Problem masyarakat kota adalah harga rumah meningkat begitu cepat. Di desa, sebagian besar masyarakat memiliki rumah/tanah, tetapi dalam kondisi tidak layak.

Oleh Fahri Hamzah

Rumah adalah wajah kemiskinan yang paling nyata. Orang bisa menyembunyikan rasa laparnya, menutupi kegetiran hidup, dan kesedihannya. Tapi, kondisi rumah sebagai tempat tinggal akan memberikan gambaran yang jujur tentang kondisi sebenarnya. Kondisi rumah yang tidak layak huni  menjelaskan problem sosial yang kompleks; kawasan kumuh, kemiskinan, pendidikan rendah, gizi buruk (stunting) dan seterusnya yang membentuk lingkaran setan kemiskinan (vicious circle of poverty).

Inilah filosofi dasar sekaligus tafsir saya atas janji kampanye Presiden Prabowo yang ingin membangun tiga juta rumah per tahun. Hal itu, bagi saya, kebijakan perumahan bukanlah sekadar gerakan membangun rumah, tetapi gerakan menyelesaikan problem perumahan. Karena dengan menyelesaikan problem perumahan, maka problem sosial yang melingkupinya juga akan selesai. Standar hidup meningkat, ekonomi tumbuh dan angka kemiskinan turun. Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. 

Kebijakan berbasis data

Problem perumahan kita tergambar dalam data backlog, data yang menjelaskan kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan rumah layak huni. Menurut BPS, data backlog terbagi menjadi dua; backlog kepemilikan dan backlog layak huni. Backlog kepemilikan merujuk pada jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah, yang saat ini sekitar 10 juta rumah tangga. Sementara backlog layak huni merujuk pada jumlah rumah tangga yang memiki rumah, tetapi dalam kondisi tidak layak, yaitu 26 juta rumah tangga. Setidaknya inilah gambaran umum dari besarnya problem perumahan yang harus diselesaikan pemerintah ke depan.

Dengan realitas tersebut, program 3 juta rumah per tahun bukan sesuatu yang terlampau ambisius, bukan pula program yang mustahil untuk direalisasikan. Hanya, kita butuh strategi yang berbeda dari yang ada. Sebuah kegilaan (insanity) jika dengan melakukan hal yang sama, tetapi mengharap hasil yang berbeda, demikian kata Albert Einstein.

Agar strategi itu jitu, maka target 3 juta rumah harus diperjelas dan didetailkan. Singkatnya, perencanaan pembangunan rumah dimulai dengan data. Hal itu bisa menjawab target 3 juta itu untuk siapa, di mana dan berapa jumlahnya. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengamanatkan semua kebijakan sosial harus berbasis data tunggal.

Berdasarkan DTSEN, secara garis besar backlog kepemilikan mayoritas ada di perkotaan, sedangkan backlog layak huni (RTLH) mayoritas ada di perdesaan dan pesisir. Data ini make sense dengan realita, yakni problem masyarakat kota adalah harga rumah meningkat begitu cepat, jauh melampaui kenaikan pendapatan mereka. Sementara pada masyarakat perdesaan dan pesisir, secara kultural sebagian besar masyarakat memiliki rumah/tanah, tetapi dalam kondisi tidak layak. Dampaknya, implementasi programnya tidak seragam, harus dirancang dengan bauran kebijakan (policy mix) yang relevan dengan diagnosis permasalahan.

Kebijakan holistik, futuristik, dan terintegrasi

Presiden Prabowo, dalam janji kampanyenya, akan membangun 3 juta rumah di perdesaan, pesisir, dan perkotaan. Janji ini ternyata selaras dengan data yang ada bahwa kantong-kantong kemiskinan dan backlog perumahan memang mayoritas ada di tiga kluster tersebut. Akibatnya, dengan target 3 juta rumah per tahun, dialokasikan 2 juta rumah (renovasi/pembangunan baru) di perdesaan dan pesisir serta 1 juta rumah untuk pembangunan rumah baru di perkotaan.

Implementasi kebijakan dari tiga kluster tersebut, antara lain, program renovasi rumah untuk perdesaan, program penataan kawasan untuk pesisir dan pinggir sungai, serta program rumah perkotaan. Ketiga program ini dan mata anggarannya sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Seperti program renovasi rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program penataan kawasan kumuh, dan program rumah susun untuk perkotaan. Hanya, program-program yang telah ada tersebut belum memiliki desain kebijakan yang solid.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman lahir mengisi ketiadaan tersebut, yaitu mimpi besar sekaligus desain kebijakan perumahan yang holistik, futuristik, dan terintegrasi. Sejauh ini, desain kebijakan tersebut dirancang sambil tetap menjalankan program-program yang sudah ada seperti BSPS, Penataan Kawasan, Subsidi PSU, dan Rumah Subsidi Rusunawa.

