Jutaan hektar lahan sawit yang didistribusikan kepada petani lokal dapat melahirkan ratusan ribu bahkan jutaan keluarga petani relatif sejahtera.

Oleh Abdurrahman Arum

Industri kelapa sawit adalah salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Setiap tahun, minyak sawit dan turunannya menyumbang devisa ratusan triliun rupiah, menciptakan jutaan lapangan kerja, dan menopang aktivitas ekonomi di banyak perdesaan.

Di balik gemerlap angka-angka besar tersebut, ada pertanyaan mendasar yang jarang dibahas secara terbuka: siapa sebenarnya yang paling menikmati manfaat dan siapa yang paling banyak menanggung biayanya?

Industri yang sangat terkonsentrasi

Struktur kepemilikan industri sawit Indonesia adalah salah satu yang paling terkonsentrasi di Asia Tenggara. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa dari sekitar 16 juta hektar lahan sawit yang teridentifikasi pada 2024, sekitar 8,6 juta hektar—lebih dari separuh—dikuasai oleh perusahaan perkebunan besar swasta. Sekitar 580.000 hektar dikelola oleh BUMN. Sementara sisanya, sekitar 6,8 juta hektar, tersebar pada jutaan keluarga petani.

Laporan TuK Indonesia memperlihatkan konsentrasi yang lebih tajam. Dua puluh lima grup perusahaan sawit terbesar menguasai sekitar seperempat lahan sawit nasional. Bahkan, jika memperhitungkan land bank—lahan konsesi yang belum seluruhnya ditanami—penguasaan lahan oleh kelompok raksasa ini mendekati 6 juta hektar. Artinya, kepemilikan perusahaan sawit raksasa sangat besar dan akan terus membesar.

Selama ini kita sering mendengar klaim bahwa perkebunan sawit swasta menghidupkan ekonomi daerah, menyediakan jutaan lapangan kerja, dan memberi kontribusi besar kepada negara lewat pajak. Klaim ini terdengar meyakinkan, tetapi jika ditelusuri lebih dalam, klaim tersebut sebenarnya tidak jujur.

Berdasarkan Tabel Input–Output Indonesia 2020 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), distribusi nilai tambah industri kelapa sawit sangat timpang. Sekitar 74 persen nilai tambah atau manfaat ekonomi mengalir kepada pemilik kebun dan perusahaan dalam bentuk surplus usaha. Sekitar 25 persen dinikmati tenaga kerja, mulai dari hulu hingga hilir. Sementara kontribusi bersih kepada negara (semua pungutan setelah dikurangi subsidi) hanya sekitar 1 persen.

Artinya, hanya seperempat manfaat ekonomi sawit yang benar-benar dinikmati oleh jutaan orang yang bekerja di sektor ini. Tiga perempat sisanya terkonsentrasi pada pemilik kebun dan perusahaan. Dengan kata lain, mayoritas manfaat ekonomi dari jutaan hektar kebun sawit swasta dinikmati oleh beberapa keluarga pemilik perusahaan besar yang umumnya tinggal di Jakarta, Singapura, Kuala Lumpur, bahkan London, sementara seperempatnya dibagi-bagi kepada jutaan pekerja.

Dari sisi penerimaan negara, situasinya lebih memprihatinkan. Memang benar industri sawit membayar pajak dan berbagai pungutan. Namun, sebagian besar pungutan tersebut dibayarkan kembali kepada perusahaan-perusahaan besar tersebut melalui subsidi biodiesel. Akibatnya, kontribusi bersih sawit terhadap APBN menjadi sangat kecil, hanya 1 persen, bahkan lebih kecil daripada toko kelontong.

 

Ketimpangan ini diperkuat oleh struktur industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Perusahaan besar tidak hanya menguasai kebun, tetapi juga pabrik pengolahan, logistik, hingga akses ekspor. Kontrol menyeluruh ini membuat mereka dapat mengontrol harga buah sawit dari para petani.

