JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengajukan hari libur pada hari pemungutan suara di 14 daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara. Dengan demikian, diharapkan angka partisipasi pemilih di daerah-daerah tersebut bisa tetap tinggi.
Anggota KPU Idham Holik dalam rapat dengar pendapar Komisi II DPR bersama para penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/3/2025), mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi waktu pemungutan suara untuk 24 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Dari hasil simulasi itu, ditetapkan pemungutan suara untuk 21 daerah akan digelar pada Sabtu. Sementara untuk tiga daerah lainnya, digelar pada Rabu. Tiga daerah tersebut yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Menurut Idham, ketiga daerah tersebut digelar di hari yang berbeda karena KPU mempertimbangkan faktor populasi pemilih. ”Mengenai hari pemungutan suara atau voting day, ini telah ditetapkan oleh KPU daerah dengan menggunakan (surat) keputusan,” ujar Idham.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi anggota KPU Idham Holik (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
KPU juga telah membuat beberapa kluster. Kluster pertama adalah untuk daerah-daerah dengan tenggat pelaksanaan PSU paling lambat 30 hari, maka hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kluster kedua, yakni daerah-daerah dengan tenggat pelaksanaan PSU paling lambat 45 hari, hari pemungutan suara jatuh pada Sabtu, 5 April 2025.
Kluster ketiga, daerah-daerah dengan tenggat pelaksanaan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan MK, hari pemungutan suara akan dilangsungkan pada Sabtu, 19 April 2025. Kluster keempat, untuk daerah-daerah dengan tenggat pelaksanaan PSU paling lambat 90 hari, hari pemungutan suara jatuh pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Untuk PSU yang 100 persen TPS di 14 daerah, akan kami ajukan untuk libur di daerah tersebut.
Selanjutnya, khusus di tiga daerah, yakni Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Kepulauan Talaud, KPU telah melakukan simulasi agar pemungutan suara digelar pada hari Rabu. Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud yang masuk kluster PSU paling lambat 45 hari sejak putusan MK, hari pemungutan suara akan digelar pada 9 April 2025. Untuk Provinsi Papua yang masuk kluster PSU, paling lambat 180 hari, pemungutan suara jatuh pada 6 Agustus 2025. Kemudian, untuk Kabupaten Boven Digoel yang masuk kluster PSU, paling lambat 180 hari, hari pemungutan suara akan dilangsungkan pada 6 Agustus 2025.
Merespons simulasi KPU itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Deddy Sitorus mempertanyakan alasan KPU memilih hari Rabu sebagai hari pencoblosan ulang. Ia khawatir, jika PSU digelar pada hari Rabu, ini akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
”Apakah ini hari libur yang (PSU dilakukan) bukan Sabtu atau Minggu? Kalau tidak hari libur, yang datang ke TPS berapa persen? Kan, perlu menjadi perhatian kita,” ucap Deddy.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Deddy Yevri Sitorus
Ketua KPU Afifuddin pun menegaskan bahwa KPU akan mengajukan hari libur di 14 daerah yang akan dilakukan PSU pada semua TPS. ”Untuk PSU yang 100 persen TPS di 14 daerah, akan kami ajukan untuk libur di daerah tersebut,” katanya.
Namun, untuk daerah-daerah yang hanya akan menggelar PSU di beberapa TPS, KPU tidak akan mengajukan hari libur. ”Yang PSU di empat TPS, dua TPS, biasanya tidak (libur). Sebab, biasanya segmented saja di beberapa TPS,” ujarnya.
Berikut ini daftar nama-nama daerah yang akan melaksanakan PSU di semua TPS:
1. Provinsi Papua
2. Kota Banjarbaru
3. Kabupaten Pasaman
4. Kabupaten Mahakam Ulu
5. Kabupaten Boven Digoel
6. Kabupaten Tasikmalaya
7. Kabupaten Empat Lawang
8. Kabupaten Serang
9. Kabupaten Pesawaran
10. Kabupaten Kutai Kartanegara
11. Kabupaten Gorontalo Utara
12. Kabupaten Bengkulu Selatan
13. Kota Palopo
14. Kabupaten Parigi Moutong