Skema "beli hutan" dapat terwujud jika pemerintah melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan alam yang bernilai ekonomi.

Oleh Aguido Adri

Beberapa hari terakhir, jagat maya ramai membicarakan gagasan ”beli hutan”. Ide ini dicetuskan oleh komunitas Pandawara Group sebagai upaya menyelamatkan alam Indonesia. Wacana tersebut mengemuka di tengah sorotan publik terhadap rangkaian bencana ekologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Minggu (14/11/2025), jumlah korban meninggal akibat bencana tersebut mencapai 1.016 orang. Sementara itu, total korban hilang tercatat 212 orang, dengan rincian 32 orang di Aceh, 90 orang di Sumatera Utara, dan 90 orang di Sumatera Barat.

Gagasan beli hutan itu pertama kali disampaikan Pandawara Group melalui unggahan di akun Instagram mereka.

”Lagi ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalau masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan,” tulis Pandawara Group.

Unggahan tersebut mendapat respons luas dan dukungan dari berbagai kalangan di media sosial. Sejumlah figur publik bahkan menyatakan kesediaannya menyumbang dana dalam jumlah besar, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, untuk merealisasikan ide tersebut.

Salah satu pendukung gagasan ini adalah Ni Made Tasyarani (24), warga Jakarta. Ia menilai ide beli hutan sebagai bentuk kepedulian kolektif yang lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi lingkungan.

Di satu sisi, Tasyarani melihat gerakan beli hutan sebagai upaya membangun kesadaran publik akan pentingnya perlindungan alam. Di sisi lain, ia menilai besarnya korban jiwa akibat kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa persoalan ekologi masih belum ditangani secara optimal. Pemerintah pun dinilai lambat dalam merespons dan mengantisipasi bencana ekologis yang terus berulang.

Jika ada penggalangan dana terbuka beli hutan, ia mengaku akan ikut serta. Paling tidak ia akan menyumbang Rp 50.000. Bukan jumlah yang besar, tapi cukup untuk menunjukkan partisipasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan manusia.

Ia teringat pola yang berulang. Saat krisis datang, solidaritas warga sering kali bergerak lebih cepat daripada negara. Tagar warga jaga warga, misalnya, pernah muncul masif. Donasi miliaran rupiah terkumpul, bahkan ada yang mencapai Rp 10 miliar, berawal dari satu figur publik. Negara datang kemudian, menyusul arus.

Ajakan beli hutan bukan semata-mata soal konservasi, melainkan juga tentang refleksi ketidakpuasan. Ada rasa bahwa perlindungan lingkungan dan penanganan bencana oleh pemerintah belum sepenuhnya bisa diandalkan. Oleh karena itu, warga perlu terlibat.

Meski demikian, Made tidak melihat gerakan ini sebagai bentuk perlawanan. Lebih sebagai cermin. ”Mungkin pemerintah ke depannya bisa melihat gerakan kepedulian terhadap lingkungan supaya lebih baik lagi dalam merespons isu, bencana, dan upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Bisa terwujud

Gelombang ajakan membeli hutan yang menguat di media sosial dinilai mencerminkan akumulasi kekecewaan publik terhadap negara dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup. Namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, ide beli hutan sejatinya bisa terwujud.

Menurut dia, gerakan tersebut patut dibaca sebagai momen penting bagi penguatan kesadaran lingkungan dan pemerintah harus serius moratorium terhadap izin pembukaan hutan tropis yang menipis. Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan memberikan manfaat ekonomi.

Oleh karena itu, Tumiwa menyoroti pentingnya menghidupkan agenda perhutanan sosial. Agenda itu memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.

”Sebenarnya ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Kalau mereka kelola dengan baik, mereka bisa mendapat manfaat, salah satunya dari penyerapan karbon,” ujar Tumiwa.

Infografik Peta Tutupan Lahan Hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun 2024
 

ISMAWADI

Infografik Peta Tutupan Lahan Hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun 2024

Dalam konteks skema internasional, seperti Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), masyarakat atau pengelola hutan seharusnya memperoleh kompensasi finansial berdasarkan jumlah karbon yang diserap atau disimpan melalui perlindungan hutan. Tumiwa menyinggung kerja sama Indonesia dengan Norwegia yang skemanya sudah berjalan.

Adapun REDD+—yaitu program mitigasi perubahan iklim yang bertujuan memberi insentif finansial bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, serta meningkatkan stok karbon hutan melalui pengelolaan hutan berkelanjutan dan konservasi—melibatkan pemerintah, masyarakat lokal, dan pihak terkait untuk mencapai target iklim global sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

”Setahu saya, dana dari Norwegia masuk ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan kemudian didistribusikan ke hutan-hutan yang dijaga. Namun, mekanismenya perlu dievaluasi dan ditinjau ulang,” ujar Tuwima.

Evaluasi tersebut dinilai semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dan Nilai Ekonomi Karbon. Tumiwa menilai regulasi ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat insentif perlindungan hutan, bukan sekadar membuka ruang perdagangan karbon.

Setidaknya, Indonesia memiliki sekitar 11 juta hektar lahan kritis yang perlu segera dipulihkan. Upaya restorasi lahan tersebut, ditambah komitmen menghentikan deforestasi hingga mencapai zero deforestation, dinilai krusial jika Indonesia ingin memperkuat ketahanan ekologis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan.

”Intinya sederhana. Kalau kita mampu menjaga hutan, harus ada kompensasinya. Hutan dinilai dari karbon yang diserap dan disimpan. Kalau dirusak, karbonnya lepas. Kalau dijaga, karbonnya tetap tersimpan dan itu bisa dikompensasi lewat skema carbon offset,” katanya.

