Tanpa langkah konkret dari pemerintah dan regulasi yang adil, jutaan pekerja gig akan terus terjebak dalam sistem kerja yang timpang, tanpa kepastian masa depan.

Oleh Muhyiddin

Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Garda Indonesia menggelar aksi akbar pada 20 Mei 2025 di Jakarta. Aksi ini diwarnai dengan off-bid massal, yaitu penghentian layanan aplikasi secara serentak di seluruh Indonesia, sebagai bentuk protes terhadap potongan pendapatan yang dinilai tidak adil. Para pengemudi menuntut batas potongan maksimal 10 persen, sementara mereka mengklaim saat ini potongan dari aplikator bisa mencapai hampir 50 persen—beban yang berat di tengah pendapatan harian yang rendah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi pemerintah, seperti Permenhub PM No 12/2019 dan Kepmenhub KP No 1001/2022 (Kompas.com, 19/05).

Gelombang ketidakpuasan ini sebenarnya telah muncul sejak Idul Fitri lalu, ketika para pengemudi juga menuntut tunjangan hari raya (THR). Presiden Prabowo sempat mengimbau platform memberikan bonus hari raya (BHR) sebesar Rp1 juta per pengemudi, yang kemudian diformalkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, realisasinya jauh dari ekspektasi, banyak pengemudi hanya menerima Rp 50.000 dan itu pun tidak merata.

Akar masalahnya terletak pada status kemitraan yang selama ini menjadi tameng hukum perusahaan platform. Status ini tidak diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Hal ini seperti membebaskan perusahaan dari kewajiban sebagai pemberi kerja, meskipun mereka tetap mendapatkan manfaat dari kerja para mitra pengemudi. Sejak kemunculan layanan ride-hailing seperti Uber (2014) dan Gojek (2015), relasi kerja dalam ekonomi digital dibiarkan berada di zona abu-abu hukum, tanpa kepastian perlindungan bagi para pekerjanya.

Fenomena ini mencerminkan ketertinggalan regulasi ketenagakerjaan Indonesia dalam merespons dinamika industri digital yang kian dominan. Tanpa reformasi hukum yang memadai, jutaan pekerja gig akan terus berada dalam kondisi kerja yang tidak adil—berkontribusi pada ekonomi nasional, namun tanpa jaminan hak dasar sebagai pekerja.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang dihadapkan pada tantangan relasi kerja di era ekonomi gig. Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam, perlindungan terhadap pekerja platform di Indonesia—khususnya pengemudi ojek online—masih tertinggal, baik secara hukum maupun kebijakan perlindungan sosial.

Di Singapura, regulasi untuk pengemudi taksi online sudah sangat terstruktur. Pemerintah mewajibkan pengemudi memiliki Vocational Licence (VL), yang hanya diperoleh setelah mengikuti pelatihan keselamatan dan lulus pemeriksaan kesehatan. Selain itu, otoritas transportasi Singapura (LTA) menerapkan sistem kuota untuk membatasi jumlah kendaraan ride-hailing, guna menghindari kejenuhan pasar. Asuransi kecelakaan kerja juga menjadi keharusan dan Grab telah bekerja sama dengan Futuready Insurance untuk menyediakan perlindungan tersebut. Namun, tekanan biaya hidup tinggi tetap menjadi beban besar bagi para pengemudi karena perlindungan pendapatan minimum belum menjadi fokus utama kebijakan.

Malaysia memiliki kerangka hukum melalui Land Public Transport Act 2010, yang dijalankan oleh Land Public Transport Agency (APAD). Para pengemudi wajib memiliki lisensi public service vehicle (PSV) dan kendaraan harus terdaftar dalam badan hukum atau koperasi. Pemerintah juga memberikan insentif, seperti potongan pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pengemudi lansia. Meski demikian, lemahnya pengawasan di lapangan membuat banyak pengemudi tetap beroperasi di luar sistem resmi, tanpa jaminan perlindungan yang layak.

Vietnam menempuh jalur berbeda melalui Decree 10/2020/ND-CP yang menekankan pentingnya integrasi pengemudi dalam badan hukum, seperti koperasi. Xanh SM, penyedia layanan taksi listrik lokal, menjadi contoh perusahaan yang menjalankan pelatihan dan menyediakan asuransi bagi mitra pengemudinya. Namun, masalah baru muncul: persaingan platform yang ketat dan kejenuhan pasar membuat pengemudi harus bekerja lebih dari 15 jam sehari demi pendapatan yang layak, menciptakan bentuk baru eksploitasi ekonomi.

