Secara garis besar, kasus di Morowali memperlihatkan ”anomali” yang lebih serius. Absennya perspektif keamanan nasional dalam kebijakan PMA.
Oleh Denny Indra Sukmawan
Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait aktivitas ”negara dalam negara” di Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Morowali Industrial Park patut dicermati dengan serius. Hubungan internasional saat ini ditandai oleh makin kaburnya batas antara sektor ekonomi dan keamanan. Sayangnya, pemerintah masih memisahkan kedua urusan ini. Penanaman modal asing sering dinilai hanya dari sisi keuntungan ekonomi (net benefit), tanpa memperhatikan risiko keamanan nasional.
Letak masalahnya bukan pada apakah risiko tersebut benar-benar akan terjadi di masa depan karena, sejauh catatan saya, memang sangat jarang dan bahkan tidak pernah. Apalagi, hampir seluruh negara memiliki sistem peringatan dini yang memadai dan memungkinkan otoritas mengambil langkah-langkah mitigasi ketika risiko tereskalasi.
Di Indonesia, masalahnya berbeda: risiko keamanan nasional lebih rentan dipolitisasi setelah penanaman modal asing (PMA) berjalan. Dalam sistem politik yang berganti pemerintahan setiap lima tahun (atau dalam praktiknya sekitar sepuluh tahunan), isu keamanan bisa berubah menjadi komoditas politik. Modal asing yang tadinya dicari-cari karena alasan lapangan kerja, tiba-tiba bisa dikonstruksi sebagai ancaman keamanan, bahkan ancaman kedaulatan. Kondisi ini merupakan salah satu bentuk klasik inkonsistensi kebijakan dan hambatan birokrasi di negara kita.
Anomali
Eksistensi Bandar Udara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) disebut sebagai ”anomali” oleh Menhan. Pernyataan ini tepat, tetapi saya melihat letak anomalinya dari perspektif berbeda dari yang ramai dibicarakan publik.
Pertama, bandara ini bukan bandara internasional. Oleh karena itu, tuntutan agar bea cukai dan imigrasi ditempatkan permanen di sana kurang tepat. Kedua, bandara tersebut beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Jika dianggap ada kekosongan otoritas, mengapa baru menjadi isu sekarang? Fakta ini menunjukkan bahwa eksistensi bandara ini sebelumnya tidak pernah dianggap mengganggu kedaulatan.
Ketiga, status sebagai bandara khusus memang memungkinkan penerbangan internasional tertentu dengan persyaratan ketat. Taruhlah ada beberapa penerbangan internasional selama ini, lebih aneh lagi bila otoritas, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, tidak memiliki catatan resmi.
Keempat, struktur keamanan teritorial di Sulawesi Tengah sangat lengkap. Intelijen memiliki binda, polisi ada polda dan polres, tentara dengan kodam hingga korem. Sulit membayangkan tidak ada pengawasan yang berjalan. Ini belum termasuk pengawasan dari pusat.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa ”Anomali di Morowali” bukan terletak pada Bandara IMIP saja, melainkan lebih besar lagi soal absennya sektor keamanan secara formal dalam tata kelola PMA.
Saya cenderung melihat pernyataan Menhan dimaksudkan sebagai sinyal bahwa sektor keamanan tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari tata kelola PMA. Saya setuju, tetapi praktik terbaik memperlihatkan bahwa keterlibatan sektor keamanan pun harus dibatasi pada dua tupoksi: pengkajian dan penanggulangan, bukan pada intervensi langsung ke sektor ekonomi.
Mekanisme ”review” di awal
Ketika ramai soal kontroversi Whoosh, saya pernah mengusulkan di harian ini mengenai kebutuhan review lintas sektoral untuk PMA tertentu. Proses review idealnya dipimpin oleh Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, atau Kementerian Investasi, tetapi melibatkan seluruh kementerian/lembaga relevan, termasuk sektor keamanan, seperti TNI, Polri, dan BIN, yang spesifik mengkaji risiko keamanan nasional atas PMA tersebut.
Dalam praktiknya, Indonesia masih memperlakukan PMA sebagai urusan ekonomi murni, padahal PMA di sektor-sektor strategis, seperti migas dan minerba, membawa implikasi keamanan tertentu, terutama risiko rantai pasok global dan geopolitik secara umum.
Praktik melibatkan sektor keamanan untuk mengkaji PMA secara formal berlaku luas di mana-mana, baik di negara demokrasi maupun otokrasi. Sebagai contoh, dalam FGD di Berlin dan Stockholm tahun lalu, saya bertemu dengan otoritas Arab Saudi yang sama-sama belajar. Tidak lama berselang, awal tahun ini, mereka sudah mengadopsi mekanisme review keamanan nasional. Contoh ini penting mengingat mereka sedang gencar-gencarnya mengundang PMA masuk—salah satunya untuk membiayai proyek fantastis Neom.
Contoh lain yang relevan adalah Kanada, negara demokrasi yang sering dianggap memisahkan sepenuhnya sektor keamanan dari urusan ekonomi. Ottawa sendiri mengadopsi pendekatan net benefit untuk mengkaji PMA, tetapi melibatkan sektor keamanan ketika PMA tersebut berasal dari BUMN asing karena anggapan mereka sebagai perpanjangan tangan negara asal. Atau, PMA di sektor mineral kritis karena berkaitan erat dengan keamanan rantai pasok (supply chain security).
Dalam kasus IMIP dan bandaranya, seharusnya Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, BIN, TNI, serta Polri dimintai pertimbangan formal sejak awal.
Jawaban resmi yang terdokumentasi akan menjadi legitimasi negara ketika polemik muncul di kemudian hari. Otoritas dapat merujuk bahwa PMA tersebut telah melalui pengkajian risiko keamanan nasional. Jika terjadi polemik sebabnya jelas karena ada pelanggaran terhadap klausul-klausul dalam perjanjian. Bukan bola liar dengan alasan kedaulatan seperti belakangan ini.
Melihat perkembangan perdebatan publik hari ini, saya meragukan bahwa mekanisme seperti ini benar-benar dilakukan sejak awal untuk IMIP dan sejumlah PMA yang masuk.
Legitimasi sektor keamanan
Sektor keamanan juga bisa terlibat selain dalam review, dalam batas-batas koridor tupoksinya. Polri dan kejaksaan bisa masuk lewat koridor penegakan hukum. Sementara TNI bisa saja hadir melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menggunakan argumen ”kedaulatan” terlalu lentur dan bias karena urusan ini bukan eksklusif milik TNI. Legitimasi OMSP seharusnya bersandar pada status IMIP sebagai obyek vital nasional strategis mengingat kontribusi mereka dalam hilirisasi nikel dan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Dalam kerangka inilah, TNI bisa hadir, bukan karena persepsi ancaman yang mengambang.
Secara garis besar, kasus di Morowali memperlihatkan ”anomali” yang lebih serius. Absennya perspektif keamanan nasional dalam kebijakan PMA. Untuk mencegah politisasi, polemik, dan kebingungan seperti yang terjadi hari ini, mekanisme national security review atau national interest test sebaiknya dilembagakan dan dilaksanakan sejak awal. Sekali lagi, tidak perlu membentuk kementerian/lembaga baru atau membuat undang-undang baru, atau ditujukan ke seluruh PMA.
Denny Indra Sukmawan, Mahasiswa PhD University of Liverpool, Penerima Beasiswa BPI-LPDP