Pemerintah akan memanggil operator angkutan barang dan perusahaan air minum untuk evaluasi.
Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
JAKARTA, KOMPAS — Danone Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pengangkut galon air mineral yang terlibat dalam kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, pemerintah berencana memanggil operator angkutan barang dan pimpinan perusahaan air minum untuk evaluasi.
Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin menyampaikan keprihatinannya bagi para korban kecelakaan. Peristiwa itu melibatkan sejumlah kendaraan, termasuk milik perusahaan transporter atau jasa angkut. Transporter itu merupakan rekanan dari salah satu perusahaan distributor rekanan Danone.
”Baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama sebagai produsen produk Aqua,” tutur Arif saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, pihaknya terus memantau perkembangan kasus kecelakaan ini. Koordinasi dengan instansi terkait juga tengah dilakukan. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Kecelakaan beruntun melibatkan satu truk pengangkut galon air mineral. Kendaraan bernomor polisi B 9235 PYW itu menabrak lima kendaraan minibus lainnya pada Selasa (4/2/2025) pukul 23.30. Tiga kendaraan terlibat tabrakan dan terbakar. Akibat peristiwa ini, delapan orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pemerintah akan membina para pengemudi truk. Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi kejadian terulang.
”Menyikapi kejadian ini, kami tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengumpulkan data dan kronologis untuk tindak lanjut pembinaan. (Bentuknya) dengan mengundang semua pihak terkait guna mengantisipasi kejadian berulang di masa mendatang,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, pihaknya akan memanggil pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang. Setelah itu, inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan juga akan dilakukan.
”Kemudian, kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi terkait tata cara mengemudi yang benar, serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan,” kata Yani.
Data Mitra Darat–aplikasi penyedia informasi pengawasan, perizinan, dan operasional transportasi darat—menunjukkan, kendaraan truk bermuatan galon air mineral memiliki status uji berkala yang masih aktif. Statusnya masih berlaku hingga 11 Mei 2025.
Semua perusahaan angkutan barang, Yani melanjutkan, wajib memastikan kondisi pengemudi serta kondisi kendaraan dalam keadaan baik. Persyaratan itu perlu dipastikan sebelum kendaraaan digunakan supaya meminimalkan risiko kecelakaan.
Menanggapi tragedi Ciawi ini, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah nyata dan terukur. Sebab, permasalahan keselamatan transportasi darat harus segera diatasi.
”Kecelakaan beruntun yang terjadi di GT Ciawi semalam, lagi-lagi membuktikan bahwa kita berada dalam darurat keselamatan transportasi. Selama ini tidak diperhatikan presiden, maka masyarakat akan selalu berada dalam kecemasan. Masyarakat harus bertaruh nyawa tiap kali bertransportasi,” ujar Ketua Umum MTI Tory Damantoro.
Pembenahan harus segera dilakukan agar tidak makin banyak korban berjatuhan. Tidak perlu menunggu pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban. Nyawa-nyawa yang hilang, Tory menilai, menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dalam catatan Kompas, sedikitnya terdapat 27 kecelakaan yang melibatkan truk di seluruh Indonesia pada 2021-2024. Mayoritas masalah dipicu kegagalan mengendalikan rem atau rem blong, disusul kelalaian pengemudi. Jumlah tersebut belum termasuk sejumlah kecelakaan lain yang disebabkan bus karena faktor serupa.
Perlu pembenahan konkret
Pemerintah perlu mengkaji ulang seberapa jauh pelaksanaan tugas dan peran untuk menjamin keselamatan di jalan. Pembenahan konkret secara komprehensif perlu segera dilakukan.
Menurut akademisi Institut Transportasi Logistik (ITL) Trisakti, Jakarta, Suripno, pemerintah harus instropeksi diri apakah pekerjaannya telah dilakukan dengan benar selama ini. Dari segi pengawasan, status uji kendaraan bermotor atau KIR perlu dipastikan, apakah dilakukan atau tidak, aktif atau nonaktif.
”Siapa yang menguji itu harus ada catatannya. Tugas polisi menyelidiki hingga ke data tersebut. Ini, kan, sudah peristiwa pidana, apalagi mengakibatkan korban meninggal,” kata Suripno.
Pemerintah juga perlu bertanggung jawab dan mengawasi kinerja para petugas penguji KIR. Tiap melakukan uji, misalnya, para penguji harus membuktikan bahwa pemeriksaan telah berjalan benar, sesuai prosedur. Proses perekaman dan pengawasan melalui kamera pemantau (CCTV) perlu dilakukan, apalagi biaya pemasangan dan penggunaan fasilitas tersebut juga terjangkau.
Tiap gambar yang terekam juga perlu dilengkapi data detail, antara lain tanggal dan waktu pengujian. Upaya ini sekaligus mencegah uji bodong.
Suripno juga mempertanyakan rencana konkret aksi keselamatan tiap instansi terkait, antara lain Kementerian Perhubungan dan Polri. Hal ini dapat membantu peninjauan sejauh apa program yang ada telah berjalan.
”Kalau rencana enggak punya, ngawur jadinya. Hal itu diminta ke pemerintah untuk menyusun rencana aksi keselamatan, kan, umum,” ujarnya.
Penegakan hukum di jalan juga harus dilakukan. Selama ini, penertiban truk-truk yang tidak sesuai ketentuan antara lain tidak laik jalan dan bermuatan lebih masih mengaspal. Kepolisian pun dapat bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) guna menertibkan kendaraan bermotor hingga menyelidik dan menyidik perkara pidana.
Meski demikian, beragam kejadian kecelakaan beruntun yang melibatkan truk selalu memojokkan pengemudi. Tidak hanya sopir truk, pembenahan harus ditanggung renteng bersama pengusaha truk dan pemilik barang.