Banjir bandang Sumatera tewaskan ribuan orang dan kerugian materi puluhan triliun rupiah. Mampukah negara menghukum pembalak hutan yang diduga jadi sumber bencana.
Oleh M Toto Suryaningtyas
Banjir bandang yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada 25-27 November 2025 lalu, masih menggoreskan duka dan kehancuran yang dalam. Hingga Minggu (14/12/2025) pukul 06.06 WIB, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mencatat ada 1.006 korban meninggal dunia, 217 hilang, dan 5.400 orang luka-luka.
Selain itu, sebanyak 158.000 rumah warga rusak atau hancur, 145 jembatan putus, dan ribuan fasilitas infrastruktur dan bangunan luluh lantak. Hingga akhir minggu kedua pascabencana, sejumlah akses jalan darat baik di Aceh maupun Sumut dan Sumbar masih terputus sehingga suplai bantuan sembako ke lokasi-lokasi kampung harus dilakukan dengan helikopter.
Kerugian materiil, menurut taksiran awal, dipastikan mencapai triliunan rupiah karena skala bencana mengenai total 52 kota/kabupaten. Perhitungan awal yang dilakukan tim Jurnalisme Data Harian Kompas mengestimasi kerugian di tiga provinsi sedikitnya mencapai Rp 38,5 triliun, mencakup kerugian akibat kerusakan fasilitas publik, rumah warga, hingga korban jiwa (Kompas, 12/12/2025).
Angka itu lebih kecil daripada perhitungan pemerintah melalui BNPB yang memperkirakan kebutuhan pemulihan bencana itu mencapai Rp 51,82 triliun. Namun, kedua versi angka tersebut masih di bawah hitungan Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menghitung dampak ekonomi nasional mencapai Rp 68,67 triliun, dan menyebut bencana itu menekan produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 0,29 persen.
Meskipun jumlah angka puluhan triliun rupiah sudah disebut-sebut berbagai pihak, baik sebagai nilai kerugian maupun biaya rehabilitasi pascabencana, hingga jelang minggu ketiga belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tertuduh atau tersangka. Padahal, bencana katastropik ini oleh publik maupun warga terdampak langsung, khususnya di wilayah Aceh pantai timur, disebut-sebut mengakibatkan kerusakan lebih parah daripada musibah tsunami Aceh pada 26 Desember 2004.
Tercatat hingga 8 Desember 2025, berdasarkan rilis resmi Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) Kejaksaan Agung, pemerintah baru melakukan perintah penghentian operasi terhadap 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab penggundulan hutan dan mengubahnya menjadi lahan kelapa sawit. Belum ada penangkapan terhadap siapa pun.
Satgas PKH juga baru mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.
Satgas PKH menambahkan bahwa sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp 9,4 Sementara itu, perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan dengan total denda mencapai Rp 29,2 triliun, dan yang sudah dibayarkan baru Rp 500 miliar. Perusahaan menyatakan sanggup membayar Rp 3,7 triliun, sedangkan sisanya masih terus dikejar untuk membayar denda.
Meskipun tidak disebutkan oleh Satgas PKH Kejagung bahwa pengenaan denda itu apakah terkait atau tidak dengan bencana banjir bandang Sumatera, jelas tercakup di dalamnya. Artinya, perbandingan kerugian yang diderita seluruh komponen negara ini dan sanksi hukum yang bisa ditagihkan kepada para pelaku menunjukkan ketimpangan yang teramat besar, sekaligus mencerminkan betapa besarnya kerugian rakyat, pemerintah, serta keuangan negara akibat perilaku perusahaan sawit dan pertambangan tersebut. triliun dan yang sudah dibayarkan baru Rp 1,84 triliun.
Pengenaan pidana belum nyata
Ternyata tidak mudah untuk, secara hukum formil, menuntut pertanggungjawaban, apalagi ganti rugi dari para pelaku perusakan hutan yang ditengarai merupakan penyebab besarnya kerusakan banjir bandang. Alih-alih segera menangkap para pelaku, tindakan hukum yang diambil pemerintah saat ini masih terkesan lambat dan berfokus pada pengenaan sanksi adiministratif dan dorongan politik birokrasi ketimbang penyelidikan yang sat-set dan pemidanaan yang lugas-tuntas.
Perkembangan terbaru, saat tulisan ini dibuat, Sabtu (13/12/2025), Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, memang telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian telah mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kapolri menyatakan, proses penyelidikan sudah mengerucut dan aparat memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.
”Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025). Meski demikian, Sigit belum membeberkan identitas terduga pelaku. Tekanannya di sini adalah bagaimana tersangka di Aceh, Sumatera Barat, dan daerah lainnya, serta berapa jumlah sosok yang akan menjadi tersangka.
Sementara itu, dari rilis resmi Sekretariat Kabinet beredar pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyegel perusahaan yang dinilai melanggar.
”Kini sudah tujuh subyek hukum yang disegel. Masih ada lima subyek hukum lain yang telah teridentifikasi dan sedang kami dalami. Jika mereka terbukti melanggar, kami akan segera melakukan penyegelan,” tambahnya.
