PADANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman akhirnya menyepakati anggaran sebesar Rp 10,4 miliar untuk pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Pasaman pada 19 April 2025. Anggaran itu diharapkan segera cair untuk pelaksanaan tahapan-tahapan pemungutan suara ulang.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq, Selasa (11/3/2025), mengatakan, pihaknya baru saja menandatangani kesepakatan dengan Pemkab Pasaman terkait jumlah anggaran yang disediakan pemkab untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman. 

”Anggaran yang disepakati sekitar Rp 10,4 miliar,” kata Taufiq saat dihubungi dari Padang, Selasa sore. Dia menyebut, anggaran itu sudah termasuk sisa anggaran sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024.

Taufiq tidak mengetahui dari sumber mana anggaran itu disediakan Pemkab Pasaman. Hal tersebut merupakan ranah Pemkab Pasaman untuk menjelaskan.

 

DOKUMENTASI KPU KABUPATEN PASAMAN

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq berbicara dalam sosialisasi pemilih pemula bagi siswa SMA dan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Senin (25/11/2024).

Sejak Senin (10/3/2025), Kompas berupaya mengonfirmasi persoalan kekurangan anggaran PSU kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto.

Dalam pesan teks melalui aplikasi Whatsapp, Senin, Teguh mengaku sedang rapat dengan KPU. Pada Selasa, Kompas juga berupaya menghubungi Teguh, termasuk setelah adanya kesepakatan antara KPU dan pemkab. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Teguh belum dapat dimintai konfirmasi.

 

Menurut Taufiq, jumlah anggaran Rp 10,4 miliar itu didapat setelah KPU melakukan sejumlah efisiensi dan pemangkasan untuk menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Sebelumnya, anggaran PSU yang diajukan KPU kepada Pemkab Pasaman sekitar Rp 13,43 miliar.

 

Efisiensi itu, kata Taufiq, antara lain, dilakukan pada anggaran untuk badan ad hoc yang mulanya untuk honor selama dua bulan, akhirnya diturunkan menjadi satu bulan. Selain itu, ada pula beberapa anggaran yang dipangkas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.

Tabel anggaran pemerintah yang ditampilkan di layar saat Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (10/3/2024). Dalam RDP ini Mendagri Tito Karnavian memaparkan teknis penyelenggaraan PSU, termasuk anggaran yang diajukan pemerintah untuk penyelenggaraan PSU ini. Anggaran yang diajukan pemerintah untuk PSU ini dengan total nilai mencapai Rp 719, 2 miliar. Anggaran ini untuk alokasi keperluan operasional KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-3-2025
 

KOMPAS/KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tabel anggaran pemerintah yang ditampilkan di layar saat Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (10/3/2024).

Selain itu, rangkaian kegiatan untuk persiapan PSU, kata Taufiq, juga akan menggunakan Kantor KPU Pasaman dan gedung-gedung milik Pemkab Pasaman. Jika sebelumnya KPU Pasaman dipungut biaya saat menggunakan gedung pemkab, sekarang Pemkab Pasaman menjamin tidak akan memungut biaya peminjaman.

”Sekda menjamin nanti tidak akan dipungut biaya. Jadi, kegiatan-kegiatan itu dua bulan ke depan, kami akan banyak di kantor dan dua gedung pemerintah daerah,” ujarnya.

Taufiq pun berharap, setelah adanya kesepakatan, anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk tahapan-tahapan berikutnya dalam pelaksanaan PSU. Sebelumnya, untuk tahapan-tahapan PSU, KPU masih menggunakan sisa anggaran Pilkada 2024.

 

Sebelumnya diberitakan, KPU Pasaman sempat mengalami kekurangan anggaran untuk menggelar PSU. Awalnya, KPU Pasaman membutuhkan anggaran Rp 13,43 miliar, tetapi anggaran yang tersedia hanya Rp 1,25 miliar dari sisa anggaran sesuai NPHD Pilkada 2024. Oleh karena itu, terdapat kekurangan sekitar Rp 12,17 miliar.

Kekurangan anggaran untuk PSU Pilkada Pasaman ini turut dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri dan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat tersebut disiarkan di akun Youtube DPR RI, Senin (10/3/2025).

Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dalam rapat itu, mengatakan, dari total 24 pemerintah daerah yang menggelar PSU, ada dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.

Foto tangkapan layar siaran langsung pendaftaran Parulian Dalimunte sebagai bakal calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 menggantikan Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi di kantor KPU Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Senin (10/3/2025).
 

KPU KABUPATEN PASAMAN

Foto tangkapan layar siaran langsung pendaftaran Parulian Dalimunte sebagai bakal calon wakil bupati Pasaman nomor urut 1 menggantikan Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Senin (10/3/2025).

 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi, Selasa, mengatakan, sudah ada kesepakatan antara KPU Pasaman dan Pemkab Pasaman soal anggaran PSU. ”Anggaran PSU Pasaman sudah disepakati Rp 10,4 miliar,” katanya.

Sebelumnya, kata Jons, anggaran itu belum tersedia karena Pemkab Pasaman beralasan tidak ada anggaran. Sebab, pada 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman minus sekitar Rp 30 miliar. Walakin, terlepas dari persoalan itu, pada 2025, tentunya tetap ada anggaran yang diturunkan untuk Kabupaten Pasaman.

Sekda menjamin nanti tidak akan dipungut biaya. Jadi, kegiatan-kegiatan itu dua bulan ke depan, kami akan banyak di kantor dan dua gedung pemerintah daerah.

Terkait keterbatasan anggaran pemerintah daerah, Jons menjelaskan, Menteri Dalam Negeri sudah bersurat kepada pemda yang di daerahnya menggelar PSU untuk segera menyelesaikan masalah anggaran ini.

”Kalau tidak ada anggaran, (pemkab bisa) ambil dana belanja tidak terduga (BTT). Itu yang diperintahkan oleh Mendagri,” ujarnya.

Persoalan anggaran PSU ini, kata Jons, memang perlu segera diselesaikan karena badan ad hoc untuk PSU segera dibentuk. ”Yang banyak membutuhkan anggaran adalah badan ad hoc untuk honor PPK, PPS, dan KPPS,” katanya.