Sebagai kelompok kecil yang menggunakan kekayaan untuk memengaruhi kebijakan publik, oligarki telah berhasil membajak regulasi SDA.

Oleh Azis Khan

Cukup banyak sudut pandang bagaimana bencana di Sumatera yang baru saja terjadi dibaca, dipahami, dan diartikulasikan secara kritis. Bahkan secara emosional. Dari sekian banyak itu, belum banyak bacaan yang secara khusus dan eksplisit fokus pada dugaan adanya praktik ekstra dan kontralegal di balik bencana itu dan kaitannya dengan kehadiran oligarki.

Bencana alam yang melanda Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, baru-baru ini menjadi tragedi kemanusiaan. Bukan sekadar siklus alamiah atau anomali iklim semata, peristiwa ini merupakan bencana ekologis yang ”terencana” dan berulang. Gelombang banjir bandang, tanah longsor, dan aliran lumpur telah menewaskan ratusan jiwa dan menghancurkan bermacam infrastruktur dalam sekejap.

Bencana ekologis di Sumatera itu, dengan segala korban jiwa dan kerugiannya, merupakan wujud dari kegagalan tata kelola yang jauh lebih dalam dan sistemik: menguatnya dominasi oligarki dalam sektor sumber daya alam dan lingkungan (SDA). Ini dimungkinkan terkait dugaan kuat adanya praktik ekstra dan kontralegalitas. Legalisasi perusakan yang tidak etis secara ekologis (ekstralegal) dan aktivitas yang murni ilegal (kontralegalitas), terutama di sektor kehutanan, pertambangan, dan sawit, bukan sekadar kejahatan yang berdiri sendiri. Ini adalah praktik dengan mekanisme terstruktur, mengakomodasi dan bahkan menjamin keuntungan segelintir elite: para oligark.

Sebagai kelompok kecil yang menggunakan kekayaan untuk memengaruhi kebijakan publik, oligarki telah berhasil membajak regulasi SDA. Mereka mengonstruksi sistem yang menyebabkan batas antara kebijakan publik yang sah dan kepentingan pribadi yang ekstralegal menjadi kabur. Konsep ekstralegalitas ini, misalnya, merujuk pada izin atau kebijakan yang, meskipun dikeluarkan melalui prosedur formal dan terlihat legal di atas kertas, secara substantif melanggar etika lingkungan, keadilan sosial, dan bahkan prinsip keberlanjutan. Setidaknya inilah senjata utama oligarki: mengonstruksi regulasi yang permisif, mendorong pemutihan kawasan hutan, dan birokrasi tumpang tindih. Berikut sekadar contoh.

Oligarki berhasil mendorong terbentuknya regulasi yang sangat permisif, seperti penyederhanaan izin melalui omnibus law. Atau kebijakan investasi yang mengorbankan perlindungan lingkungan. Kasus pemberian izin pertambangan di hulu DAS dan kawasan rawan bencana, misalnya, secara teknis-administratif legal, tetapi secara ekologis ekstralegal. Data Studi Kemitraan (2024) menunjukkan peningkatan drastis pengajuan izin di kawasan hutan pascarevisi beberapa UU. Kesemuanya terindikasi kuat menguntungkan korporasi besar, terafiliasi dengan elite politik.

Pemutihan bagi korporasi yang terbukti telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin yang sah adalah puncak ekstralegalitas. Inilah legalisasi kejahatan lingkungan secara massal. Oligarki memanfaatkan koneksi politik untuk memastikan praktik ilegal masa lalu diampuni, bahkan dilegitimasi untuk keuntungan masa depan. Data Auriga Nusantara (2023) mengindikasikan ratusan ribu hektar kebun sawit ilegal sedang diproses untuk diputihkan. Pemiliknya mayoritas sang oligark: konglomerasi besar.

