Sengketa empat pulau di batas Aceh dan Sumut membangunkan lagi sengketa-sengketa lama di sejumlah perbatasan daerah. Bagaimana jadinya dengan nasib pulau-pulau itu?
Oleh Irma Tambunan, Vina Oktavia
Ketegangan akhirnya mereda di antara dua provinsi bertetangga, Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau yang menjadi sumber sengketa telah berkekuatan hukum sah. Presiden Prabowo tetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai milik Aceh.
Namun, kasus rebutan empat pulau ini juga membangunkan kembali sengketa-sengketa lama di sejumlah perbatasan daerah. Banyak kasus yang telah menahun dan tak kunjung selesai hingga kini. Sengketa pulau tersebar mulai dari barat hingga timur negeri ini.
Daerah-daerah yang bersengketa itu menunggu adanya kepastian hukum. Di antaranya, gugusan tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung. Pulau kembali diperebutkan menyusul tensi tinggi empat pulau di batas Aceh-Sumut.
Tujuh pulau itu adalah Pulau Pekajang yang merupakan pulau utama dan menjadi pusat pemerintahan Desa Pekajang. Lalu, enam pulau lainnya adalah Lalang, Sebu, Mentebung, Nibung, Setunak, dan Serimbu. Pulau-pulau ini merupakan pulau kecil yang memiliki potensi besar perikanan dan pariwisata.
Dari sisi geografis, jarak ketujuh pulau lebih dekat ke Babel. Dari Belinyu di Bangka Barat, waktu tempuhnya sekitar lima jam menggunakan perahu nelayan. Sementara dari Pulau Lingga di Kepri, butuh sekitar sembilan jam.
Namun, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Derdi Arman, mengatakan, penyelesaian sengketa pulau harus lebih mengedepankan sejarah sebagai rujukan. ”Secara geografis, pulau itu memang lebih dekat dengan Kabupaten Bangka di Provinsi Babel. Namun, faktor kesejarahan sejak zaman Kesultanan Riau Lingga dan masa kolonial Belanda menunjukkan Pekajang masuk dalam wilayah Lingga,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Kasus lainnya yang belum selesai adalah sengketa 13 pulau oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Pulau-pulau ini tersebar di perairan selatan Pulau Jawa, tepatnya di sekitar Kecamatan Munjungan dan Panggul di Trenggalek, dan Kecamatan Pucanglaban di Tulungagung.
Konflik muncul karena klaim tumpang tindih atas sejumlah pulau kecil tak berpenghuni—yang dikenal sebagai ”pulau karang”. Oleh masyarakat lokal, pulau-pulau itu dinyatakan berada di wilayah Trenggalek, sementara dalam peta resmi Tulungagung, sebagian pulau dianggap sebagai bagian kabupaten itu.
Pulau-pulau yang diperebutkan itu adalah Karang Klotok, Karang Gebug, Karang Gede, Karang Wedhi Ireng, Karang Wedhi Putih. Lalu, Pulau Karang Wedhi Awu, Karang Tumpuk, Karang Payung, Karang Bagong, Karang Sekel, Karang Gedhek, Karang Nampu, dan Karang Srawung. Potensinya tak hanya di sektor perikanan, tetapi juga pariwisata wisata bahari dan ekosistem terumbu karang yang indah.
Sebagian dari pulai-pulau ini juga muncul dalam sengketa batas antara Tulungagung dan Blitar. Sengketa terjadi karena wilayah laut selatan Jawa Timur memiliki batas administratif yang belum sepenuhnya tegas di antara tiga kabupaten itu.
Pada wilayah Indonesia Timur, sengketa pulau terjadi di Pulau Tiga, Pulau Kelang, dan pulau-pulau di sekitarnya yang diperebutkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Hingga kini, kasusnya belum menghasilkan keputusan final yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Lalu, ada pula sengketa Pulau Gorom dan Watubela oleh Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah.
Dedi menegaskan, jika Pemerintah Indonesia ingin serius menyelesaikan masalah sengketa pulau, sejarah harus dikedepankan. Sistem pengarsipan sejarah harus kuat. ”Dengan memiliki arsip sejarah yang lengkap, sengketa antarkabupaten, antarprovinsi, dan bahkan batas wilayah antarnegara bisa diselesaikan. Kuncinya ada pada sejarah dan arsipnya,” katanya lagi.
Kasus Aceh
Dalam kasus sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut, Dedi menilai sudah tepat keputusan Presiden menetapkannya sebagai milik Aceh. Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Gadang (Besar), dan Mangkir Ketek (Kecil), dari segi kesejarahannya memang masuk wilayah Aceh Singkil.
Arsip sejarah pun menunjukkan bukti-bukti yang kuat. Di antaranya, nama Pulau Mangkir telah disebut-sebut sebagai bagian dari Aceh Singkil dalam dokumen tahun 1912. Buku itu berjudul: Panduan Pelaut ke Kepulauan Hindia Timur (Zeemangids Voor Den Oost-Indischen Arhpel) yang diterbitkan Kementerian Angkatan Laut Belanda, 1912. Pada salah satu bagiannya membahas panduan pelayaran di jalur sekitar Pantai Barat Aceh, yang disusun oleh Letnan Komandan di Laut, CJ de Jong Pzn, Wakil Kepala Departemen Hidrografi di kementerian itu.
Pada bagian itu tertulis Eiland Mankeer yang berarti Pulau Mangkir. Sebuah pulau yang bervegetasi baik dan dikelilingi pasir serta terumbu karang di Pantai Barat Sumatera di wilayah Singkil, Aceh. Lintasan di sekitar pulau ini biasanya digunakan oleh kapal-kapal yang singgah di Teluk Bakongan atau salah satu tempat antara sudut Poeloe dan Sedekat dari arah utara. Buku itu dijadikan rujukan bagi para pelaut yang hendak singgah di Kepulauan Hindia Timur, termasuk di jalur Pantai Barat.
Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, berpendapat, masyarakat Aceh gembira dan menyambut baik keputusan yang akhirnya mengakhiri polemik kepemilikan empat pulau tersebut. Berdasarkan kajian, kata Kemal, penamaan pulau itu lebih mengacu pada bahasa Melayu. Bahasa yang digunakan untuk penamaan pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Gadang diyakini merujuk pada bahasa yang digunakan oleh suku Aneuk Jamee.
Suku tersebut yang berasal dari perantauan Minangkabau yang menetap di pesisir barat selatan Aceh. Mereka kemudian berbaur dengan masyarakat Aceh dan membentuk kebudayaan yang unik. Saat ini, suku tersebut sudah termasuk dalam etnis Aceh. Selain itu, masyarakat bermukim di pulau itu juga bermigrasi ke wilayah Aceh Singkil, bukan ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Fakta sejarah ini menunjukkan, kebudayaan masyarakat setempat lebih dekat dengan masyarakat Aceh.