Ojek dan taksi ”online” berkontribusi besar terhadap peningkatan penggunaan transportasi umum. 

Oleh Wirdatul Aini, Putri Arum Sari

Kontribusi penggunaan ojek dan taksi online sebesar 40,2 persen dari total perjalanan harian transportasi umum di Jakarta atau sebesar 4,5 juta orang per hari. Besarnya urgensi kebutuhan komuter terhadap ojek dan taksi online perlu diimbangi dengan aturan yang mengakui peran ojek dan taksi online sebagai bagian dari transportasi umum.

Di tengah kompleksitas persoalan transportasi, ojek dan taksi online hadir sebagai solusi yang menjembatani kesenjangan mobilitas masyarakat. Hal itu karena penggunaan transportasi umum acap kali terhambat oleh penggunaan kendaraan pribadi dan peningkatan kualitas transportasi umum yang belum mampu menjadikannya sebagai pilihan utama masyarakat. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS),  pada 2024 hanya 19 persen penduduk yang mengandalkan transportasi umum, sementara banyak yang memilih kendaraan pribadi karena alasan kenyamanan dan kepraktisan.

Padahal, menginjak usia yang ke-498 tahun pada Juni 2025, Jakarta kian memantapkan langkah menjadi kota global dengan mengusung tema HUT ”Jakarta Kota Global dan Berbudaya”. Jakarta menargetkan bertransformasi menjadi peringkat 20 kota global (Jakarta RISE#20) pada tahun 2045 yang bertepatan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia atau Indonesia Emas 2045.

Langkah Jakarta untuk meningkatkan peringkat ”Kota Global” memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pembangunan dan pengembangan transportasi umum diperlukan Jakarta untuk menjadi kota kelas dunia. Aspek transportasi umum dan mobilitas merupakan salah satu kriteria kunci yang masih memerlukan perhatian bagi Jakarta untuk dapat bersaing dalam peringkat kota global.

Transportasi umum di Jakarta memang harus diakui menjadi yang terbaik di seluruh Indonesia. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan kota-kota global lainnya, posisi Jakarta hingga saat ini masih jauh dari kata cukup. Sejak 2015, Jakarta terus mengalami penurunan peringkat dalam Global Cities Index (GCI), dari peringkat ke-54 pada 2015 menjadi peringkat ke-74 pada 2024. Padahal, Pemerintah Provinsi Jakarta menargetkan peringkatnya naik menjadi peringkat ke-50 dari 156 kota dalam 5 tahun ke depan.

Infografik Peringkat Global Cities Index (GCI) 2024 Kota Jakarta dan Kota-kota di Asia Pasifik
 

Infografik Peringkat Global Cities Index (GCI) 2024 Kota Jakarta dan Kota-kota di Asia Pasifik

Rendahnya nilai indeks aspek transportasi umum di Jakarta semakin ditegaskan melalui hasil Jurnalisme Data Kompas. Meskipun cakupan layanan transportasi umum di Jakarta mencapai 96,1 persen, jumlah penggunanya baru mencapai 19 persen. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan peningkatan jumlah pengguna transportasi umum 5-10 persen setiap tahun untuk bisa meningkatkan peringkat Jakarta sebagai kota global.

Di tengah kondisi yang menghambat masyarakat menggunakan transportasi umum, nyatanya menurut Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) DKI Jakarta tahun 2024, lebih dari 4,5 juta masyarakat menggunakan layanan ojek dan taksi online untuk mendukung mobilitas sehari-hari, baik dari point to point maupun first mile dan/atau last mile.

First mile adalah dari lokasi awal menuju halte atau stasiun transportasi umum, sementara last mile adalah dari halte atau stasiun transportasi umum ke rumah atau tujuan akhir. Jumlah pengguna layanan ojek dan taksi online yang besar menunjukkan bahwa ojek dan taksi online menjadi bagian dari sistem transportasi umum di Jabodetabek.

Solusi peningkatan penggunaan transportasi umum

Peran Jakarta sebagai pusat ekonomi telah menciptakan aglomerasi perkotaan yang sangat besar dengan total populasi sekitar 30 juta jiwa di Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 juta jiwa adalah penduduk Jakarta. Sementara itu, kegiatan aktivitas ekonomi Jakarta telah menarik 1,5 juta komuter setiap hari, terutama dari daerah penyangganya, seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor.

