Kekuatan terbesar bangsa ini terletak pada kemampuan untuk berkolaborasi lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pemangku kepentingan.

Oleh Ida Bagus Ilham Malik

Setelah bencana melanda Sumatera, mata kita terbelalak melihat apa yang terjadi di sana. Bukan hanya soal bencananya, melainkan juga akar penyebab dari bencana tersebut.

Kerusakan akibat bencana memang sangat ekstrem. Jatuhnya korban jiwa, korban hilang dan luka-luka, serta munculnya masyarakat terdampak yang tidak dapat berbuat apa-apa karena harta bendanya telah tersapu bencana dan tidak tersedianya makanan menjadi penderitaan yang memilukan hati bangsa. Semua elemen anak bangsa pun tergerak untuk memberikan bantuan, dukungan, dan doa kepada seluruh saudara kita di sana.

Namun, persoalan penyebab bencana ini—di mana terdapat siklon besar yang menyebabkan hujan turun dengan intensitas dan frekuensi yang sangat tinggi—telah membuka tabir rapuhnya kondisi lingkungan di Sumatera. Hutan tidak hanya menunjukkan kegundulannya, tetapi juga memperlihatkan bukti nyata berupa gelondongan kayu yang hanyut bersama air serta menghantam permukiman dan perkantoran. Seolah-olah alam ingin menyatakan bahwa kerusakan hutan adalah biang dari seluruh bencana ini meskipun diperparah oleh keberadaan siklon yang memicu hujan berskala besar tersebut.

Koreksi kebijakan

Tentu reaksi yang paling mudah adalah memprotes apa yang terjadi sebelum bencana. Mulai dari tata kelola hutan yang buruk, manajemen perizinan yang tampak dilakukan secara asal-asalan, hingga pelaksanaan pembangunan yang kerap mengabaikan prosedur teknis yang sudah diingatkan sejak awal.

Kita tahu, ketika pengajuan perizinan dilakukan oleh pemrakarsa, pemerintah akan melakukan penilaian atas kesesuaiannya dengan tata ruang. Kemudian dicek kesiapan konsep pemrakarsa dalam penanganan lingkungan, baik pada masa prapelaksanaan, masa persiapan pelaksanaan, masa pelaksanaan, maupun masa pascapelaksanaan. Dalam konteks konstruksi, tahapan ini sering disebut sebagai prakonstruksi, masa konstruksi, masa operasional, dan pascaoperasional.

Kita melihat bahwa saat ini semua aparat terkait telah bekerja untuk mengidentifikasi apa yang terjadi sebelum bencana melanda Sumatera. Pemerintah sedang menelusuri apakah perizinan telah sesuai prosedur, apakah dokumen lingkungan dipatuhi, serta apakah pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan dengan benar sesuai standar teknis yang berlaku. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum di sektor kehutanan tidak boleh tebang pilih serta negara harus hadir untuk memastikan kelestarian hutan dan keselamatan rakyat. Arahan ini menegaskan bahwa semua pelanggaran dalam pengelolaan hutan harus ditindak tanpa kecuali.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menyampaikan bahwa terdapat ratusan izin konsesi kehutanan di wilayah Sumatera yang mencakup izin HPH, HTI, perhutanan sosial, dan izin pemanfaatan lainnya (angka bisa saja berubah sejalan dengan semakin detailnya identifikasi). Kementerian/lembaga terkait juga menyatakan komitmennya untuk melakukan audit menyeluruh atas kinerja para pemegang izin tersebut, terutama pada daerah-daerah yang terdampak bencana paling parah.

Pemerintah menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran atas kewajiban yang tertuang dalam dokumen pengelolaan lingkungan (amdal, RKL/RPL, Pertek Lingkungan, UKL-UPL, dan dokumen teknis lain), tidak ada alasan bagi aparat untuk berdiam diri. Penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana akan dijalankan sesuai ketentuan.

Satgas PKH

Dalam konteks ini, keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi sangat penting. Satgas PKH merupakan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk melakukan percepatan penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia. Satgas ini bekerja berdasarkan mandat pemerintah untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan, baik untuk izin pemanfaatan, penggunaan, maupun kegiatan pembangunan, harus sesuai peruntukan, legal, serta tidak melanggar ketentuan tata ruang dan aturan kehutanan.

Satgas PKH memiliki tugas pokok untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, pengawasan, dan penertiban terhadap seluruh aktivitas yang berada di dalam kawasan hutan. Hal ini mencakup penanganan pelanggaran berupa penggunaan kawasan tanpa izin, penyalahgunaan izin, perambahan hutan, serta ketidaksesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan dan komitmen lingkungan. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PKH berkoordinasi erat dengan KLH dan Kemenhut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Polri, kejaksaan, serta pemerintah daerah.

Kewenangan Satgas PKH mencakup verifikasi legalitas kawasan, penerbitan rekomendasi penegakan hukum, serta tindakan administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Melalui mekanisme lintas lembaga ini, setiap indikasi pelanggaran, baik oleh perusahaan maupun pejabat pemberi izin, dapat ditindak secara lebih cepat, terukur, dan menyeluruh. Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh rantai perizinan kehutanan berjalan sesuai dengan hukum dan standar lingkungan hidup.

Penertiban tidak hanya ditujukan kepada pelaku lapangan atau pemegang izin yang gagal mematuhi kewajibannya, tetapi juga kepada pemberi izin yang terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran prosedur. Pemerintah telah menyampaikan bahwa sanksi tidak akan berhenti pada operator atau perusahaan, tetapi bisa menjangkau pejabat yang mengeluarkan izin apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Langkah-langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya merespons bencana dari sisi kedaruratan, tetapi juga memperbaiki akar persoalan ekologis dan tata kelola yang menyebabkan kerentanan bencana semakin besar.

