JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat membuka peluang untuk ikut membiayai pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu akan menyisir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap daerah yang menggelar PSU untuk memastikan kemampuan setiap daerah secara riil.

Lebih dari sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, persoalan pembiayaan PSU belum tuntas. Pemerintah masih mencari solusi terkait pembiayaan PSU yang diperkirakan membutuhkan dana Rp 1 triliun.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025), mengatakan, pemerintah pusat akan ikut membiayai PSU Pilkada 2024 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Akan tetapi, pembiayaan itu tak bisa dilakukan secara keseluruhan. Ia pun belum bisa memastikan berapa besar porsi yang bisa ditanggung oleh pusat karena hal itu harus didiskusikan terlebih dulu dengan Kementerian Keuangan.

”Kita lihat sharing-nya berapa persen. Tetapi, saya kira tidak 100 persen. Pasti ada komponen yang dari APBD (kota/kabupaten) maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” tutur Bima.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri buka bersama Presiden Prabowo Subianto, Selasa (4/3/2025).
 

KOMPAS/NINA SUSILO

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri buka bersama Presiden Prabowo Subianto, Selasa (4/3/2025), di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di 24 daerah untuk membahas kesiapan anggaran penyelenggaraan PSU.

Berdasarkan rapat yang dilakukan secara daring pada Selasa siang, sejumlah daerah menyatakan siap untuk menyelenggarakan PSU dengan APBD-nya. Akan tetapi, masih banyak pula daerah yang tidak memberikan kejelasan ihwal kemampuan pendanaan mereka.

Ia melanjutkan, Kemendagri akan menindaklanjuti koordinasi daring itu secara langsung. ”Nanti satu per satu akan kami datangi, kami telisik, kami lihat APBD-nya. Karena kalau dibilang tidak mampu, maka kita harus lihat apakah betul tidak mampu,” ujar Bima.

Selain memastikan kesiapan APBD secara riil, Kemendagri juga akan mencermati komposisi anggaran PSU yang dibuat setiap daerah. Sejumlah kegiatan yang tidak perlu akan dihapus atau digeser untuk aktivitas lain yang lebih menjadi prioritas. ”Penganggaran harus versi minimal,” kata Bima.

 
Infografik-Tren Pemungutan Suara Ulang di Pilkada *** Local Caption *** Infografik-Tren Pemungutan Suara Ulang di Pilkada
 

Selanjutnya, jika APBD dinilai mampu membiayai PSU, maka daerah-daerah tersebut dipersilakan untuk melanjutkan penyelenggaraan PSU. Namun, jika tidak, pembiayaan akan dilimpahkan ke level pemerintahan di atasnya.

Sebagai contoh, jika APBD kabupaten/kota terbukti tidak cukup untuk membiayai PSU, maka pembiayaannya akan dilimpahkan ke APBD provinsi terkait. Pada tingkatan selanjutnya, jika provinsi juga tidak mampu membiayai, maka itu akan dibiayai oleh pemerintah pusat.

Bima menambahkan, koordinasi dengan ke-24 daerah yang akan menyelenggarakan PSU itu akan diintensifkan. Sebab, ada tenggat yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pembahasan anggaran PSU ini. Oleh karena itu, ia berkomitmen koordinasi akan berlangsung maksimal agar PSU baik yang diselenggarakan di semua tempat pemungutan suara maupun sebagian bisa terselenggara dengan baik.

Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 24 kabupaten/kota yang akan menggelar PSU, hanya delapan pemda yang menyatakan mampu membiayai PSU dengan APBD. Sementara 14 pemda lainnya tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari APBD maupun APBN.

 

 

Petugas menghitung perolehan suara pemilihan calon bupati - wakil bupati Sukoharjo di SMA Negeri 2 Sukoharjo yang dijadikan TPS 02 di Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). Selain menggelar pemilihan gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo juga menggelar pemilihan pemilihan bupati dan wakil bupati yang hanya diikuti satu pasang calon. Meskipun Pilkada tahun ini menghadapi fenomena 'kotak kosong', KPU Sukoharjo tetap menargetkan partisipasi pemilih di atas 80 persen. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko
 

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas menghitung perolehan suara pemilihan calon bupati-wakil bupati Sukoharjo di SMA Negeri 2 Sukoharjo yang dijadikan TPS 02 di Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, 27 November 2024.

Daerah yang kesulitan anggaran adalah Provinsi Papua; Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, dan Parigi Moutong; serta Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang (Kompas, 4/3/2025).

IkIklan

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui tantangan penyelenggaraan PSU saat ini, terutama terkait dengan koordinasi anggaran. Sebagai pengguna anggaran, KPU berupaya berkomunikasi dengan Kemendagri untuk meminta dicarikan solusi apakah PSU bisa dilaksanakan dengan APBD atau perlu dukungan APBN.

Sejauh ini, kata Afif, pihaknya masih memeriksa apakah ada APBD provinsi yang masih bisa digunakan untuk membiayai PSU di kabupaten/kota yang tidak bisa menggunakan APBD-nya. Akan tetapi, itu juga belum tentu bisa langsung digunakan atau tidak. Mekanisme penggunaannya masih perlu dikoordinasikan dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan instansi lain.

 
 
Para anggota Komisi Pemilihan Umum Kota dab Kabupaten yang diundang menempati tempat duduk yang disediakan ketika Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025). Rapat koordinasi ini untuk membahas teknis penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Penyelenggaraan PSU ulang Pilkada 2024 di 24 daerah ini berdasarkan hasil putusan MK pada persidangan PHPU Pilkada 2024. Berdasarkan Putusan MK, terdapat 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, yang terdiri dari 14 daerah melaksanakan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS) dan 10 daerah melaksanakan PSU hanya di beberapa TPS. Penyelenggaraaan PSU ini akan dilakukan mulai Maret hingga Agustus yang jadwalnya disesuaikan dengan jangka waktu maksimal penyelenggaraan berdasar putusan MK ditetapkan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2025
 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para anggota Komisi Pemilihan Umum kota/kabupaten menempati tempat duduk yang disediakan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 di aula KPU, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Perlu inisiatif pusat

Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan, pembiayaan PSU semestinya seluruhnya diambil dari APBN. Sebab, sulit bagi daerah menggunakan APBD untuk menyelenggarakan PSU. Apalagi, kini dana transfer daerah dari pemerintah pusat juga telah dikurangi.

Mardani menambahkan, saat ini pemerintah pusat memang tengah menggencarkan efisiensi dan pemangkasan anggaran. Akan tetapi, jika tidak ada inisiatif dari pusat untuk membiayai PSU di daerah-daerah, ia meyakini persoalan keuangan ini akan menjadi berlarut-larut. ”Kalau urusan ini berlarut-larut, bisa membuat PSU turun kualitasnya,” katanya.

Selain itu, ujarnya, pemerintah juga harus bergerak cepat. Sebab, penyelenggaraan PSU terikat dengan tenggat 60 hari setelah putusan MK mengenai perintah penyelenggaraan PSU dibacakan. Pengambilan keputusan dalam waktu cepat pun diyakini bakal membuat penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 lebih mudah dan murah.