Carbon offset atau tebus tebus karbon adalah mekanisme untuk mengimbangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari suatu aktivitas dengan mendanai proyek pengurangan atau penyerapan emisi di tempat lain, biasanya melalui pembelian kredit karbon.

Deforestasi tidak hanya terjadi di Sumatera, tetapi hampir di seluruh pulau di Indonesia. Karena itu, Tuwima mendorong adanya koreksi kebijakan secara menyeluruh, mulai dari moratorium pembukaan hutan, peninjauan ulang seluruh izin, hingga penegasan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

Infografik Jajak Pendapat Seberapa kuat komitmen pemerintah pusat menjadikan penanganan bencana Sumatera sebagai agenda prioritas nasional?

Terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan implementasi nyata di lapangan. ”Banyak orang melihat perpres ini hanya memfasilitasi perdagangan karbon. Padahal, seharusnya diletakkan secara holistik dalam konteks perlindungan lingkungan dan penurunan emisi,” ujarnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, bursa karbon sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 November 2025 secara total tercatat 145 pengguna jasa yang telah terdaftar. Adapun total volume transaksi mencapai 1.621.669 ton CO2 ekuivalen dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp 79,52 miliar.

Menurut Tumiwa, capaian dari laporan OJK tersebut belum maksimal karena kontribusinya banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan saja. Namun, jika pemerintah daerah dan masyarakat ikut terlibat, dari menjaga lingkungan dan menanam pohon, pajak karbon yang dihasilkan akan semakin besar.

Salah satu hambatan utama perlindungan hutan selama ini adalah minimnya insentif bagi pemerintah daerah. Di tengah tumpang tindih perizinan dan pembagian kewenangan, daerah kerap merasa tidak memperoleh manfaat langsung jika memilih menjaga hutan.

”Selama ini mungkin pemerintah daerah merasa tidak dapat insentif kalau mereka harus menjaga hutan, terutama hutan yang jadi kewenangan mereka,” ujar Tumiwa.

Infografik-20 Negara dengan Pendapatan Pajak Karbon Tertinggi di Dunia *** Local Caption *** Infografik-20 Negara dengan Pendapatan Pajak Karbon Tertinggi di Dunia
 

Infografik 20 Negara dengan Pendapatan Pajak Karbon Tertinggi di Dunia

Ia mendorong agar mekanisme insentif berbasis kinerja lingkungan diperkuat dan dikaitkan langsung dengan regulasi terbaru. Jika pemerintah daerah berhasil menjaga hutan dan fungsi jasa ekosistemnya, mereka seharusnya memperoleh transfer dana sebagai bentuk penghargaan.

Selain pemerintah daerah, Tumiwa menekankan pentingnya memberikan kewenangan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

”Tidak harus selalu investor atau perusahaan besar. Yang diperlukan itu kewenangan dan izin untuk masyarakat. Kalau itu diberikan, mereka bisa menciptakan nilai ekonomi dari menjaga hutan, dari pajak karbon, dari menanam pohon,” ujarnya.

Kekecewaan

Seruan publik di media sosial untuk membeli dan melindungi kawasan hutan melalui tagar Beli Hutan mencerminkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam mengelola sumber daya alam. Fenomena tersebut, menurut ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sinyal kuat atas kekecewaan publik terhadap tata kelola lingkungan hidup.

”Masalahnya bukan pada kemampuan publik membeli hutan, melainkan pada hilangnya kepercayaan terhadap negara sebagai pengelola sumber daya alam,” ujar Achmad.

Menurut dia, ketika warga, komunitas sipil, hingga figur publik merasa perlu menggalang dana ratusan miliar rupiah untuk membeli dan melindungi hutan, hal itu menunjukkan fungsi negara sebagai pemegang mandat perlindungan bumi, air, dan kekayaan alam mulai dipertanyakan.

Bencana ekologis yang terjadi selama ini bukan peristiwa tunggal. Ia berpola dan berulang, sementara penjelasan resmi kerap berhenti pada faktor cuaca ekstrem atau kesalahan oknum. ”Publik membaca pola lain, yakni deforestasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya penegakan hukum,” katanya.

Ia mengibaratkan ide beli hutan seperti warga yang swadaya menambal jalan rusak karena pemerintah tak kunjung hadir. ”Yang rusak bukan hanya jalannya, tetapi juga otoritas. Beli hutan adalah versi ekologis dari tambal jalan. Ia bukan solusi struktural, melainkan jeritan agar negara kembali hadir,” ujarnya.

Achmad juga menyoroti adanya jurang antara komitmen kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan. Ia mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris serta menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

”Di atas kertas, Indonesia progresif. Namun, hukum bukan sekadar teks, melainkan praktik,” ujarnya.

Selain soal penegakan hukum, Achmad menilai potensi nilai ekonomi karbon Indonesia belum digarap secara serius. Padahal, hutan tropis, gambut, dan mangrove menjadikan Indonesia salah satu penyerap karbon terbesar di dunia.

Namun, implementasi pajak karbon dinilai masih terbatas, baik dari sisi tarif maupun cakupan. ”Pajak karbon kita masih bersifat simbolik dan belum cukup kuat mengubah perilaku industri atau terintegrasi dengan perlindungan hutan,” ujarnya.

Hutan kerap diperlakukan sebagai komoditas jangka pendek, sementara nilai karbon yang lebih besar dan berkelanjutan justru diabaikan. Setiap pohon yang hilang bukan hanya kehilangan kayu, melainkan juga potensi pendapatan karbon dan keamanan ekologis jangka panjang.

Achmad menegaskan, gerakan atau ide beli hutan seharusnya dibaca pemerintah sebagai alarm sosial, bukan ancaman. Ia mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum lingkungan, memastikan konsistensi kebijakan iklim hingga ke tingkat tapak, serta mengarahkan insentif ekonomi pada upaya perlindungan hutan.