Anggaran yang tersedia masih timpang dengan jumlah kerugian bencana setiap tahun. Ironisnya, jumlah anggaran itu kian susut alokasinya pada pemerintahan kali ini.

Oleh Budiawan Sidik A

Anggaran untuk menanggulangi bencana alam di Indonesia masih sangat terbatas. Jumlah anggaran yang disediakan pemerintah masih timpang dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan bencana setiap tahun. Ironisnya, jumlah anggaran yang sudah cekak itu kian menyusut alokasinya pada pemerintahan kali ini.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2023 hingga Oktober 2025, jumlah kejadian bencana yang melanda Indonesia per tahun rata-rata lebih dari 2.500 kejadian. Rinciannya, pada tahun 2023 jumlah beragam peristiwa bencana mencapai 5.400 kejadian dan pada 2024 sebanyak 3.472 peristiwa. Pada tahun ini, hingga pertengah Oktober 2025, jumlah bencana secara nasional mencapai 2.590 kejadian.

Dari semua bencana tersebut, sebagian besar dipicu oleh bencana hidrometeorologi. Pada rentang 2023-2025, rata-rata sekitar 98 persen bencana alam setiap tahun merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, cuaca ektrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan demikian, ragam bencana yang disebabkan faktor cuaca, seperti siklus hidrologi, curah hujan, angin, temperatur, dan kelembaban udara, ini menjadi ancaman serius yang senantiasa mengintai Indonesia setiap saat.

Ancaman bencana tersebut kian kompleks dengan kondisi geografi Indonesia yang rawan terlanda bencana geologi, seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, dan tsunami. Fenomena demikian membuat Indonesia sangat rentan terhadap beragam bencana yang kemungkinan hadir setiap saat.

Seperti halnya bencana alam yang baru saja terjadi pada akhir November lalu di wilayah Sumatera bagian utara yang dipicu Siklon Tropis Senyar. Cuaca ekstrem yang memicu curah hujan tinggi membuat 51 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh terlanda banjir bandang dan tanah longsor.

Infografik riset kejadian bencana alam di Indonesia.
Gunawan

Infografik Riset Kejadian Bencana Alam di Indonesia

Menurut laporan BNPB hingga Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 14.00, jumlah korban jiwa yang disebabkan bencana hidrometeorologi itu mencapai 883 jiwa. Jumlah korban hilang sebanyak 520 orang, terluka 4.200 orang, dan memaksa sekitar 826.000 orang mengungsi.

Jumlah korban tersebut kemungkinan besar masih akan bertambah karena masih ada beberapa daerah yang aksesnya masih terkendala. Belum semua proses pemulihan bencana terlaksana secara optimal di lapangan.

Berdasarkan dashboard penanganan darurat bencana BNPB terkini, masih banyak daerah terlanda bencana di wilayah utara Sumatera yang masih terputus aksesnya. Di antaranya, di wilayah Aceh tengah di sekitar jajaran Pegunungan Barisan hingga memasuki kawasan Aceh selatan di sekitar Pegunungan Leuser. Untuk wilayah Sumut juga mengelompok di sekitar jajaran Pegunungan Barisan di sekitaran Tapanuli dan Sibolga masih terputus aksesnya. Pun demikian di wilayah Sumbar, daerah di jajaran Pegunungan Barisan mengalami dampak bencana terparah. Sejumlah akses di sebagian wilayah Padang Pariaman masih terputus hingga saat ini.

Ada sejumlah alasan yang menyebabkan proses tanggap darurat bencana tersebut belum berjalan optimal. Selain karena skala bencana yang besar dan tersebar di berbagai daerah, juga kemungkinan karena keterbatasan alat, keterbatasan sumber daya manusia profesional, dan juga anggaran yang minim.

Dengan daya rusak bencana yang sangat masif, tentu saja membutuhkan respons yang cepat dan juga konsekuensi anggaran yang juga sangat besar untuk memulihkannya. Namun, tampaknya isu terkait keterbatasan anggaran cukup mengemuka saat ini. Indikasinya terlihat dari pergerakan upaya tanggap darurat yang tampak berjalan lamban di lapangan meski telah lebih dari 10 hari pascakejadian.

Lantas, bagaimana pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah bersikap menghadapi bencana tersebut?

