Ketegangan terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut tak hanya berkait dengan batas administratif, tetapi juga merembet ke berbagai dimensi lain.
Oleh Irma Tambunan
erebutan empat pulau kecil di lepas pantai barat Sumatera menimbulkan ketegangan baru belakangan ini. Hubungan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemprov Sumatera Utara menegang. Sengketa ini pun tak lagi semata soal batas administratif, tetapi telah merembet ke dimensi historis, legal, dan politik yang kompleks.
Saling klaim Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Lipan, dan Panjang sebenarnya telah berlangsung sejak 2008. Kompas pun sempat mengangkat perihal sengketa ini pada 2010 dalam berita berjudul ”Empat Pulau Disengketakan Tiga Daerah”. Tiga daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat di Sumut serta Aceh Singkil di Aceh.
Namun, ketegangan kembali meningkat belakangan setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada April lalu. Keputusan itu menetapkan empat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan oleh Tim Nasional Pembaruan Rupa Bumi yang dibentuk tahun 2008. Tim terdiri atas delapan kementerian/lembaga teknis yang meninjau dan memverifikasi posisi geografis semua pulau di Indonesia.
Tim tersebut, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, memverifikasi ada 213 pulau yang masuk wilayah Sumut. Empat pulau sengketa tersebut termasuk di dalamnya. Gubernur Sumut saat itu juga telah mengonfirmasi hasil itu melalui surat resmi ke pemerintah pusat. Sebaliknya, dalam verifikasi yang dilakukan terhadap wilayah Aceh yang terdiri atas 260 pulau, keempat pulau itu tidak tercantum.
Keputusan inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum formal oleh pemerintah pusat untuk menetapkan status administratif pulau-pulau itu sebagai bagian dari Sumut. Namun, keputusan ini ditolak oleh Pemprov Aceh, terutama Kabupaten Aceh Singkil, yang merasa memiliki dasar hukum kuat atas wilayah tersebut.
Salah satu alasan penolakan itu adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992. Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Syakir, dokumen ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dengan disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini. Pada SKB ini, empat pulau itu secara eksplisit disebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Menurut hukum administrasi publik, sebuah kesepakatan di antara dua pejabat negara dengan dasar kewenangan sah dan disaksikan otoritas pusat memiliki kekuatan hukum mengikat yang setara dengan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan itu pun dinilai tetap berlaku selama tidak dibatalkan.
Pemprov Aceh pun menyebut ada kesalahan pencatatan koordinat dalam proses pemetaan ulang pada 2008. Hal ini disebut sebagai awal mula terjadinya masalah. Pemprov Aceh menyebut kekeliruan ini sebagai masalah malaadministrasi sehingga bukan dasar legal untuk mengalihkan wilayah. Sepanjang 2018 hingga 2022, Pemprov Aceh juga telah beberapa kali mengajukan permintaan koreksi pada Kemendagri, tetapi tidak mendapatkan tanggapan korektif yang memadai.
Sementara itu, Pemprov Sumut menyatakan berupaya menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dan tidak terlibat dalam rekayasa apa pun. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyebut, beredarnya narasi pencurian wilayah adalah bentuk provokasi yang tidak membantu proses penyelesaian sengketa itu.
”Kalau tetap dijadikan milik Sumut, saya ngajak Aceh untuk sama-sama mengelola, bukan kita curi segala macam. (Narasi yang berkembang) Masak baru tiga bulan skema pencurian sudah dimulai,” kata Bobby.
Dia bahkan mengusulkan pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut jika diperlukan, mengingat hingga kini keempat pulau itu tidak memiliki penghuni tetap dan belum dikembangkan secara ekonomi.
Lalu, apa yang membuat empat pulau ini diperebutkan selama bertahun-tahun?
Secara kasatmata, pulau-pulau ini tidak memiliki penduduk permanen, infrastruktur, atau aktivitas ekonomi yang besar. Namun, ada tiga hal yang membuat empat pulau itu strategis, yakni menyangkut kedaulatan wilayah, simbol politik dan identitas regional, serta potensi besar di sektor pariwisata dan investasi.
Kepemilikan administratif atas pulau-pulau tersebut berkaitan erat dengan penentuan batas wilayah laut dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Hal ini membuat daerah pemilik pulau memiliki akses besar atas sumber daya alam di sekitarnya, mulai dari ikan hingga minyak bumi dan gas.
Meski belum tergarap, potensi wisata bahari di pulau-pulau itu cukup menjanjikan. Perebutan wilayah itu pun bisa dimaknai sebagai perebutan peluang ekonomi jangka panjang.
Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut juga menunjukkan, persoalan batas wilayah administratif, jika tidak dikelola dengan hati-hati, bisa memicu masalah lebih besar. Sebab, yang dipertaruhkan bukan semata sepetak daratan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam mengelola wilayah secara adil.
Oleh karena itu, diperlukan kebijaksanaan seutuhnya untuk menyelesaikan masalah ini. Konflik batas wilayah ini pun selayaknya jadi momentum untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga dan mengelola perbatasan.