Oleh Ahmad Arif

ulau Gag kecil saja. Sebuah titik di gugusan Raja Ampat, surga terakhir, begitu kata brosur wisata yang dijajakan ke mancanegara. Tapi tak ada surga yang abadi di negeri tambang. Di sini, tanah bisa dikeruk, laut bisa diuruk, dan hak hidup bisa dihapus.

Gag terletak di laut yang sama dengan Piaynemo, ikon Raja Ampat yang sering muncul di layar promosi sebagai gugusan karst yang mencuat dari laut toska. Jarak Gag ke Piaynemo hanya 42,9 kilometer, sejarak Monas ke Bandara Soekarno-Hatta. Tapi kontrasnya seperti siang dan malam.

Di bawah tanah Gag, yang luasnya cuma 6.500 hektar, terkandung nikel. Dan sejak itu segalanya berubah. Sebanyak 6.000 hektar pulau ini adalah hutan lindung. Namun, hutan pun bisa dinegosiasikan.

Tahun 2017, pemerintah memberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Gag Nikel (GN), anak usaha BUMN Antam, dengan konsesi 13.136 hektar, melebihi luas Gag.

Izin tambang di kawasan Raja Ampat, Barat Daya.
Jatam

Infografik Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya

Kompas, 26 Februari 2022, pernah menulis, ”Warna air laut di pesisir Pulau Gag keruh. Sedimen menutupi dasar laut, menempeli lamun, dan menyelimuti karang. Penduduknya gelisah. Para tetua adat menyesal menandatangani surat pelepasan tanah.”

Tapi laporan itu lenyap seperti lumpur di dasar laut. Tenggelam bersama ratusan cerita kerusakan lain yang lahir dari demam nikel satu dekade terakhir.

Kini Gag kembali disorot. Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Raja Ampat membentangkan spanduk di konferensi nikel Jakarta, pekan lalu, ”Nickel Mines Destroy Lives” dan ”Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Protes damai itu membangkitkan kemarahan warga. Amarah yang sudah lama mengendap.

Namun, narasi tanding segera datang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terbang ke Gag, Sabtu (7/6/2025). Katanya laut masih biru, ikan masih banyak, warga mendukung. Dirjen Minerba Tri Winarno menyahut, ”Sedimentasi tidak ada. Tambang tidak masalah.”

Pada Selasa (10/6/2025), pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat, di Pulau Manyaifun, Batangpele, Kawe, dan Manuran. Akan tetapi, Gag tetap dibiarkan. Alasannya, bukan bagian dari Geopark Raja Ampat. 

Nasib pulau kecil

Gag mungkin digariskan di luar Geopark yang dibuat setelah izin tambang, sekalipun jaraknya hanya 5 kilometer. Jangan lupa, mayoritas wilayah pulau ini berstatus hutan lindung, yang menurut UU No 41 Tahun 1999 mestinya terlarang untuk tambang terbuka. Namun, entah bagaimana, PT GN dapat pengecualian.

Lebih jauh lagi, Gag tergolong pulau kecil menurut UU No 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Luasnya jauh di bawah batas 200.000 hektar. Maka, secara hukum, penambangan di sana mestinya dilarang.

Namun, di negeri ini, tafsir hukum milik penguasa, bukan rakyat.

Gag bukan satu-satunya pulau kecil yang ditambang. Setidaknya 35 pulau kecil Indonesia telah dikuasai tambang, termasuk Wawonii dan Sangihe. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, 195 izin pertambangan nikel, kuarsa, kapur, hingga batubara dengan luas konsesi 351.933 hektar telah mencaplok puluhan pulau kecil.

Pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia. Saat ini, terdapat 195 izin pertambangan dengan luas total konsesi 351.933 hektare di 35 pulau kecil Indonesia.
 

Jatam

Infografik Pertambangan di Pulau-pulau Kecil Indonesia. Saat ini, terdapat 195 izin pertambangan dengan luas total konsesi 351.933 hektare di 35 pulau kecil Indonesia.

Padahal, pulau kecil ibarat tubuh rapuh. Sekali digali, ia tak sembuh. Ia tak punya ruang untuk bersembunyi. Ketika tambang masuk, seluruh pulau, baik daratan maupun lautnya, berubah jadi luka abadi.

Tambang memperparah kerentanan pesisir yang sudah lama terancam oleh krisis iklim dan kenaikan muka laut. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (2011) menunjukkan, 28 pulau kecil telah tenggelam dan 24 lainnya terancam hilang. Jumlah itu akan bertambah pesat jika tambang terus dibiarkan.

Tambang nikel bukan sekadar lubang di tanah. Ia mencederai ekosistem, memutus rantai makanan. Janjinya kesejahteraan, tapi yang datang kerap berupa air tak bisa diminum, tanah tak bisa ditanami, laut tercemar. Di Teluk Weda, Maluku Utara, tambang meninggalkan arsenik dan merkuri dalam ikan dan darah warga.

Pulau-pulau kecil itu juga bukan tanah kosong. Di sana ada warga, ada sejarah, ada budaya yang lebih tua dari republik ini. Maka ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal keadilan ruang. Ruang hidup. Ruang pangan. Ruang leluhur. Sekali tambang masuk, semua itu runtuh.

Ini bukan sekadar wacana. Sudah ada hukumnya. Pasal 35 huruf k UU No 27/2007 melarang tambang di pulau kecil jika merusak lingkungan dan menggusur warga. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan tegas melarang tambang di pulau kecil, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun sejauh ini, putusan tinggal dokumen. Itu hanya berdampak di atas kertas perizinan. Di lapangan, tambang tetap bekerja, alat berat tetap menggali. Di Sangihe dan Wawonii, misalnya, meskipun warga menang di pengadilan, perusahaan tak pernah pergi.

Warga Wawonii berfoto di depan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/2/2023). Warga memenangkan gugatan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana di tingkat pertama. Selain itu, warga juga memenangkan uji materi atas Perda RTRW Konawe Kepulauan 2021-2041, yang menyatakan pulau ini termasuk pulau kecil dan bukan untuk pertambangan.
 

DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM WARGA WAWONII

Warga Wawonii berfoto di depan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara, 2 Februari 2023. Warga menang gugatan atas izin usaha pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana di tingkat pertama.

Jadi, Gag bukan cuma soal batas geopark. Ia soal logika dasar dan moral, tidak semua yang bisa ditambang mesti ditambang. Negeri ini terlalu luas untuk merasa kerdil, terlalu kaya untuk jadi miskin jika tak menambang pulau-pulau kecilnya.

Padahal, masalah di negeri ini adalah korupsi sumber daya alam dan ketimpangan sosial serta ekonomi. Namun, tetap saja yang selalu dikorbankan adalah yang paling lemah, pulau kecil, warga kecil, suara orang kecil.

Maka pertanyaannya, apa bedanya ini dengan praktik kolonial? Dulu, penjajah datang dengan senapan. Kini, korporasi datang dengan izin tambang. Bahkan, VOC tak pernah mengaku mewakili rakyat. Tapi hari ini, pejabat yang memberi izin tambang mengibarkan bendera Merah Putih sambil menggali lubang kematian dan berteriak, ”Jangan jadi antek asing!”