Langkah pemerintah

Presiden telah dua kali mengunjungi lokasi bencana dan sangat mungkin akan kembali melakukan kunjungan hingga kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat benar-benar pulih dan berjalan normal. Kehadiran langsung Presiden ini menegaskan bahwa negara hadir di lokasi bencana—di mana pun masyarakat berada—bahkan di titik-titik yang paling sulit dijangkau. Semua aparat pemerintah dikerahkan untuk mendampingi masyarakat dalam menghadapi dan menyelesaikan situasi darurat ini.

Presiden menegaskan bahwa seluruh sumber daya pemerintah akan dimobilisasi untuk membantu masyarakat yang terdampak. Masyarakat tidak akan dibiarkan menghadapi bencana seorang diri. Jika dalam penanganan terdapat lokasi yang belum terjangkau atau tampak lambat ditangani, hal itu semata karena medan yang berat dan proses yang harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, di lokasi yang jalannya terputus akibat rusaknya ruas jalan atau jembatan, pemerintah melakukan airdrop bantuan menggunakan pesawat dan helikopter. Secara paralel, perbaikan jalan dan jembatan dilakukan satu per satu dimulai dari titik-titik yang dapat dijangkau, lalu secara berkelanjutan diperluas hingga mencapai masyarakat yang sebelumnya terisolasi.

Penanganan bencana dapat dipantau secara harian melalui berbagai sumber informasi resmi dan kredibel. Data perkembangan jumlah korban terus diperbarui, demikian pula dengan informasi mengenai langkah-langkah penanganan yang sedang berlangsung. Arus informasi ini menunjukkan adanya sinergi dari berbagai pihak: masyarakat menyampaikan laporan mengenai kebutuhan atau wilayah yang belum tertangani, sementara aparat pemerintah memberikan pembaruan mengenai langkah konkret yang sedang dan akan dilakukan untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Kita bersyukur bahwa hingga hari ini, Senin (8/12/2025), jaringan listrik dan telekomunikasi telah dipulihkan. Pemulihan ini menandai peralihan ke tahapan baru. Tahap tanggap darurat—yang mencakup penyelamatan warga, evakuasi, perawatan korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang mengungsi—dapat dikatakan mulai terlewati. Tahap berikutnya adalah rehabilitasi dan rekonstruksi, sebuah fase yang membutuhkan waktu lebih panjang dan usaha lebih besar untuk mengembalikan kehidupan masyarakat ke kondisi normal.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan penghitungan awal kebutuhan biaya untuk pemulihan permukiman yang rusak. Estimasi sementara menunjukkan kebutuhan lebih dari Rp 50 triliun dan angka ini berpotensi meningkat mengingat masih banyak kerusakan yang belum terdata, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Tahapan ini harus dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki perangkat yang lengkap untuk melaksanakannya, tetapi tetap membutuhkan partisipasi, pengawasan, dan masukan dari masyarakat agar setiap kekurangan dapat segera diperbaiki dan proses pemulihan berjalan lebih efektif.

Mari berkolaborasi

Tentu akan banyak kritik dan saran terkait penanganan bencana ini. Kritik tersebut datang dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Semua kritik dan saran itu tetap menjadi bahan evaluasi pemerintah, baik terhadap kondisi sebelum bencana, penanganan selama bencana, maupun langkah-langkah pascabencana. Ada yang berpendapat bahwa kegagalan pemerintah mencegah bencana hanya dijawab dengan kalimat ”akan dievaluasi”.

Namun, sebagai bangsa yang terus tumbuh dan berkembang, kita harus menyadari bahwa negara ini memang masih dalam penyempurnaan. Perbaikan tidak berhenti, tetapi berjalan dari waktu ke waktu dan dari masa ke masa. Oleh Karena itu, evaluasi yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukanlah evaluasi seremonial, melainkan langkah nyata untuk terus menyempurnakan tata kelola, kebijakan, dan manajemen kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masalah kebencanaan akan terus muncul seiring pertumbuhan penduduk, perubahan bentang alam, dan sebaran penduduk yang belum sepenuhnya terkendali. Oleh karena itu, ke depan, pengaturan rencana tata ruang (RTR) serta perizinan proyek di semua sektor, mulai dari izin usaha, izin pembangunan, izin operasional, hingga sistem pengawasan, akan semakin diperketat melalui teknologi yang lebih maju dan sumber daya manusia yang lebih kompeten. Keterbatasan kita saat ini pun sedikit banyak tertolong oleh sistem komunikasi publik yang semakin terbuka, di mana mekanisme virali atas suatu isu sering menjadi sumber informasi awal bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan menajamkan respons teknis.

Kolaborasi dalam membangun bangsa adalah keniscayaan. Semua pihak harus bersatu padu untuk mengatasi persoalan yang terjadi di Sumatera ataupun di daerah lain. Pada saat yang sama, kita harus bersatu untuk mencegah berulangnya masalah serupa di masa depan. Kekuatan terbesar bangsa ini terletak pada kemampuan untuk berkolaborasi lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pemangku kepentingan.

Di Kantor Staf Presiden (KSP), kami akan terus menghimpun beragam informasi, analisis, dan pandangan dari berbagai pihak. Melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) serta Daftar Isu Strategis (Distra), KSP memastikan bahwa seluruh program pemerintah yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dapat terwujud secara konsisten. Termasuk di dalamnya berbagai langkah yang telah dijanjikan Presiden untuk penanganan bencana di Sumatera dan wilayah lainnya. Kolaborasi menjadi fondasi utama agar seluruh komitmen tersebut benar-benar hadir sebagai solusi bagi rakyat.

Ida Bagus Ilham Malik, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden; Alumnus Doktoral di Urban and Regional Planning Kitakyushu University