erbagai permasalah dalam dalam penyelenggaraan pemilu, terutama terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada di 24 daerah, ditengarai terjadi karena masalah kapasitas dan integritas penyelenggara pemilihan. Perlu ada perbaikan mulai dari tingkat rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga peningkatan kemampuan penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilihan di tingkat daerah.

Selama Pilkada 2024, terdapat beberapa kasus spesifik terkait politik uang yang menunjukkan rendahnya integritas penyelenggara dan sistem pengawasan pemilu. Misalnya, di Bangka Barat, ditemukan bukti ada pembagian uang Rp 100.000 sebelum para pemilih masuk ke TPS dan menggunakan hak suaranya. Di Kepulauan Talaud juga terdapat praktik pembagian uang Rp 50.000 sebagaimana laporan Bawaslu yang tidak digubris oleh KPU setempat.

Terdapat pula penyalahgunaan jabatan dalam Pilkada, seperti di Banggai ditemukan adanya keberpihakan camat terhadap pasangan calon kepala daerah dengan cara menyalahgunakan wewenang di pemerintahan. Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Yandri Susanto dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dalam kampanye istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai calon Bupati Serang.

Para kepala daerah terpilih tiba di tempat pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Sebanyak 961 kepala daerah, dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan ini khusus bagi kepala-wakil kepala daerah untuk daerah yang tak terdapat perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) serta daerah yang perkara sengketa hasil pilkadanya diputuskan MK pada 4-5 Februari tidak dilanjutkan. Kompas/Hendra A Setyawan
 

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para kepala daerah terpilih tiba di tempat pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dengan adanya kasus-kasus tersebut, MK Telah memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU di 24 daerah, baik PSU seluruhnya atau sebagian yang bermasalah. Putusan terkait PSU dibacakan oleh MK pada Senin (24/2/2021). 

Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini mengatakan, banyak masalah teknis yang dilakukan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, yang menunjukkan rendahnya keterampilan hard skill dan soft skill para penyelenggara pemilu.

“Kapasitas dan integritas penyelenggara menjadi faktor utama keberhasilan pemilu. Namun, yang kita lihat saat ini adalah banyaknya penyelenggara yang tak paham tugasnya, serta adanya kecenderungan favoritisme dalam proses seleksi KPPS yang mengesampingkan sistem merit,” ujarnya di Jakarta, Minggu, (2/3/2025).

 

Di samping itu, ia juga menyoroti lemahnya peran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam memastikan integritas para penyelenggara pemilu mulai dari pemungutan dan penghitungan suara.

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan

“Pengawasan di tingkat bawah harus lebih ketat. Jika pengawas TPS benar-benar menjalankan tugasnya, maka integritas pemilu bisa lebih terjaga. Namun, saat ini mereka tidak terlatih untuk menjadi pengawas yang sejati,” kata dia.

Masalah Teknis

Nur Hidayat menyebutkan beberapa kasus spesifik yang terjadi karena pelanggaran administrasi dan teknis yang berpotensi menciderai prinsip kejujuran dan integritas dalam pemilu. PSU di Banjarbaru, misalnya, terjadi karena adanya ketidakpahaman penyelenggara pemilu dalam menerapkan aturan dalam Undang-undang ke ke hal-hal praktis di lapangan.

Banyak masalah teknis yang dilakukan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, yang menunjukkan rendahnya keterampilan hard skill dan soft skill para penyelenggara pemilu

Selain itu di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terjadi pelanggaran administrasi karena penyelenggara tidak mencermati perbedaan formulir C.Hasil-KWK. PSU di Kabupaten Siak dikontribusikan karena penyelenggara pemilu gagal membedakan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPTb pindahan.

Selain itu, di Kota Sabang terdapat penyelenggara pemilu yang membuka kotak suara sebelum proses prekapitulasi; serta di Bungu, Jambi, terdapat masalah penyelenggara tidak memahami persyaratan pemilih yang menggunakan KK.