Arus masuk ini terbagi antara pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum. Menurut Survei Komuter Jabodetabek 2023, sebesar 79 persen komuter masih menggunakan kendaraan pribadi, 19 persen menggunakan transportasi umum, dan sisanya menggunakan moda lain, seperti bersepeda atau berjalan kaki.

Berdasarkan hasil penelitian Litbang Kompas, keberadaan layanan ojek dan taksi online berkontribusi besar terhadap peningkatan penggunaan transportasi umum dan membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dengan kata lain, mayoritas pengguna transportasi umum bergantung pada layanan ojek dan taksi online.

Besarnya kontribusi ojek dan taksi online terhadap peningkatan penggunaan transportasi umum dapat dilihat dari hasil penelitian  Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) tahun 2017 yang menunjukkan bahwa 69 persen komuter menjadikan ojek dan taksi online sebagai bagian dari perjalanannya.

Hasil temuan ini sejalan dengan hasil penelitian Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa 71,7 persen atau 717 responden pengguna transportasi umum di Jabodetabek mengombinasikan  layanan ojek dan taksi online dalam mobilitas sehari-hari untuk menuju tempat tujuannya. Dari 717 responden tersebut, 75 persen menggunakan layanan ojek dan taksi online untuk first mile dan last mile (pengumpan) transportasi umum.

Selain itu, penggunaan kendaraan pribadi juga berkurang dengan adanya layanan ojek dan taksi online. Meskipun memiliki kendaraan pribadi, 63,9 persen pengguna ojek dan taksi online tetap memilih menggunakan layanan ini dibandingkan menggunakan kendaraan pribadinya.

Alasan tingginya ketergantungan kombinasi transportasi umum dengan ojek dan taksi online tersebut dikarenakan waktu tempuh yang lebih cepat, adanya diskon atau promo, lebih fleksibel di mana titik penjemputan dan tujuan dapat ditentukan sesuai keinginan, dan pemesanan juga mudah.

Infografik Pengguna Transportasi Umum yang Mengkombinasikan Perjalanannya dengan Transportasi Daring
 

Infografik Pengguna Transportasi Umum yang Mengombinasikan Perjalanannya dengan Transportasi Daring

Jika ditinjau dari sisi ekonomi, mayoritas pengguna dan pengemudi ojek dan taksi online berada dalam segmen ekonomi menengah ke bawah. Kelompok pada segmen ini adalah masyarakat yang memiliki pengeluaran per kapita sebesar kurang dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Data ini menggambarkan bahwa harga pada transportasi online terjangkau bagi masyarakat ekonomi bawah.

Selain berperan dalam meringankan pengeluaran ekonomi penggunanya, keberadaan ojek dan taksi online juga berperan dalam menunjang perekonomian pengemudinya. Hal itu dapat terlihat dari 75,3 persen pengemudi ojek dan taksi online yang menjadikan ojek dan taksi online sebagai profesi utama.

Infografik Pengeluaran Per Kapita Pengguna dan Pengemudi Ojek atau Taksi Daring
 

Infografik Pengeluaran Per Kapita Pengguna dan Pengemudi Ojek atau Taksi Daring

Kehadiran ojek dan taksi online dapat menjadi bantalan ekonomi bagi mitra pengemudi saat terjadi guncangan ekonomi. Industri ini turut membantu masyarakat di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain dorongan situasi ekonomi, ekosistem ojek atau taksi online yang menawarkan fleksibilitas bagi mitra pengemudi menjadi daya tarik yang menjadikan profesi ini fleksibel tanpa terikat oleh waktu dan target.

Dengan demikian, tidak mengherankan jika keberadaan layanan ojek dan taksi online sangat membantu masyarakat dalam memberi dampak positif signifikan terhadap mobilitas pada peningkatan penggunaan transportasi umum dan menyokong perekonomian.

Rencana penerapan aturan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik oleh pemerintah akan menimbulkan potensi negatif pada ekonomi bagi pengguna transportasi online dan mitra pengemudi online. Potensi negatif pada ekonomi ini berupa peningkatan beban pengeluaran biaya perjalanan pengguna transportasi online dan pengurangan  pendapatan mitra pengemudi online sebagai akibat dari berkurangnya jumlah penumpang.