Oligarki memanfaatkan tumpang tindih tata ruang dan perizinan untuk mengaburkan sekaligus melemahkan kepastian hukum. Saat konflik muncul, jejaring dan koneksi politik mereka memastikan bahwa penyelesaian dimenangi kepentingan modal. Saat yang sama, mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal.

Kontralegalitas, atau praktik ilegal murni (pembalakan liar dan PETI, misalnya), menjadi pelengkap ekstralegalitas. Bagi oligarki dan jejaringnya, inilah cara untuk mendapatkan keuntungan besar secara cepat. Tentu dengan mem-bypass formalitas perizinan. Sekaligus untuk mengakali tingginya biaya untuk patuh.

Sejumlah fakta empiris di lapangan menunjukkan, pembalakan liar yang ditemukan di lokasi banjir bandang di Sumatera itu jarang dilakukan individu kecil. Pelakunya melibatkan jaringan terstruktur—memiliki modal, alat berat, akses logistik, dan akses untuk menjual kayu. Logikanya, jaringan semacam ini, yang beroperasi dalam skala kakap, tentu tidak mungkin tanpa perlindungan dan atau pembiaran dari elite birokrasi, penegak hukum, TNI-Polri dari tingkat lokal hingga nasional—oknum individu-individu yang terindikasi kuat merupakan bagian integral dari sistem oligarki.

Pengalaman empiris lain menunjukkan, pertambangan emas tanpa izin (PETI) acap kali menjadi sumber pendanaan alternatif sekaligus ”subsidi cepat” bagi politisi lokal yang notabene kroni oligarki. Tentu dalam upaya melancarkan jalannya kampanye politik. Bahkan untuk tujuan melobi kebijakan yang lebih besar.

Beragam perilaku koruptif ada di balik menguatnya dominasi oligarki, terutama melalui praktik ekstra dan kontralegalitas itu. Menguatnya dominasi oligarki dalam pengelolaan SDA semakin menguatkan sinyalemen Haryatmoko (2024) bahwa oligarki telah menjadi lingkaran setan. Melalui kebijakan ekstralegal, oligarki diduga telah menguasai sebagian besar lahan produktif dan hutan, termasuk di Sumatera. Penguasaan luasan konsesi kehutanan, tambang, dan sawit kini konon melampaui 50 persen dari total daratan Sumatera. Menguatnya oligarki inilah akar penyebab kerusakan ekologis yang masif, berupa banjir bandang dan longsor Sumatera.

Ironisnya, setelah bencana terjadi, dana rekonstruksi untuk pemulihan dan proyek pembangunan infrastruktur terkait sering kali kembali dinikmati oleh korporasi dan kroni oligarki yang sama. Oligarki kembali mengail keuntungan ganda dan berlipat dari kehancuran yang mereka sebabkan.

Bencana ekologis Sumatera bisa jadi bukti kuat bahwa di bawah sistem oligarki, hukum telah menjadi alat kekuasaan, bukan lagi alat keadilan. Praktik ekstra dan kontralegalitas jadi semacam dua sisi mata uang, digunakan untuk mengeksploitasi alam, lalu menyisakan puing-puing kerusakan alam dan beragam korban di lapangan. Ini alarm sangat keras bahwa negara harus segera mengubah paradigma mendasar pembangunan. Menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam di atas kepentingan modal.

Kegagalan untuk bertindak tegas hari ini identik dengan melanggengkan legalisasi bencana ekologis yang akan akan terus memakan korban di masa depan. Pada saat yang sama, bencana ekologis Sumatera memberikan pelajaran bahwa sesegera mungkin meniadakan institusi ekstralegal menjadi syarat perlu bagi upaya transformasi tata kelola. Sejalan dengan itu, perlu segera diusut tuntas praktik kontra dan ekstralegalitas yang tecermin dari maraknya illegal logging, penanaman sawit, dan praktik pertambangan tanpa izin.

Azis Khan, Senior Associate pada Conservation Strategy Fund