Petugas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai pembuktian alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/2/2025). Hakim memerintahkan untuk membuka kotak suara, surat suara, dan dokumen pendukungnya untuk pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Bungo, Jambi. Hari ini adalah hari terakhir sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, dan alat bukti. Selanjutnya MK akan memutuskan perkara sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025). Kompas/Hendra A Setyawan
 

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Petugas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai pembuktian alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurut Nur Hidayat, masalah-masalah itu tidak mungkin terjadi apabila para penyelenggara dan pengawas pemilu mempunyai integritas dan kapabilitas yang baik dalam melaksanakan tugasnya. “Saya melihat integritas pemilu memilukan. Integritas itu juga terjadi karena kemampuan mereka dalam melaksanakan Pilkada yang minim,” katanya.

Ia menilai bahwa kelemahan dalam pemahaman teknis dan administratif ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu di tingkat bawah tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Menurut Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Aqidatul Izza Zain, PSU memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Dampak positif PSU adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu.

 

Di sisi lain, terdapat dampak negatif yaitu kekosongan kepemimpinan bagi masyarakat selama beberapa waktu ke depan. Selain itu, masyarakat juga menghadapi adanya keterbatasan pilihan calon kepala daerah terutama di daerah yang hanya memiliki 2 – 3 paslon dalam Pilkada. “PSU menjadi kerugian bagi paslon yang sudah menang dan paslon lainnya yang kalah. Bagi paslon yang sudah menang, mereka harus mengikuti PSU dan menghadapi ketidakpastian,” lata Izza.

Agas kasus-kasus PSU di masa depan tidak terulang, menurut Nur Hidayat, perlu ada perombakan sistem perekrutan penyelenggara pemilu berbasis sistem merit. Selain itu, perlu ada pelatihan yang lebih intensif untuk meningkatkan kemampuan teknis penyelenggara pemilu, termasuk dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian proses pemilu.

Menteri Ketenagakerjaan Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
 

KOMPAS/NINA SUSILO

Menteri Ketenagakerjaan Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Adapun terkait Menteri Desa Yandri Susanto terlibat dalam kampanye istrinya, Nur Hidayat Sardini menilai sebaiknya menteri tersebut mengundurkan diri karena tidak mampu menunjukkan sikap negarawan dan profesional sebagai pejabat publik.

“MK sangat tegas menyatakan bahwa keterlibatan yang bersangkutan dalam kampanye kemenangan istrinya di Pilkada Serang. Sebaiknya (menteri) mundur, karena sikapnya telah menunjukkan yang bersangkutan tidak proper jadi negarawan dan pejabat publik yang terikat ketentuan-ketuan kode etik,” kata Nur Hidayat.

 

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu telah menjalankan fungsinya dengan mengawasi proses pencalonan dan menyampaikan keterangan dalam persidangan PHPK di MK.

Ia juga mengatakan, Bawaslu daerah berperan dalam melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi jika ditemukan kejanggalan dalam proses pencalonan dan pemilihan. Namun, dalam beberapa kasus, perbedaan tafsir terhadap aturan pencalonan menyebabkan rekomendasi Bawaslu tidak selalu ditindaklanjuti oleh KPU. “Bahkan, ada situasi di mana beberapa calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan Bawaslu terbukti bermasalah di persidangan MK,” kata dia.

Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Ridwan Mansyur, Saldi Isra, dan Arsul Sani bersiap memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/2/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan saksi ahli. MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 menjadi 24-26 Februari 2025 dari sebelumnya dijadwalkan pada Maret. Perubahan jadwal itu dicantumkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri masih dengan keputusannya, pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Kompas/Hendra A Setyawan
 

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Ridwan Mansyur, Saldi Isra, dan Arsul Sani bersiap memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/2/2025).

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan

Selain itu, tantangan lain dalam pengawasan adalah terbatasnya akses Bawaslu terhadap dokumen-dokumen pencalonan, terutama dokumen yang dianggap sebagai domain internal KPU. “Hal ini menyulitkan pengawasan terhadap keabsahan dokumen pencalonan, sehingga memungkinkan adanya calon bermasalah yang tetap lolos verifikasi,” kata dia.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu telah mengeluarkan berbagai rekomendasi kepada KPU, baik dalam bentuk saran perbaikan maupun rekomendasi diskualifikasi bagi calon yang tidak memenuhi syarat. “Namun, dalam beberapa kasus, calon tetap ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU, sehingga persoalan tersebut akhirnya menjadi objek sengketa yang harus diputus oleh MK,” ujar Puadi.

Pada Selasa (26/2/2024), Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk setiap permohonan di MK.