Hasil penelitian Litbang Kompas mengungkapkan 76,5 persen pengguna transportasi online, 69,2 persen pengguna transportasi umum, dan 90,1 persen mitra pengemudi transportasi online tidak bersedia menanggung biaya ERP. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan khusus pada transportasi online dalam penerapan ERP. Pembebasan ERP pada transportasi online akan mengurangi beban pengeluaran biaya perjalanan pada pengguna dan mitra pengemudi.

Perlunya Pengakuan sebagai Bagian dari Sistem Transportasi Umum

Berdasarkan LPPD DKI Jakarta tahun 2024, kontribusi penggunaan ojek dan taksi online sebesar 40,2 persen dari total perjalanan harian transportasi umum atau sebesar 4,5 juta orang per hari.

Besarnya urgensi kebutuhan komuter terhadap ojek dan taksi online perlu diimbangi dengan aturan yang mengakui peran ojek dan taksi online sebagai bagian dari sistem transportasi umum. Karena itu, diperlukan suatu usulan penyempurnaan kebijakan untuk mengakui ojek dan taksi online sebagai bagian dari sistem transportasi umum.

Guru besar bidang Ilmu Geografi Perkotaan UGM, Prof Dr Rini Rachmawati pun mengakui bahwa  ojek dan taksi online membantu mobilitas first mile-last mile atau feeder yang belum bisa dijangkau transportasi umum saat ini sehingga pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap regulasi mengenai transportasi dengan melihat realita lapangan.

Pengintegrasian usulan kebijakan terkait potensi ojek dan taksi online sebagai bagian dari sistem transportasi umum di Jakarta didorong kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan pola mobilitas masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta draf revisinya. Perubahan kebijakan tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan operasional angkutan non-trayek, menyesuaikan batasan operasional, dan memastikan keberlanjutan sistem transportasi.

Usulan Kebijakan Terkait Potensi Ojek dan Taksi Daring sebagai Bagian dari Sistem Transportasi Umum
 

Usulan Kebijakan Terkait Potensi Ojek dan Taksi Daring sebagai Bagian dari Sistem Transportasi Umum

Selain perlunya pengakuan ojek dan taksi online sebagai bagian dari sistem transportasi umum, layanan ojek dan taksi online juga perlu didukung oleh dua hal, yakni integrasi infrastruktur dan integrasi pembayaran. Integrasi infrastruktur melalui pembangunan shelter transportasi online yang terhubung dengan bangunan stasiun dan/atau halte menjadi kunci untuk kawasan yang lebih tertata dan mempermudah akses masyarakat.

Kondisi ini sejalan dengan hasil penelitian Litbang Kompas yang menyatakan bahwa 89,5 persen pengguna ojek dan taksi online setuju jika ada selter yang terintegrasi di stasiun transportasi umum. Keberadaan selter akan meningkatkan ketertiban lalu lintas, meningkatkan keamanan, dan mengurangi kemacetan lalu lintas. Selain itu, keberadaan selter juga akan memudahkan aksesibilitas dan konektivitas dalam bermobilitas.

Adanya integrasi pembayaran juga dapat mendorong masyarakat untuk semakin menggunakan transportasi umum. Sekitar 88 persen responden pengguna ojek dan taksi online menyatakan semakin terdorong menggunakan transportasi umum jika ada integrasi sistem pembayaran.

Supaya pengembangan sistem transportasi terlaksana sesuai program utama dalam elemen kerangka kerja transportasi dan mobilitas menuju Jakarta RISE#20, maka diperlukan pengaturan terkait integrasi layanan ojek dan taksi online dengan transportasi umum. Perubahan kebijakan untuk mengintegrasikan infrastruktur dan sistem pembayaran ojek dan taksi online dengan transportasi umum di Jabodetabek, khususnya di Jakarta, didorong urgensi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan transportasi yang sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pergub Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan selter transportasi online yang terintegrasi dengan baik sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 20 Tahun 2024, serta mendukung pengembangan sistem pembayaran antarmoda yang terpadu sesuai Pergub Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk Menyelenggarakan Sistem Integrasi Pembayaran Antarmoda Transportasi.

Dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih terintegrasi, efisien, dan mendukung mobilitas masyarakat yang berkelanjutan. Jika pekerjaan rumah pada aspek transportasi umum ini dapat segera teratasi, bukan tidak mungkin cita-cita Jakarta sebagai 20 besar peringkat Kota Global (Jakarta RISE#20)  pada tahun 2045 dapat terwujud.

(Litbang Kompas)