Penting bagi kita menyadari, setiap kali sebuah peristiwa alam disebut sebagai ”bencana alam”, pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab berpotensi abai.
Oleh Anistia Malinda Hidayat
Fenomena siklon Senyar bukan hanya bencana bagi masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melainkan juga tamparan keras bagi mereka yang mungkin sampai saat ini belum percaya perubahan iklim nyata adanya. Selat Malaka yang dulu dikenal sebagai rumah bagi pembentukan badai squall lines, badai yang tersusun dalam satu garis, sekarang juga berpotensi menjadi lokasi pembentukan siklon tropis.
Para ahli cuaca dan iklim tampaknya juga harus mulai menulis ulang buku-buku meteorologi. Pasalnya, secara teori, siklon tropis hampir tidak mungkin terbentuk dekat khatulistiwa di antara 5°LU-5°LS. Hal tersebut mengingat siklon Senyar bukanlah siklon pertama yang terbentuk di rentang wilayah tersebut, melainkan siklon kedua setelah siklon Vamei tahun 2001 yang terbentuk di sekitar 1,4°LU di sebelah barat Sumatera. Dengan ini, sejarah sudah dua kali mencatat fenomena siklon tropis di wilayah Indonesia, bukan ”dekat” dengan Indonesia seperti yang sering dinarasikan sebelumnya.
Mengutip Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), posisi lintang merupakan salah satu syarat pembentukan siklon tropis. Siklon tropis seharusnya terbentuk di luar 5°LU-5°LS atau lebih dari 500 kilometer dari ekuator. Hal ini disebabkan oleh kecilnya gaya koriolis di wilayah ini dan bahkan bernilai nol di ekuator.
Gaya koriolis adalah gaya yang penting untuk membuat angin membentuk pusaran di sistem siklon tropis serta mempertahankan daerah tekanan rendah di pusat siklon. Kenihilan gaya ini menyebabkan sistem badai yang terbentuk hanya akan berupa badai lokal konvektif atau badai squall lines dan tidak bisa disebut sebagai siklon tropis yang memiliki daya rusak luar biasa saat melewati daratan (landfall).
Data Stasiun Meteorologi Malikussaleh di Aceh Utara menunjukkan siklon Senyar memicu terjadinya hujan ekstrem mencapai 302,2 milimeter (mm) dan 262,2 mm di Stasiun Maritim Belawan, Medan. Sebagai gambaran, jika seluruh curah hujan tersebut dikumpulkan, volumenya cukup untuk mengisi 33,2 juta truk tangki air berkapasitas 30.000 liter di Aceh Utara yang memiliki luasan 3.296 km² dan 191.000 truk tangki air dengan kapasitas serupa di Belawan yang memiliki luasan 21,82 km².
Hingga 1 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sedikitnya 604 korban meninggal akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi imbas ekstremnya curah hujan. Hilangnya satu nyawa manusia bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan kemampuan mitigasi bencana negara besar Indonesia.
BNPB
Pertanyaan menarik yang kemudian muncul adalah: bagaimana tren kejadian siklon tropis di Indonesia di bawah pengaruh perubahan iklim? Hingga artikel ini ditulis, hal ini masih menjadi topik perdebatan di kalangan peneliti. Bukan karena perubahan iklim tidak berpengaruh, tetapi sulit menguantifikasi atribusi perubahan iklim pada kejadian siklon tropis.
Penelitian yang dilakukan oleh Latos dkk (2023) tentang siklon Seroja tahun 2021 mengungkap adanya pengaruh signifikan gelombang ekuator Kelvin dan Rossby ekuator pada pembentukan siklon tropis dekat ekuator. Menariknya, frekuensi terjadinya kedua gelombang ini diperkirakan meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas Madden-Julian Oscillation.
Selain dinamika atmosfer, keterkaitan antara siklon tropis dan meningkatnya intensitas gelombang panas laut (marine heatwave) di Selat Malaka juga layak diteliti. Sejauh ini belum ada bukti kuat tentang kontribusi marine heatwave dalam meningkatkan frekuensi kejadian siklon. Namun, Choi dkk (2024) menemukan bahwa intensitas siklon meningkat saat siklon tersebut melintasi wilayah yang mengalami marine heatwave.