Dari ketiga negara tersebut, terlihat bahwa regulasi memang mulai diarahkan pada aspek legalitas dan keselamatan operasional. Namun, dimensi kesejahteraan ekonomi pengemudi—seperti jaminan pendapatan layak, batasan jam kerja, dan perlindungan dari penonaktifan akun sepihak—belum menjadi prioritas utama. Padahal, justru di sinilah letak krusialnya perlindungan terhadap pekerja gig.

Indonesia sepatutnya belajar dari pengalaman ini. Tingginya potongan aplikasi, pendapatan yang tidak menentu, dan status kerja yang abu-abu merupakan masalah nyata yang dihadapi jutaan pengemudi ojek dan taksi online. Tanpa reformasi kebijakan yang menyentuh akar permasalahan, kesejahteraan pekerja gig akan terus menjadi bayang-bayang dari pertumbuhan ekonomi digital yang semu. 

Regulasi yang ideal

Indonesia membutuhkan pendekatan regulasi yang tidak hanya melindungi pekerja ojek online (ojol), tetapi juga tetap menjaga fleksibilitas industri digital. Ada tiga skenario utama yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi dilema hubungan kerja antara pengemudi ojol dan aplikator.

Pertama, skenario paling radikal: mengakui ojek online sebagai pekerja formal. Dalam model ini, perusahaan seperti Gojek dan Grab harus mengontrak para pengemudi sebagai karyawan tetap, memberikan upah minimum, jaminan sosial, serta perlindungan kerja penuh. Model ini memang memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, tetapi di sisi lain, dikhawatirkan akan membebani perusahaan dan mengurangi fleksibilitas kerja, yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi banyak pekerja gig.

Kedua, pendekatan yang lebih moderat: pekerja mandiri dengan perlindungan tambahan. Model ini diadopsi oleh Malaysia, di mana pengemudi ojol tetap dianggap sebagai pekerja mandiri, tetapi mereka tetap mendapatkan jaminan sosial yang sebagian biayanya ditanggung oleh perusahaan dan pemerintah. Ini memungkinkan mereka tetap memiliki fleksibilitas dalam bekerja, tetapi tetap mendapatkan perlindungan finansial di masa depan.

Ketiga, opsi yang mengadopsi konsep baru: status hibrida dalam regulasi ketenagakerjaan. Dalam skenario ini, pengemudi ojol tetap bekerja secara fleksibel sebagai mitra platform, tetapi ada aturan khusus yang memberikan perlindungan minimum, transparansi algoritma, dan kontrak kerja yang lebih jelas. Model ini memungkinkan adanya keadilan bagi pengemudi tanpa menghilangkan fleksibilitas yang ditawarkan oleh ekonomi gig.

Dari ketiga skenario tersebut, pendekatan pekerja mandiri dengan perlindungan tambahan tampaknya menjadi solusi paling realistis untuk Indonesia. Model ini tidak membebani perusahaan secara berlebihan dan tetap mempertahankan fleksibilitas kerja, tetapi juga memastikan bahwa pengemudi mendapatkan jaminan sosial yang layak. 

Rekomendasi kebijakan

Untuk keluar dari kebuntuan ini, ada beberapa langkah konkret yang harus segera diambil: pertama, menyusun undang-undang khusus untuk pekerja transportasi online. Indonesia tidak bisa terus mengandalkan regulasi lama yang tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi digital. DPR dan pemerintah harus segera merancang UU khusus yang mengatur hubungan kerja dalam ekonomi digital, termasuk perlindungan sosial, transparansi algoritma, dan standar pendapatan yang adil bagi pekerja gig.

Kedua, mewajibkan perlindungan sosial bagi pekerja gig. Saat ini, hanya sebagian kecil pengemudi ojol yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ketiga, membangun dialog antara pemilik platform dan pekerja. Pemerintah harus menjadi penengah antara aplikator dan pekerja gig, menciptakan mekanisme dialog reguler untuk memastikan keadilan dalam hubungan kerja.

Keempat, menetapkan transparansi algoritma. Salah satu masalah terbesar dalam ekonomi gig adalah kurangnya transparansi dalam sistem kerja berbasis algoritma. Pengemudi sering kali tidak tahu bagaimana insentif dihitung atau mengapa mereka mendapatkan pesanan lebih sedikit dari biasanya.

Kelima, mendorong skema jam kerja dan pendapatan minimum. Model ini bisa berbasis jumlah jam kerja atau jumlah perjalanan tertentu agar pengemudi tetap mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus bekerja secara berlebihan.

Tanpa langkah konkret dari pemerintah dan regulasi yang adil, jutaan pekerja gig akan terus terjebak dalam sistem kerja yang timpang, tanpa kepastian masa depan. Regulasi ekonomi digital harus bergerak secepat industrinya, bukan tertinggal lebih dari satu dekade seperti yang terjadi saat ini.

Muhyiddin; Analis Kebijakan Bidang Ketenegakerjaan; Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya