JAKARTA, KOPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mewaspadai praktik politik uang menjelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Potensi praktik politik uang biasanya meningkat di bulan Ramadhan karena dapat disamarkan dalam beragam acara seperti buka bersama.

”Ini bulan suci Ramadan. Tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan berpotensi dilakukan. Yang kami harap itu tidak terjadi,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja Seusai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Ombudsman serta Kick Off Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 di Kantor Bawaslu, Senin (3/3/2025).

Rahmat Bagja menegaskan, untuk mencegah politik uang, Bawaslu berencana mengaktifkan kembali panitia pengawas ad hoc untuk bertugas mengawasi proses pencalonan, pemungutan, dan penghitungan suara. Pengawasan juga dibutuhkan untuk mengawasi aparatur sipil negara yang berpotensi terlibat dalam politik uang.

Selain itu, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan patroli pengawasan guna mencegah dan mereduksi praktik politik uang. Koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga akan terus dilakukan guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan pidana politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 22-09-2023
 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

”Kami menyampaikan kepada teman-teman di provinsi dan kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur Gakkumdu karena polisi dan jaksa memiliki peran dalam menangani pidana politik uang,” ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharuskan menggelar PSU di 24 daerah, baik PSU di seluruh TPS maupun di sebagian TPS. PSU perlu dilaksanakan setelah MK menemukan sejumlah masalah di pilkada di 24 daerah itu.

 

Permasalahan yang ditemukan MK terjadi mulai tahap pencalonan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Selain itu, terdapat juga kasus politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan

Misalnya, di Bangka Barat, ditemukan bukti ada pembagian uang Rp 100.000 sebelum para pemilih masuk ke TPS dan menggunakan hak suaranya. Di Kepulauan Talaud juga terdapat praktik pembagian uang Rp 50.000 sebagaimana laporan Bawaslu yang tidak digubris oleh KPU setempat.

Petugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat kecamatan turut mengawasi proses pemindahan logistik pemilu Pilkada jateng 2024 dari gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/11/2025). Pendistribusian logistik pilkada ini dilakukan menyebar hingga tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Pada 27 November 2024 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
25-11-2024
 *** Local Caption ***
 

KOMPAS

Petugas dari Badan Pengawas Pemilu tingkat kecamatan turut mengawasi proses pemindahan logistik pemilu Pilkada Jateng 2024 dari gudang Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang di Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/11/2025).

Terdapat pula penyalahgunaan jabatan dalam pilkada, seperti di Banggai ditemukan adanya keberpihakan camat terhadap pasangan calon kepala daerah dengan cara menyalahgunakan wewenang di pemerintahan. Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dinilai terlibat dalam kampanye istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai calon bupati Serang.

Bawaslu berharap agar KPU dapat menjelaskan seluruh tahapan pilkada yang mengalami PSU agar publik memahami proses yang berlangsung. ”Kami berharap ada kepastian proses tahapan dan anggaran sehingga panwas ad hoc bisa bergerak lagi,” kata Rahmat.

Evaluasi

Adapun terkait putusan Bawaslu di Gorontalo Utara yang oleh KPU dinilai berkontribusi menghasilkan PSU, Rahmad Bagja mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada jajaran di sana.

 

”Kami sedang mengevaluasi teman-teman Bawaslu Gorontalo Utara kenapa mereka bisa mengeluarkan putusan demikian. Kami akan mengecek jalur koordinasi yang bersangkutan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi,” katanya.

Berdasarkan fakta persidangan di MK, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta pilkada. KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi. 

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan
Petugas berkostum Drakula menunjukkan surat suara tidak sah saat penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 5 Kebon Kelapa di RW 005 Kampung Bakbis, Panaragan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Tema ornamen dan kostum ala perayaan Helloween digunakan TPS 05 Kebon Kelapa dalam memeriahkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024. Selain antusiasme mengikuti pencoblosan Pilkada 2024, kemeriahan Pilkada 2024 juga menjadi ajang kreatifitas warga untuk mengemas tema di tempat-tempat pemungutan suara. Kreatifitas ini juga mendapat sambutan positif karena juga menjadi daya tarik rekreasi warga setelah mengikuti pemungutan suara. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 27-11-2024
 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas berkostum Drakula menunjukkan surat suara tidak sah saat penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 5 Kebon Kelapa di RW 005 Kampung Bakbis, Panaragan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).

Dalam putusannya,  MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu selambatnya 60 hari. 

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam sejumlah kasus KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Oleh Mahkamah Konstitusi, ternyata langkah tersebut menjadi persoalan. ”Ini tantangan kita untuk meyakinkan dan menjelaskan ke semua pihak bahwa inilah kompleksitas pilkada kita,” kata Afif.

Sementara itu, Ketua Ombudsman mengatakan, terdapat sejumlah potensi malaadministrasi dalam pemilu, mulai dari malaadministrasi distribusi surat suara hingga pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan pemilu.

”Dalam konteks pemeliharaan ada sarana yang belum sesuai standar. Atas temuan itu, kami koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menjadi perhatian,” katanya.