Program-program Kementerian PKP yang berjalan selama setahun belakangan ini (sampai Desember 2025), merupakan program warisan dari APBN yang dirancang pemerintahan sebelumnya. Ini mengakibatkan agenda besar Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya di sektor perumahan, baru masuk secara gradual dalam APBN 2026. Tahun depan, Kementerian PKP mengalokasikan Rp 8,9 triliun setara 400.000 unit untuk program BSPS. Naik 10 kali lipat dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang hanya Rp 1 triliun untuk 45.000 unit.

Dengan desain kebijakan yang terintegrasi dan pemanfaatan sistem data tunggal DTSEN, program perumahan dapat ditingkatkan skala dan jangkauannya. Program perumahan diintegrasikan dan dikolaborasikan dengan program terkait di level pemerintah daerah dan kementerian lain seperti Koperasi Merah Putih (Kementerian Koperasi), Sekolah Rakyat, Rumah Sejahtera Terpadu (Kementerian Sosial), Kampung Nelayan Merah Putih (Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan program perumahan di level pemerintah daerah. 

Terobosan kebijakan perumahan perkotaan

Tantangan terbesar sektor perumahan, setidaknya yang saya jalani setahun ini, adalah perumahan perkotaan. Kita belum memiliki desain kebijakan yang solid untuk menghadapi dinamika penduduk perkotaan saat ini dan masa depan. Bappenas menyebutkan, saat ini sekitar 60 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Modernisasi dan urbanisasi mendorong angka tersebut terus meningkat hingga mencapai sekitar 72,5 persen pada 2045. Adapun Bank Dunia memperkirakan pada tahun tersebut 80 persen penduduk global tinggal di perkotaan.

Pada 15 September 2025, Bappenas meluncurkan Visi Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 dan sektor perumahan menjadi elemen vitalnya. Sejalan dengan itu, dalam pandangan saya, perumahan harus menjadi inti dari kota karena pembangunan perkotaan pada hakikatnya adalah pembangunan manusianya. Pertumbuhan kota yang cepat dan modern tidak boleh menyingkirkan manusianya. Untuk itu, sektor perumahan perkotaan harus ditata dan direncanakan secara matang.

Seperti desain kebijakan yang telah diurai sebelumnya, semua dimulai dari data. Dalam beberapa kesempatan, saya selalu mendorong BP Tappera menyusun daftar antrean masyarakat yang belum memiliki rumah berbasis DTSEN. Mengonversi problem backlog menjadi peluang pasar. Data 10 juta backlog yang mayoritas di perkotaan itu dipetakan by name by address lalu dibuat daftar antrean calon potensial penerima subsidi rumah. Dengan demikian, permintaan (demand) rumah subsidi terbentuk.

Lalu, Kementerian PKP mendorong dari sisi supply perumahan; memotong mata rantai perizinan yang berbelit, memberi insentif fiskal, dan memberi subsidi dalam bentuk tanah. Karena kendala utama perumahan perkotaan adalah harga tanah yang mahal. Dalam struktur biaya pembangunan rumah, harga tanah berkontribusi sekitar 30-70 persen dari total biaya. Ketika problem tersebut di-takeover oleh negara, maka sektor swasta baik kontraktor maupun investor akan bergegas mengantri untuk membangun dan menyediakan supply rumah.

Jaminan adanya permintaan disusun oleh BP Tapera harus didukung oleh jaminan menyerapan supply rumah yang dibangun swasta. Oleh sebab itu, dalam beberapa kesempatan, saya mengusulkan BUMN Perumnas sebagai lembaga offtaker atau semacam ”Bulog Perumahan”. Skema seperti ini telah dilakukan oleh negara-negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan Turki. Dalam satu kesempatan kunjungan ke Singapura, Presiden Prabowo mengutarakan keinginannya belajar dari Singapura dalam menyusun kebijakan perumahan kotanya.

Dengan arah kebijakan perumahan yang holistik, futuristik, dan terintegrasi ini, saya yakin program tiga juta rumah akan berjalan sinergis antara pemerintah dan swasta, pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder yang lain. Dampaknya, bukan hanya problem perumahan terpecahkan, melainkan akan diikuti oleh geliat ekonomi yang masif,  penciptaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, dan mengerek angka pertumbuhan ekonomi.

Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman