Pemerintah Aceh akan menempuh pendekatan kekeluargaan, administrasi, dan politik demi mempertahankan empat pulau di Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi milik Sumut.
Oleh Adrian Fajriansyah
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Aceh akan menempuh tiga pendekatan kepada pemerintah pusat demi mempertahankan empat pulau di Aceh Singkil yang dialihkan ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tiga pendekatan itu meliputi pendekatan kekeluargaan, administrasi, dan politik. Mereka juga meminta Menteri Dalam Negeri menghormati Perjanjian Damai Aceh-Indonesia yang menjamin keistimewaan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
Hal itu mengemuka seusai rapat tertutup antara Pemerintah Aceh dan sejumlah unsur pemangku kepentingan terkait membahas sengketa kepemilikan empat pulau di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (13/6/2025) malam. Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada awak media menegaskan, empat pulau itu, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, adalah hak Aceh.
Maka dari itu, tidak ada kompromi, Aceh akan mempertahankan kepemilikan empat pulau tersebut. ”Sejak dahulu kala, empat pulau itu milik Aceh sehingga wajib bagi kami untuk mempertahankannya,” ujar pria yang biasa disapa Mualem tersebut.
Demi mempertahankan hak tersebut, Mualem mengatakan, hasil rapat itu memutuskan Pemerintah Aceh akan menempuh tiga pola pendekatan. Mereka akan lebih dahulu melakukan pendekatan kekeluargaan kepada pemerintah pusat, kemudian pendekatan administrasi, dan terakhir barulah pendekatan politik.
Yang pasti, Mualem direncanakan bertemu Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 18 Juni 2025 untuk membahas masalah tersebut.
”Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Mendagri. Sebab, empat pulau itu memang milik kami. Bukti dan datanya juga menyatakan hak kami. Mulai dari data historis hingga geografis, empat pulau itu hak kami. Jadi, wajib bagi kami mempertahankannya,” ujar mantan Panglima Militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.
Kalau akhirnya pendekatan kepada Mendagri tidak memberikan hasil sesuai kehendak Aceh, Mualem menuturkan, pihaknya akan menjumpai Presiden Prabowo Subianto. Dia percaya Presiden memiliki komitmen penuh untuk mendukung Aceh dan menghormati Perjanjian Damai Aceh-Indonesia alias MOU Helsinki yang disepakati di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
”Bertemu Presiden itu langkah terakhir kalau pendekatan dengan Mendagri tidak mempan,” katanya.
Adapun Mualem tidak bersedia menerima tawaran Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengelola empat pulau itu bersama-sama. ”Tawaran itu tidak perlu karena empat pulau itu milik Aceh dan kami akan fokus untuk mempertahankan hak Aceh,” katanya.
Ketua Forum Bersama DPR dan DPD asal Aceh, Teuku Abdul Khalid mengatakan, Aceh memiliki bukti sejarah, administrasi, dan geografis yang lengkap dan menunjukkan bahwa empat pulau itu milik Aceh. Jadi, tidak ada opsi lain untuk semua pemangku kepentingan di Aceh selain mempertahankan hak atas kepemilikan empat pulau tersebut.
Untuk itu, pihaknya tidak akan menerima opsi-opsi lain yang ditawarkan oleh sejumlah pihak, antara lain usulan Mendagri agar Aceh melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). ”Ngapain ke PTUN, empat pulau itu milik kami, kok. Empat pulau itu sejak dahulu kala adalah hak Aceh, jadi, ngapain ke PTUN,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Khalid mengingatkan, sejauh ini Aceh akan menempuh langkah-langkah diplomatis, mulai dari pendekatan kekeluargaan hingga administrasi. Namun, kalau semua langkah itu tidak digubris, Aceh siap menempuh langkah politik. ”Langkah politik itu bermakna sangat luas, bisa jadi politik komunikasi hingga politik gerakan, paham kan,” ujarnya.
Minta keputusan ditinjau
Anggota DPD asal Aceh, Azhari Cage, menuturkan, empat pulau itu telah dirampok dari Aceh. Pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April lalu tanpa persetujuan Pemerintah Aceh. Adapun keputusan itu menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah.
Padahal, ada bukti jelas dan nyata yang menyebutkan bahwa empat pulau itu milik Aceh. Setidaknya, dari peta era kolonial dan surat tanah yang terbit pada 1965, empat pulau itu dinyatakan milik Aceh.
Bahkan, sejak dahulu kala, masyarakat Aceh sudah mendiami dan mengolah pulau tersebut. ”Saat itu, empat pulau itu masih dikelola oleh Kabupaten Aceh Selatan karena Singkil belum dimekarkan menjadi kabupaten,” katanya.