Sebelumnya, Raja Juli mengumumkan pencabutan 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) berkinerja buruk seluas 750.000 hektar di sejumlah wilayah, termasuk tiga provinsi terdampak bencana. Pertanyaannya, berapa banyak proporsi izin perusahaan/subyek hukum di tiga provinsi itu yang dikenai sanksi karena pelanggaran.
Beda lagi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang pada 3 Desember 2025 menyatakan akan menerapkan tiga jenis sanksi, yaitu administratif, perdata, dan pidana, terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan. Di sini tekanannya adalah ”akan” dan lagi-lagi hanya bersifat administratif.
Adapun Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan untuk mencegah pembabatan hutan lebih lanjut. Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyampaikan, pembentukan panja ini penting agar bisa mencegah adanya pembabatan hutan (illegal logging).
”Kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Alih Fungsi Lahan. Jadi, ini supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Titiek Soeharto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, sebagaimana tayangan di kanal Youtube.
Dari berbagai tanggapan pejabat terkait itu bisa dilihat minimnya pijakan dasar tindakan hukum yang dapat diambil jika ada pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan sawit ataupun tambang. Lagi pula, langkah yang dilakukan para penyelenggara negara itu pada akhirnya bukanlah bersifat mengembalikan keberadaan hutan (reforestasi), tetapi sebatas menyetop pelanggaran yang dilakukan.
Artinya, upaya mengobati ”luka parah” hutan tropis di Sumatera bagian utara (dan bagian lainnya) oleh pemerintah pada akhirnya hanya ibarat mengobati luka yang menganga dengan setetes obat. Sebagian besar hutan Sumatera telanjur rusak dan ancaman banjir mengintai setiap tahun, tetapi para pelaku perusakan hutan yang seharusnya bertanggung jawab masih terus bisa bebas melenggang.
Gunawan
Kerangka hukum positif
Jika memang aparat penyelenggara negara serius, ternyata ada banyak jaring-jaring hukum yang sebetulnya bisa dipakai sejak awal untuk mencegah salah kelola dan perusakan hutan tropis Sumatera. Langkah hukum pemerintah seyogianya memastikan bahwa kerusakan ekologi, mulai dari pembukaan hutan, aktivitas tambang, hingga pelanggaran tata ruang, wajib ditelusuri sebagai bagian dari rangkaian penyebab bencana.
Setiap pihak yang bertanggung jawab seharusnya diproses sejak awal dan bukan hanya berfokus pada aspek pelanggaran normatif yang kerapkali dilakukan pada saat kejadian pascabencana.
Kerangka hukum utama bisa bertumpu pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), yang memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, seperti penyegelan lokasi, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan, sembari membuka jalur pidana bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan ekologis dan jatuhnya korban jiwa.
Undang-undang ini menjadi payung besar bagi tindakan cepat pemerintah, terutama ketika menemukan bukaan lahan, perubahan kontur tanah, atau ketidakpatuhan terhadap izin pengelolaan lingkungan.
Pada saat yang sama, pemerintah bisa mengaktifkan instrumen dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013) serta UU Kehutanan (UU 41/1999) untuk menindak praktik illegal logging, penebangan tak berizin, dan eksploitasi hutan di luar ketentuan.
Kedua undang-undang ini menyediakan ancaman pidana berat termasuk hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah karena banyak material kayu gelondongan dan rusaknya kawasan hutan diduga memperparah daya rusak banjir bandang.
Penegakan hukum juga mencakup UU Minerba (UU 3/2020) ketika aktivitas penambangan tanpa izin atau penambangan yang tidak memenuhi kaidah reklamasi dan reklamasi pascatambang terbukti mempercepat laju air, memperbesar sedimentasi sungai, atau merusak lereng. Dengan UU ini, pemerintah dapat menyegel bukaan tambang, menghentikan operasi, hingga mencabut izin perusahaan.
Kerangka penindakan diperkuat oleh UU Penataan Ruang (UU 26/2007), yang memungkinkan tindakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama jika pembangunan, perkebunan, atau aktivitas industri dilakukan di kawasan yang semestinya dilindungi atau berada di zona rawan bencana menurut RTRW daerah.
Lebih jauh lagi, kewenangan administratif untuk membekukan atau mencabut izin usaha di daerah ditopang oleh UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Melalui regulasi ini, pemerintah provinsi dan pusat dapat mengevaluasi kembali izin tambang, perkebunan, dan kehutanan, serta menjatuhkan sanksi administratif pada perusahaan yang terbukti merusak lingkungan atau melanggar ketentuan perizinan.
Dalam kasus di mana kerusakan lingkungan akibat kelalaian korporasi menimbulkan korban jiwa, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal kelalaian dalam KUHP (Pasal 359 dan 360) sebagai pelengkap proses hukum lingkungan dan kehutanan. Hal ini memungkinkan penindakan tidak hanya pada pelanggaran administratif dan ekologis, tetapi juga pada akibat langsung yang dialami masyarakat.