Timpangnya anggaran bencana

Berdasarkan Laporan Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kementerian Keuangan, selama 15 tahun terakhir, rata-rata per tahun kerugian akibat beragam bencana di Indonesia mencapai Rp 22,8 triliun. Ironisnya, dari estimasi total kerugian tersebut, anggaran pemerintah untuk menanggulangi bencana nasional jumlahnya masih sangat timpang. Anggaran yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah acapkali tidak sebanding dengan skala kerugian bencana yang menerjang.

Bahkan, anggaran bencana yang teralokasikan untuk institusi vertikal kian menyusut pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Setidaknya ada tiga kementerian/lembaga yang memiliki pos anggaran secara langsung terkait penanganan bencana, baik bersifat preventif maupun kuratif.

Ketiga institusi itu adalah BNPB lewat program ketahanan bencana; Basarnas melalui program pencarian dan pertolongan pada kecelakaan dan bencana; serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sebelumnya bergabung menjadi satu, juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K Berdasarkan data RAPBN 2026, pada tahun 2021-2026 anggaran BNPB, Basarnas, dan KLH rata-rata menyusut sekitar 30 persen atau sekitar Rp 1.400 triliun setahun. Pada 2021 anggaran ketiga institusi terkait bencana ini mencapai Rp 8,1 triliun, di mana sekitar 84 persennya teralokasi di BNPB. Namun, pada tahun ini akumulasi anggaran bencana di ketiga institusi itu menyusut drastis menjadi Rp 2,22 triliun. BNPB masih memegang alokasi sekitar 80 persen, tetapi dengan nominal yang menyusut signifikan dari Rp 6,8 triliun pada 2021 menjadi Rp 1,78 triliun di tahun ini.

Pada 2026 alokasi anggaran bencana di ketiga institusi tersebut kian cekak lagi, hanya menyisakan sekitar Rp 873 miliar. Proporsinya pun tak lagi didominasi oleh BNPB, tetapi bergeser di Basarnas dengan alokasi sekitar Rp 564 miliar atau 64 persen dari total anggaran bencana di ketiga institusi. Pada tahun depan anggaran ketahanan bencana BNPB disunat secara radikal hingga tersisa Rp 250 miliar.LHK) lewat program ketahanan bencana dan perubahan iklim.

Infografik Anggaran Kementerian/Lembaga terkait Bencana
KOMPAS/ARIE

Infografik Anggaran Kementerian/Lembaga terkait Bencana

Kebijakan anggaran tersebut secara tidak langsung menggambarkan tentang minimnya perhatian pemerintah terhadap fenomena bencana yang terjadi di Indonesia. Pemerintah terkesan mengesampingkan ancaman bencana yang begitu besar dan selalu terjadi di Indonesia setiap tahun.

Memang, pemerintah telah menyiapkan dana cadangan penanggulangan bencana alam yang sekitar Rp 5 triliun per tahun serta pooling fund bencana (PFB) yang sekitar Rp 1 triliun. Hanya saja, nominal ini relatif kurang sepadan dengan risiko ancaman bencana alam yang terus mengintai setiap saat.

Bila berkaca pada peristiwa bencana tahun 2021 hingga pertengahan 2025, serapan dana cadangan bencana tersebut memang mencukupi kebutuhan dana yang diperlukan saat kejadian bencana, baik saat tanggap darurat maupun pemulihan pascabencana. Kecuali pada tahun 2024, serapan dananya lebih dari 100 persen melebihi pagu. Hal ini menunjukkan bahwa lonjakan kebutuhan dana bencana dapat terjadi setiap saat dan bersifat segera tanpa bisa ditunda.

Dari realitas tersebut harusnya pemerintah berkaca bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana secara nasional relatif masih sangat terbatas. Dengan intensitas bencana yang mencapai lebih dari 2.500 kejadian per tahun serta adanya ancaman krisis iklim, sudah sewajarnya alokasi anggaran bencana semakin ditingkatkan, bukan justru sebaliknya, disusutkan.

Dengan kebijakan anggaran yang kian minim untuk antisipasi bencana itu mengindikasikan kesadaran dan perhatian pemerintah terhadap kerawanan bencana relatif sangat minim. Padahal, sudah cukup sering bangsa ini menghadapi bencana berskala sangat besar hingga mampu melumpukan perekonomian daerah terdampak.

