Skema "beli hutan" dapat terwujud jika pemerintah melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan alam yang bernilai ekonomi.
Oleh Aguido Adri
Beberapa hari terakhir, jagat maya ramai membicarakan gagasan ”beli hutan”. Ide ini dicetuskan oleh komunitas Pandawara Group sebagai upaya menyelamatkan alam Indonesia. Wacana tersebut mengemuka di tengah sorotan publik terhadap rangkaian bencana ekologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Minggu (14/11/2025), jumlah korban meninggal akibat bencana tersebut mencapai 1.016 orang. Sementara itu, total korban hilang tercatat 212 orang, dengan rincian 32 orang di Aceh, 90 orang di Sumatera Utara, dan 90 orang di Sumatera Barat.
Gagasan beli hutan itu pertama kali disampaikan Pandawara Group melalui unggahan di akun Instagram mereka.
”Lagi ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalau masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan,” tulis Pandawara Group.
Unggahan tersebut mendapat respons luas dan dukungan dari berbagai kalangan di media sosial. Sejumlah figur publik bahkan menyatakan kesediaannya menyumbang dana dalam jumlah besar, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, untuk merealisasikan ide tersebut.
Salah satu pendukung gagasan ini adalah Ni Made Tasyarani (24), warga Jakarta. Ia menilai ide beli hutan sebagai bentuk kepedulian kolektif yang lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi lingkungan.
Di satu sisi, Tasyarani melihat gerakan beli hutan sebagai upaya membangun kesadaran publik akan pentingnya perlindungan alam. Di sisi lain, ia menilai besarnya korban jiwa akibat kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa persoalan ekologi masih belum ditangani secara optimal. Pemerintah pun dinilai lambat dalam merespons dan mengantisipasi bencana ekologis yang terus berulang.
Jika ada penggalangan dana terbuka beli hutan, ia mengaku akan ikut serta. Paling tidak ia akan menyumbang Rp 50.000. Bukan jumlah yang besar, tapi cukup untuk menunjukkan partisipasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan manusia.
Ia teringat pola yang berulang. Saat krisis datang, solidaritas warga sering kali bergerak lebih cepat daripada negara. Tagar warga jaga warga, misalnya, pernah muncul masif. Donasi miliaran rupiah terkumpul, bahkan ada yang mencapai Rp 10 miliar, berawal dari satu figur publik. Negara datang kemudian, menyusul arus.
Ajakan beli hutan bukan semata-mata soal konservasi, melainkan juga tentang refleksi ketidakpuasan. Ada rasa bahwa perlindungan lingkungan dan penanganan bencana oleh pemerintah belum sepenuhnya bisa diandalkan. Oleh karena itu, warga perlu terlibat.
Meski demikian, Made tidak melihat gerakan ini sebagai bentuk perlawanan. Lebih sebagai cermin. ”Mungkin pemerintah ke depannya bisa melihat gerakan kepedulian terhadap lingkungan supaya lebih baik lagi dalam merespons isu, bencana, dan upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Bisa terwujud
Gelombang ajakan membeli hutan yang menguat di media sosial dinilai mencerminkan akumulasi kekecewaan publik terhadap negara dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup. Namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, ide beli hutan sejatinya bisa terwujud.
Menurut dia, gerakan tersebut patut dibaca sebagai momen penting bagi penguatan kesadaran lingkungan dan pemerintah harus serius moratorium terhadap izin pembukaan hutan tropis yang menipis. Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan memberikan manfaat ekonomi.
Oleh karena itu, Tumiwa menyoroti pentingnya menghidupkan agenda perhutanan sosial. Agenda itu memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
”Sebenarnya ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Kalau mereka kelola dengan baik, mereka bisa mendapat manfaat, salah satunya dari penyerapan karbon,” ujar Tumiwa.
ISMAWADI
Infografik Peta Tutupan Lahan Hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun 2024
Dalam konteks skema internasional, seperti Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), masyarakat atau pengelola hutan seharusnya memperoleh kompensasi finansial berdasarkan jumlah karbon yang diserap atau disimpan melalui perlindungan hutan. Tumiwa menyinggung kerja sama Indonesia dengan Norwegia yang skemanya sudah berjalan.
Adapun REDD+—yaitu program mitigasi perubahan iklim yang bertujuan memberi insentif finansial bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, serta meningkatkan stok karbon hutan melalui pengelolaan hutan berkelanjutan dan konservasi—melibatkan pemerintah, masyarakat lokal, dan pihak terkait untuk mencapai target iklim global sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
”Setahu saya, dana dari Norwegia masuk ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan kemudian didistribusikan ke hutan-hutan yang dijaga. Namun, mekanismenya perlu dievaluasi dan ditinjau ulang,” ujar Tuwima.
Evaluasi tersebut dinilai semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dan Nilai Ekonomi Karbon. Tumiwa menilai regulasi ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat insentif perlindungan hutan, bukan sekadar membuka ruang perdagangan karbon.
Setidaknya, Indonesia memiliki sekitar 11 juta hektar lahan kritis yang perlu segera dipulihkan. Upaya restorasi lahan tersebut, ditambah komitmen menghentikan deforestasi hingga mencapai zero deforestation, dinilai krusial jika Indonesia ingin memperkuat ketahanan ekologis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan.
”Intinya sederhana. Kalau kita mampu menjaga hutan, harus ada kompensasinya. Hutan dinilai dari karbon yang diserap dan disimpan. Kalau dirusak, karbonnya lepas. Kalau dijaga, karbonnya tetap tersimpan dan itu bisa dikompensasi lewat skema carbon offset,” katanya.
Carbon offset atau tebus tebus karbon adalah mekanisme untuk mengimbangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari suatu aktivitas dengan mendanai proyek pengurangan atau penyerapan emisi di tempat lain, biasanya melalui pembelian kredit karbon.
Deforestasi tidak hanya terjadi di Sumatera, tetapi hampir di seluruh pulau di Indonesia. Karena itu, Tuwima mendorong adanya koreksi kebijakan secara menyeluruh, mulai dari moratorium pembukaan hutan, peninjauan ulang seluruh izin, hingga penegasan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.