Bukti lain tertuang dalam peta TNI AD 1978 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil yang memasukkan empat pulau itu ke wilayah Aceh.
Di sisi lain, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumut pada 1988 dan 1999 yang memasukkan empat pulau itu ke Aceh. ”Oleh karena itu, kami wajib mempertahankan empat pulau tersebut yang menjadi wilayah dan harta kami,” ujar Azhari.
Dalam rencana pertemuan antara Mualem dan Mendagri di Jakarta pada 18 Juni mendatang, Azhari menyampaikan, Pemerintah Aceh pun akan membawa bukti-bukti itu agar Mendagri meninjau ulang surat keputusan yang sudah diterbitkannya. Mereka meminta Mendagri untuk mengembalikan empat pulau itu kepada Aceh.
”Kita sedang dalam situasi damai. Jadi, kami minta Mendagri turut menghormati Perjanjian Damai Aceh-Indonesia,” ujar mantan pasukan GAM tersebut.
Azhari mengingatkan, kalau tidak diselesaikan secara arif dan bijaksana oleh pemerintah pusat ataupun Mendagri, sengketa empat pulau itu bisa memicu konflik horizontal antara Aceh dan Sumut.
Padahal, Aceh dan Sumut memiliki hubungan historis persaudaraan dan tidak pernah ada masalah di antara kedua daerah selama ini.
”Tetapi, karena ada SK Mendagri tersebut, di situlah timbul kisruh, protes, dan konflik antara masyarakat Aceh dan Sumut,” katanya.
Pada akhirnya, Mendagri diminta untuk berbesar hati dan berbesar jiwa untuk mengembalikan empat pulau itu ke Aceh demi menjaga kedamaian di ”Serambi Mekkah”.
”Kita sudah cukup sering disewenang-wenangkan. Isi dalam Perjanjian Damai MOU Helsinki pun belum tuntas direalisasikan (oleh pemerintah pusat). Jadi, kami minta dalam masalah ini, Mendagri berbesar hati untuk meninjau ulang SK yang diterbitkannya dan mengembalikan empat pulau itu ke Aceh,” tutur Azhari.
Infografik peta sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara
Bupati Aceh Singkil Safriadi Manik mengatakan, sebelum SK Mendagri itu terbit, pihaknya tidak pernah diundang atau diajak untuk membahas penetapan kepemilikan empat pulau tersebut.
Padahal, Aceh memiliki hak atas empat pulau itu sebagaimana kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada 1992. Kesepakatan itu pun disaksikan oleh Mendagri saat itu, Rudini.
Di samping itu, ada surat agraria 1965 yang menyatakan empat pulau tersebut milik Aceh. Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), Aceh Singkil juga memasukkan empat pulau itu dalam pengelolaannya. Terbukti, ada aset tugu, bangunan pelabuhan, mushala, dan rumah masyarakat yang dibangun Aceh Singkil di empat pulau tersebut.
Atas dasar itu, keputusan Mendagri mengalihkan empat pulau tersebut ke Sumut sangat merugikan. Bahkan, keputusan itu telah mematik emosi masyarakat di Aceh Singkil. Paling tidak, ada sejumlah nelayan yang mulai berinisiatif bergerak untuk menjaga pulau-pulau tersebut.
”Sejak keluar surat Mendagri, itu memicu problem di sini. Masyarakat panas dengan adanya keputusan tersebut. Untuk itu, kami bersama jajaran Pemerintah Aceh dan unsur pimpinan lainnya melakukan rapat hari ini. Semoga nantinya pemerintah pusat mengembalikan empat pulau itu ke Aceh demi meredam situasi di masyarakat,” ujar Safriadi.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan, pembahasan terkait wilayah empat pulau itu sudah berlangsung sejak lama.
”Sudah saya sampaikan berulang kali, jangan ke mana-mana membahasnya. Mohon maaf, mau kami bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya enggak ada solusinya. Ini kewenangan pemerintah pusat,” kata Bobby, Kamis (12/6/2025), di Medan.
Ia pun menyayangkan narasi yang menyebut Sumut mencuri empat pulau dari Aceh. Dia menyebut, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 yang ditandatangani pada 25 April 2025 merupakan hasil dari pembahasan dan verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah pusat.
”Kalau tetap dijadikan milik Sumut, saya ngajak Aceh untuk sama-sama mengelola, bukan kami curi segala macam. (Narasi yang berkembang) Masak baru tiga bulan skema pencurian sudah dimulai,” katanya.