Kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Ciawi, Bogor pada Selasa (4/2/2025) malam diduga dipicu kegagalan fungsi rem sebuah truk tronton.

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS- Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2025) malam menewaskan 8 orang tewas dan 11 luka-luka. Dugaan sementara terjadi kegagalan fungsi rem truk tronton yang memicu terjadinya kecelakaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abast pada Rabu (5/2/2025) mengatakan, kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan. Para korban tewas dan luka-luka telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi.

Adapun krolonogis kejadian, dipicu sebuah truk tronton yang mengangkut galon dari arah Sukabumi menuju Jakarta. Truk ini menghantam deretan kendaraan yang mengantre di gerbang untuk pembayaran transaksi tol.

“Saat ini seluruh kendaraan dan para korban tewas serta luka-luka telah dievakuasi dari lokasi kejadian. Kami menerjunkan tim dari Ditlantas Polda Jabar untuk membantu pihak kepolisian setempat,” kata Jules.

Ia mengatakan, aparat kepolisian masih menyelidiki pemicu terjadi kecelakaan naas tersebut. Namun dugaan sementara  terjadi kegagalan fungsi rem dari kendaraan truk tronton tersebut.

“Penyelidikan kasus ini akan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) Upaya ini dapat mengetahui pemicu terjadinya kecelakaan,” tuturnya.  

Adapun identitas para korban luka-luka adalah Bendi Wijaya, Dany Nursamsu, Ary Nurharom Sukanta, Wahyudin, Nurdin Ahyani, Yogi Satrio, Yosep Irawan, Dasep Naseh, Sugiarti dan Ryujia Adriana.

“Sementara untuk data identitas delapan korban tewas masih dalam proses identifikasi di rumah sakit,” tambah Jules.  

Pengamat transportasi dari ITB lainnya, Sony Sulaksono juga berpendapat, kecelakaan truk yang sering terjadi merupakan muara dari buruknya tata kelola angkutan barang di Indonesia.

Menurut Sony, masalah ini terus berulang karena faktor pengujian kendaraan yang tidak berjalan rutin dan adanya indikasi pembiaran truk dengan angkutan yang melebihi kapasitas muatannya oleh pihak yang berwenang.

”Seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak hanya sopir. Pengusaha kendaraan dan barang serta regulator yang tidak bekerja optimal juga perlu diproses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, kecelakaan itu masih didalami pemicunya.

”Tim dari Kemenhub diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan, ” ujarnya dalam keterangan pers.