Infografik Alokasi Anggaran dalam Pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
KOMPAS/NOVAN

Infografik Alokasi Anggaran dalam Pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Bencana besar yang melumpuhkan perekonomian

Sejak Era Reformasi setidaknya sudah terjadi sembilan kali bencana berskala besar di Indonesia. Nilai kerugian yang ditimbulkannya pun sangat masif hingga tak mampu diantisipasi oleh pemerintah daerah setempat. Bahkan, pemerintah pusat pun pernah kewalahan mengatasi sejumlah kejadian bencana besar itu sehingga memerlukan bantuan dari pihak luar pemerintah ataupun pihak asing.

Bila dirinci dari awal, bencana alam besar itu meliputi tsunami Aceh tahun 2004 yang merupakan  bencana dengan kerugian terbesar hingga sekitar Rp 51,4 triliun. Selanjutnya, disusul gempa Yogyakarta tahun 2006 dengan total kerugian mencapai Rp 29,15 triliun; gempa Padang tahun 2009 dengan kerugian Rp 28,5 triliun; gempa dan tsunami Sulawesi Tengah tahun 2018 dengan kerugian Rp 23,1 triliun; dan gempa NTB tahun 2018 dengan kerugian Rp 18,2 triliun.

Berikutnya, bencana karhutla tahun 2015 kerugiannya mencapai Rp 16,1 triliun; banjir Jakarta tahun 2007 dengan kerugian senilai Rp 5,18 triliun; dan erupsi Gunung Merapi tahun 2010 yang menelan kerugian hingga Rp 3,63 triliun (Kompas.id, 28/11/2025).

Semua kejadian bencana alam tersebut memiliki nilai kerugian di atas kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi bersangkutan. Kecuali, banjir di DKI Jakarta tahun 2007 yang nominal kerugiannya masih di bawah jauh APBD Jakarta kala itu.

Fenomena tersebut menggambarkan kejadian bencana alam sangat sulit diproyeksikan kapan waktu kejadian berikut skala kerusakannya sehingga akan sangat memberatkan bagi daerah terdampak yang memang minim anggaran dan minim langkah mitigasi. Jatuh banyak korban, infrastruktur mengalami kerusakan, pemerintahan tak berjalan, dan perekonomian tumbang untuk sesaat. Dalam hal ini peran pemerintah pusat sangat krusial untuk segera mengatasi keadaaan saat tanggap darurat bencana serta pemulihan pascabencana.

Infografik Kerugian Finansial Akibat Sejumlah Bencana Besar di Indonesia
KOMPAS/ARIE

Infografik Kerugian Finansial Akibat Sejumlah Bencana Besar di Indonesia

Terkait bencana, pemerintah setidaknya pernah dua kali menyatakan status bencana meningkat menjadi bencana nasional, yakni gempa dan tsunami Flores tahun 1992 serta tsunami Aceh pada 2004. Dengan status ini, negara mengambil peran utama karena pemerintah daerah setempat telah kewalahan melakukan penanganan masa tanggap darurat bencana ataupun untuk pemulihannya

Berkaca pada persitiwa tersebut, pada bencana hidrometeorologi di wilayah utara Sumatarea kali ini setidaknya ada tiga daerah yang bupatinya sudah menyatakan tidak sanggup menangani bencana, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Pidie. Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara juga mendesak agar kejadian bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal serupa juga dinyatakan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, bahwa kejadian bencana ini harapannya ditetapkan sebagai bencana nasional karena terbatasnya anggaran yang dimiliki pemda Provinsi Sumbar.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyatakan kejadian bencana di wilayah utara Sumatera itu sebagai bencana nasional. Bisa jadi hal ini karena memang pemerintah pusat melihat pemerintah daerah masih mampu untuk mengatasi bencana tersebut.

Namun, bisa jadi pula pemerintah pusat tengah kesulitan anggaran untuk menanganinya sehingga tak mampu mengambil alih. Indikasinya terlihat dari anggaran untuk institusi yang berkaitan dengan bencana alam kian minim pendanaan. Bila mengandalkan dana cadangan penanggulangan bencana sekalipun, jumlahnya kurang lebih hanya tersisa sekitar Rp 4 triliun dari pagu yang disediakan Rp 5 triliun. Padahal, kemungkinan besar dampak kerugian yang terjadi akibat bencana di Sumatera kali ini jauh dari alokasi anggaran tersebut. (LITBANG KOMPAS)