Semua regulasi dan perangkat kelembagaan sudah tersedia, dari pusat sampai ke daerah, dari pusat pemerintahan sampai ke kepolisian. Namun, terbukti semua baru ”diaktifkan” ketika terjadi bencana besar yang menghantam tiga provinsi sekaligus dengan semua kisah penderitaannya.
Dimas
Kehendak dan dorongan politik
Kurangnya respons pemerintah terhadap banjir bandang di Sumatera
bagian utara menunjukkan bahwa penanganan bencana ekologis tidak dapat dibatasi hanya pada tindakan tanggap darurat. Pemerintah perlu lebih proaktif dan menggali akar masalah yang lebih dalam, yaitu kerusakan parah hutan tropis akibat pembalakan sistematis, pembukaan lahan, pertambangan yang ceroboh, dan tata ruang yang diabaikan.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus menjalankan pendekatan dua jalur yang saling melengkapi penegakan hukum yang tegas dan reformasi politik kehutanan untuk memastikan bahwa hutan-hutan nasional tak akan lagi ditebangi dengan semena-mena tanpa upaya reboisasi yang memadai, terlepas apakah kegiatan mereka berstatus legal atau ilegal, apakah dari perusahaan atau atas nama program penyediaan pangan (food estate) pemerintah.
Hal ini karena dalam kenyataannya, persoalan legalitas adalah hal yang mudah diterobos para pelaku pembalakan hutan dan tak mampu dicegah pemerintah. Pengalaman panjang Indonesia menunjukkan bahwa perangkat hukum sekuat apa pun tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan politik yang kuat baik di pusat maupun daerah.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menggerakkan kehendak politik nasional (political will) untuk menjadikan perlindungan hutan tropis sebagai prioritas kebijakan negara. Kepemimpinan politik yang kuat, di bawah Presiden Prabowo Subianto, mestinya dibutuhkan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum dan kementerian tidak bekerja di bawah tekanan oligarki ataupun elite lokal yang selama ini memanfaatkan izin hutan sebagai komoditas politik.
Di tingkat perizinan, dibutuhkan reformasi menyeluruh, mencakup moratorium izin di kawasan sensitif, revisi tata ruang agar tidak mudah dimanipulasi, serta pembentukan lembaga independen yang memeriksa seluruh izin besar sebelum diterbitkan.
Reformasi ini penting karena sebagian besar perusakan hutan di Indonesia justru muncul dari aktivitas yang secara formal ”legal”, tetapi diperoleh melalui proses politik yang lemah, transaksional, atau koruptif.
Selain itu, pembongkaran jejaring politik-oligarki juga menjadi langkah krusial. Pemerintah perlu menerapkan transparansi mendalam terhadap beneficial ownership perusahaan, melarang pendanaan politik dari korporasi terkait konsesi, dan mendorong investigasi terhadap dinasti politik daerah yang memiliki keterkaitan bisnis dengan perusahaan kehutanan atau perkebunan.
Secara paralel, koalisi politik lintas sektor melibatkan DPR, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, dan LSM perlu dibangun untuk mendorong legitimasi politik bagi penegakan hukum. Tanpa dukungan ini, aparat di lapangan sering kali menghadapi tekanan politik atau ekonomi yang melemahkan independensi mereka.
Banyak kepala daerah selama ini bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ekstraktif sehingga cenderung permisif terhadap pembukaan hutan. Untuk mengubah logika tersebut, pemerintah pusat harus menyediakan insentif fiskal ekologis dan mendorong transformasi ekonomi daerah menuju model yang berbasis jasa lingkungan, konservasi, dan pariwisata berbasis alam.
Masyarakat adat pun perlu dipulihkan posisinya sebagai aktor politik penting dengan pengakuan hutan adat memulihkan ”hak veto” terhadap proyek ekstraktif, dan keterlibatan mereka dalam pengelolaan bersama, sehingga mereka menjadi benteng terhadap ekspansi yang merusak.
Banjir bandang di akhir November 2025 di Sumatera adalah sebuah pesan yang mengingatkan bahwa hukum alam tidak bisa dinegosiasikan. Kita mungkin bisa mengutak-atik kebijakan dan mengeksploitasi celah hukum positif, tetapi pada akhirnya alam akan menagihnya kembali dengan bunga yang tinggi dan dalam bentuk yang menyeramkan.
Sekarang bukan waktunya untuk bertanya ”mengapa ini terjadi”, melainkan apakah kita sudah cukup bijak untuk mendengarkan jeritan alam perusakan hutan dan secara aktif melindungi hutan dengan menindak para perusak hutan?
Masa depan Sumatera dan daerah lainnya bergantung pada kesediaan seluruh komponen bangsa dan negara ini menjawab jeritan suara alam itu. Jika tidak, kita akan kembali berjumpa dengan bencana serupa di masa mendatang sebagai akibat hasil perusakan ekosistem alam yang kita lakukan sendiri. (LITBANG KOMPAS)