Mobil TOYOTA VELOZ Tahun 2023, hasil sendri Rp 285.000.000 Motor HONDA REBEL Tahun 2019, hasil sendri Rp 159.000.000 Motor TRIUMPH BONNEVILLE BOBBER Tahun 2022, hasil sendri Rp 475.000.000 Motor YAMAHA BBS Tahun 2021, hasil sendri Rp 27.000.000 Motor HARLEY FAT BOY 114 Tahun 2022, hasil sendri Rp 750.000.000 Motor HARLEY SPORTSTER ROADSTER Tahun 2017, hasil sendri Rp 240.000.000 Motor YAMAHA MIO SE 88 / M3 Tahun 2015, hasil sendri Rp 7.000.000 Motor YAMAHA MIO SE 88 / M3 Tahun 2019, hasil sendri Rp 8.500.000 Motor PIAGGIO STRADA 150 Tahun 1987, hasil sendri Rp 16.000.000 Motor ROYAL ENFIELD CLASSIC 500 Tahun 2022, hasil sendri Rp 105.000.000 3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 156.000.000 4. Kas dan setara kas sebesar Rp 162.000.100