Peristiwa di Aceh, Sumut, dan Sumbar belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan status darurat perlu lebih responsif agar negara hadir cepat bagi rakyat.
Oleh Otong Rosadi
Banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit. Merusak banyak infrastruktur, dengan cakupan wilayah terdampak yang luas. Bisa jadi dalam jangka panjang dapat berdampak secara ekonomi, sosial, bahkan psikologis. Kejadian di pekan terakhir November 2025 ini kembali menguji kesiapsiagaan (untuk cepat dan tepat) negara dalam merespons bencana.
Pada rapat tanggap bencana di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis, 27 November 2025, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir di sejumlah kabupaten/kota. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menyebutkan status kebencanaan masih bencana daerah.
Pertanyaan kita kemudian tidak hanya terkait teknis penanganan di lapangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek hukum administrasi negara: Bagaimana menentukan status bencana, dan apakah penetapan itu sifatnya administratif atau sebenarnya mencerminkan fakta obyektif? Pertanyaan ini penting karena status bencana menentukan cepat atau lambatnya respons negara untuk menyelamatkan rakyat.
Pasal 1 angka 19 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Salah satu wewenang pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Indikator untuk menetapkan itu meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Adapun dalam Pasal 51, penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Penetapan untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
Merujuk UU Penanggulangan Bencana, negara membagi bencana menjadi tiga kategori: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam praktik, bencana terjadi tanpa menunggu mekanisme administrasi. Bencana langsung memengaruhi kehidupan masyarakat, merusak infrastruktur, menimbulkan korban jiwa, menghentikan aktivitas ekonomi, dan pada kasus tertentu melumpuhkan fungsi pemerintahan daerah. Artinya, skala bencana pada dasarnya adalah faktual—ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan, bukan oleh indikator administrasi pemerintah.
Di sinilah muncul perbedaan antara bencana dalam fakta dan bencana menurut administratif. Secara faktual, bencana menjadi besar karena realitas kerusakan dan jumlah korban. Secara administratif, status baru ditetapkan negara melalui keputusan presiden, gubernur atau bupati/wali kota. Kenyataan bencana bersifat faktual, sedangkan penetapannya bersifat administratif.
Beberapa alasan penting, negara tetap memerlukan penetapan administratif. Pertama, untuk keperluan mobilisasi anggaran dan logistik. Dana siap pakai BNPB, pengerahan TNI-Polri, penggunaan cadangan logistik nasional, hingga pembukaan pintu bantuan internasional memerlukan dasar hukum yang jelas. Tanpa status resmi, pemerintah pusat tidak dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal.
Kedua, keputusan status bencana penting untuk struktur komando. Dalam status bencana provinsi atau kabupaten/kota, komando ada pada kepala daerah. Namun, jika dampak bencana telah melampaui kapasitas daerah, status nasional mengalihkan komando kepada kepala BNPB sebagai wakil pemerintah pusat. Ini merupakan mekanisme penting agar penyelamatan tidak terkendala ego sektoral atau keterbatasan daerah.
Ketiga, keputusan administratif juga memberikan ruang bagi pertanggungjawaban publik dan audit negara. Setiap rupiah anggaran penanggulangan bencana harus dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dokumen formal, mekanisme akuntabilitas akan bermasalah dan berpotensi menimbulkan masalah di kewenangan dan pertanggungjawaban.
Pertanyaannya kemudian, apakah bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—layak ditetapkan sebagai bencana nasional? Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007, terdapat indikator a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Selain lima indikator utama, juga ada indikator lainnya, yakni mengukur kondisi keberadaan dan keberfungsian pemerintah daerah.
PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dikendalikan oleh kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Jika bencana mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah signifikan, merusak infrastruktur lintas kabupaten/kota di tiga provinsi, melumpuhkan aktivitas ekonomi, serta melebihi kapasitas pemerintah daerah untuk bertindak cepat, secara faktual bencana tersebut telah memenuhi unsur sebagai bencana nasional.
Bagi penulis, melihat kondisi terkini, bencana banjir dan tanah longsor (galodo) yang berdampak pada tiga provinsi tampaknya masuk kategori lintas daerah dengan dampak yang luas. Pemerintah daerah menghadapi keterbatasan logistik, personel, dan kemampuan rehabilitasi. Di titik inilah, pemerintah pusat dapat lebih responsif. Logika hukum administrasi menyediakan ruang fleksibilitas bagi pemerintah untuk bertindak cepat demi keselamatan rakyat, terdapat mekanisme ”diskresi” dengan tetap berdasar asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik: cepat, tepat, efektif, efisien, dan tidak berbelit.
Jika fakta lapangan sudah menunjukkan keadaan darurat berskala besar, penetapan status berskala bencana nasional harus segera dilakukan.
Bukan hanya karena undang-undang kebencanaan sudah hampir 20 tahun, melainkan juga tantangan ke depan meniscayakan Indonesia perlu melakukan reformasi dalam penetapan status bencana. Pertama, negara harus lebih responsif dalam mengambil keputusan, tidak menunggu proses administratif yang panjang ketika tanda-tanda bencana besar sudah tampak. Kedua, penggunaan data ilmiah, teknologi satelit, AI, dan prediksi hidrometeorologi harus menjadi bagian integral dalam pengambilan keputusan. Ketiga, perlu ada mekanisme otomatis ketika kapasitas daerah jatuh ke level tertentu—status bencana nasional dapat diberlakukan tanpa proses terlalu panjang.
Pada akhirnya, penetapan status bencana tidak boleh menjadi persoalan legal formalistik. Penting bagi negara dapat hadir cepat dan efektif bagi warganya. Fakta di lapangan harus menjadi penentu utama. Keputusan administratif hanyalah langkah hukum untuk mengesahkan kenyataan yang sudah terjadi. Ketika keselamatan rakyat menjadi prioritas, negara tidak boleh kalah cepat dari datangnya bencana bencana susulan dan dampaknya.
Penulis melihat sikap responsif Presiden untuk beberapa urusan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang mesti didahulukan. Untuk kali ini, Presiden juga kembali ”diuji” untuk lebih cepat lagi merespons. Lebih dari sekadar menetapkan pilihan status ”Bencana Daerah” atau ”Bencana Nasional”, tetapi menempatkan tugas konstitusionalnya sebagai Presiden yang wajib ”melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah”. Bukankah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto seperti yang disebut Marcus Tullius Cicero?
Otong Rosadi, Dosen Filsafat Hukum dan Politik Hukum Universitas Ekasakti