JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengundang seluruh KPU daerah yang bakal menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk hadir dalam rapat koordinasi, Senin (3/3/2025), di Gedung KPU, Jakarta. Rapat koordinasi ini dinilai penting agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atas pemungutan suara ulang sesuai aturan dan dapat berjalan lancar.

Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/3/2025), mengatakan, pihaknya telah menyurati 24 KPU daerah, termasuk KPU provinsi yang di daerahnya diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dalam rapat koordinasi di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/3/2025) besok. Agenda utama dalam rapat koordinasi itu adalah pembahasan teknis penyelenggaraan PSU di 24 daerah dimaksud.

”Benar. Besok (Senin) pukul 13.30 WIB, rapat teknis penyelenggaraan PSU,” ujar Idham.

Dari surat undangan yang didapat Kompas, undangan rapat koordinasi itu ditujukan ke 48 KPU Kabupaten/Kota/Provinsi yang di daerahnya akan menggelar PSU sebagaimana perintah putusan MK. Undangan tertanggal 28 Februari 2025 tersebut diteken oleh Ketua KPU Afifuddin.

Surat undangan rapat koordinasi kepada KPU di daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang.
 

DOKUMENTASI KPU

Surat undangan rapat koordinasi kepada KPU di daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang.

Dalam rapat koordinasi itu, lanjut Idham, KPU akan memberi arahan teknis terhadap KPU daerah dalam penyelenggaraan PSU. Hal ini penting dilakukan agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan dapat berjalan lancar.

”Memberikan arahan teknis agar dipastikan pelaksanaan Putusan MK atas PSU sesuai aturan dan dapat berjalan lancar,” tegas Idham.

Terkait kebutuhan pendanaan PSU, KPU telah memaparkannya dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, 27 Februari 2025 lalu. Perkiraan anggaran yang dibutuhan Rp 486,3 miliar.

Memberikan arahan teknis agar dipastikan pelaksanaan Putusan MK atas PSU sesuai aturan dan dapat berjalan lancar.

 
Iklan

Idham menyampaikan, masalah pendanaan PSU ini telah diatur dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Dalam rapat di Komisi II DPR, Wakil Mendagri (Ribka Haluk) menegaskan akan menjalankan atau melaksanakan Pasal 166 UU Pemilihan ini,” ucap Idham.

Berdasarkan Putusan MK, terdapat 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, yang terdiri dari 14 daerah melaksanakan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS) dan 10 daerah melaksanakan PSU hanya di beberapa TPS.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (tengah) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (dua dari kiri) anggota KPU Idham Holik (kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (empat dari kanan), anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tiga dari kanan), Ketua Bawaslu Ahmad Bagja (dua dari kanan), dan anggota Bawaslu Puadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat membahas tentang persiapan penyelenggaraan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan
 

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Adapun 14 daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Batas akhir pelaksanaan PSU pada 25 April 2025.

Kemudian, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Palopo juga akan melaksanakan PSU di semua TPS dengan batas akhir pada 25 Mei 2025. Lalu, batas akhir pelaksanaan PSU di semua TPS di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua pada 23 Agustus 2025.

Selain itu, 10 daerah yang hanya melakukan PSU di beberapa TPS, antara lain, Kabupaten Barito Utara (2 TPS), Kabupaten Bangka Barat (4 TPS), Kabupaten Siak (2 TPS dan TPS Loksus di RSUD Tengku Rafian), dan Kabupaten Magetan (4 TPS) dengan batas akhir pelaksanaan PSU pada 26 Maret 2025.

 

Kota Sabang (1 TPS), Kabupaten Kepulauan Talaud (semua TPS di Kecamatan Essang), Kabupaten Banggai (semua TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya), Kabupaten Bungo (21 TPS), Kabupaten Kepulauan Taliabu (9 TPS), dan Kabupaten Buru (2 TPS) akan melaksanakan PSU dengan batas akhir pada 10 April 2025.

Jangan mepet

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, prinsipnya, Komisi II DPR telah memberi tenggat selama 10 hari kepada Kemendagri dan penyelenggara pemilu sejak rapat kerja pada 27 Februari 2025 lalu, agar segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, serta pemerintah provinsi ataupun daerah-daerah terkait masalah kekurangan anggaran PSU ini.

Warga membawa surat undangan mencoblos dengan tanda khusus saat hendak mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06, Dusun Ngleses, Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024). Warga antusias mengikuti PSU di TPS dengan jumlah DPT sebanyak 192 itu. KPU Kabupaten Magelang melaksanakan PSU di empat TPS pada hari itu.
 

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga membawa surat undangan mencoblos dengan tanda khusus saat hendak mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06, Dusun Ngleses, Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).

Dengan begitu, nanti bisa diketahui jumlah anggaran yang dimiliki pemerintah daerah dan jumlah dana yang perlu mendapat bantuan dari APBN. Ia mengingatkan bahwa UU No 10/2016 telah mengamanatkan anggaran PSU adalah beban daerah dan pemerintah pusat dapat membantunya.

”Jadi (amanat UU itu) harus dijalankan. Opsi anggaran APBN dari mana, pasti Menkeu yang lebih tahu,” tegas Dede.

 

Menurut Dede, pemerintah harus cepat menuntaskan persoalan anggaran PSU ini. Jangan sampai semua berantakan karena dipersiapkan secara mepet dengan gelaran PSU. Nanti malah berantakan.

”Ini yang harus didahulukan PSU pertama adalah 30 hari sejak ditetapkan MK. Tanggal 26 Maret kalau tidak salah. Ada yang 60 hari, 90 hari, dan 180 hari kemudian,” ucapnya.