Sejalan dengan temuan tersebut, Laporan Penilaian Keempat IPCC (AR4) 2007 mencatat dengan jelas bahwa intensitas siklon tropis meningkat di beberapa wilayah sejak tahun 1970. Sederhananya, laporan ini menunjukkan bahwa siklon tropis dekat ekuator mungkin tidak lebih sering terjadi, tetapi ketika terjadi, intensitasnya bisa jadi sangat tinggi dan hal tersebut bisa menjadi hal normal baru di masa depan.
Berhenti menggunakan narasi bencana alam
A hazard is natural, but a disaster is not. Fenomena alam adalah hal yang pasti, tetapi kejadian bencana adalah pilihan. Pernyataan ini bukan sekadar opini penulis, melainkan prinsip yang ditekankan oleh United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR). Siklon tropis yang melintasi pulau tak berpenghuni mungkin tidak akan merugikan siapa pun sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bencana. Namun, jika siklon yang sama melanda wilayah padat penduduk, eskalasi dampaknya dapat berkembang dengan cepat menjadi bencana. Penting bagi kita menyadari, setiap kali sebuah peristiwa alam disebut sebagai ”bencana alam”, pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab berpotensi abai dari kewajibannya.
Di Polandia, seorang arsitek dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam insiden jatuhnya atap bangunan akibat salju tebal. Bukan hanya arsitek, anggota dewan dan manajer teknis terkait juga dikenai hukuman 3-4 tahun. Hal senada juga dilakukan Turki pada tahun 2023 setelah gempa berkekuatan 7,5 skala Richter, ketika pihak yang berwenang membuka penyelidikan dan pengadilan terhadap puluhan kontraktor swasta, pengembang, pengawas bangunan, dan manajer proyek akibat kelalaian yang menimbulkan kematian dan cedera.
Di Indonesia, kerugian nyawa dan harta benda kerap dianggap sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan dari ”bencana alam” sehingga sulit atau bahkan mungkin tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena kerusakan dianggap semata-mata akibat ulah alam. Pola pikir ini menjadi makin runyam ketika para pemangku kebijakan lebih mengutamakan pembangunan dibandingkan keberlanjutan lingkungan, bahkan terang-terangan mengatakan enggan menunda proyek atas nama deforestasi. Masyarakat seolah dipaksa pasrah mendengar pemimpinnya berorasi dengan gagahnya, menyamakan sawit dengan pohon hutan asli yang berakar dalam. Sama-sama ada daunnya, imbuhnya.
Dengan demikian, deforestasi ugal-ugalan untuk kepentingan perkebunan atau pertambangan akan dianggap sebagai ”bisnis biasa”. Jika di negara lain hukum ditegakkan setelah bencana mengungkap kegagalan, di Indonesia hal itu pun masih terasa sulit diharapkan.
Desain ulang respons bencana
Dalam kaitannya dengan mitigasi, sistem peringatan dini berperan vital. Empat hari sebelum terbentuknya siklon Senyar, BMKG mengeluarkan peringatan adanya bibit gangguan cuaca 95B pada tanggal 22 November. Enam hari sebelumnya, peringatan dini tentang potensi terjadinya hujan sangat lebat-ekstrem juga telah didiseminasikan. Namun, tanpa adanya early action, early warning akan kehilangan fungsinya untuk meminimalisasi dampak suatu fenomena alam.
Hanyutnya ribuan gelondongan kayu saat banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera Utara menjadi bukti nyata bahwa siklon bukan akar utama bencananya. Oleh karena itu, early action tidak dapat dilakukan dalam empat sampai enam hari saja. Jika hendak mencontek Rosita Istiawan dalam membangun hutan organik Megamendung, pemerintah perlu setidaknya 25 tahun untuk merestorasi hutan.
Definisi tanggap darurat bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga perlu dikaji ulang. Dalam aturan saat ini, status tanggap darurat hanya dapat ditetapkan setelah bencana terjadi sehingga mobilisasi penuh lintas sektoral berlangsung secara reaktif, bukan proaktif. Jika dibiarkan, krisis iklim dapat menelan lebih banyak korban di masa yang akan datang mengingat kejadian yang dahulu rasanya tidak mungkin terjadi di Indonesia belakangan menjadi mungkin dengan intensitas lebih tinggi. Oleh karena itu, riset-riset terkait yang dapat mengidentifikasi dan menjawab ancaman-ancaman ”normal baru” perlu segera dilakukan.
Anistia Malinda Hidayat, Peneliti Pascasarjana/Mahasiswa PhD Institute for Climate and Atmospheric Science