Tandan buah segar (TBS) sawit bersifat mudah rusak dan harus segera masuk pabrik agar kualitasnya tidak turun. Kondisi ini memaksa petani menjual hasil panen secepat mungkin, sering kali tanpa pilihan harga. Daya tawar petani sangat lemah. Setiap ada kebijakan baru yang berhubungan dengan pungutan atau penataan CPO, harga TBS petani selalu turun. Artinya, pabrik-pabrik pengolahan yang dikuasai perusahaan-perusahaan besar tersebut selalu membebankan semua pungutan kepada para petani. Ironisnya, dana pungutan tersebut kemudian mengalir kembali ke perusahaan-perusahaan besar tersebut. Sederhananya, sebagian besar pungutan itu sebenarnya diambilkan dari petani dan kemudian dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan besar.

Dengan struktur seperti ini, adalah tidak jujur mengatakan bahwa industri sawit memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat dan negara. Manfaatnya sebenarnya terkonsentrasi pada beberapa keluarga superkaya pemilik perusahaan sawit. Tidak mengherankan jika, seperti dicatat TuK Indonesia, industri sawit melahirkan belasan oligarki yang rutin menempati daftar orang terkaya versi Forbes dan Globe Asia. Mereka menjadi kaya raya karena mengambil tiga perempat nilai ekonomi dari hasil bumi jutaan hektar lahan negara, yang sebenarnya milik publik.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketimpangan tidak berhenti di sini, tetapi berlanjut pada risiko bencana. Ketika industri sawit menimbulkan dampak negatif—kerusakan hutan, banjir, kekeringan, kebakaran lahan, kabut asap, hilangnya akses air, atau konflik lahan—pihak yang paling terdampak bukanlah pemilik perusahaan, investor, atau pemegang saham. Beban tersebut hampir seluruhnya ditanggung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan.

Inilah ketidakadilan mendasar dalam ekonomi sawit kita: manfaatnya terkonsentrasi pada beberapa keluarga superkaya, sementara biayanya ditanggung jutaan keluarga lainnya. Padahal, itu adalah sumber daya alam yang menjadi milik negara, milik publik. Dalam teori ekonomi, ini adalah contoh nyata kegagalan pasar akibat eksternalitas yang tidak diinternalisasi. Selama pelaku usaha tidak menanggung langsung dampak negatif dari aktivitasnya, dan orang lain yang menanggung akibatnya, maka mereka tidak akan terdorong untuk memperbaiki praktiknya.

Menata ulang model ekonomi sawit

Ketimpangan struktural ini tidak bisa dibiarkan. Negara kita berdiri bukan untuk memelihara ketidakadilan yang menggugah jiwa seperti ini. Ini bukan berarti sawit harus dihentikan. Sawit tetap penting bagi ekonomi nasional. Namun, struktur industrinya harus dibenahi agar manfaat dan risikonya lebih merata, lebih adil.

Data BPS di atas menunjukkan bahwa pemilik kebun adalah penerima manfaat terbesar ekonomi sawit. Oleh karena itu, cara paling efektif untuk mendistribusikan manfaat ekonomi sawit adalah ”mendistribusikan kepemilikan kebun”. Dampak distribusi kebun terhadap pemerataan ekonomi jauh lebih besar dibanding sekadar penciptaan lapangan kerja yang selama ini sering dijadikan alasan pembenaran ekspansi sawit oleh perusahaan swasta, bahkan asing.

Distribusi lahan dapat dilakukan langsung kepada keluarga petani atau melalui koperasi petani lokal. Status lahan tidak harus diubah—tetap berupa HGU—tetapi pengelolaannya dilakukan oleh petani atau koperasi, bukan korporasi besar. Perusahaan tetap bisa berperan di sektor hilir, seperti pengolahan dan industri lanjutan, tanpa harus menguasai lahan dalam skala raksasa.

Bencana ekologi yang memorakporandakan Pulau Sumatera bagian utara pada pengujung tahun ini dapat menjadi titik awal pemerintah memperbaiki tata kelola ekonomi sawit. Lahan sawit yang diambil alih oleh negara setelah bencana jangan pernah dikembalikan lagi kepada perusahaan swasta. Jika lahan tersebut mau dipulihkan menjadi hutan kembali, segera lakukan reboisasi. Jika lahan tersebut akan dilanjutkan menjadi perkebunan (melalui studi kelayakan lingkungan memadai), distribusikan kepada para petani atau koperasi di sekitar lokasi.

 

Apakah model ini akan merusak ekonomi sawit, merusak pertumbuhan ekonomi? Tidak. Justru sebaliknya. Doktrin lama yang menyatakan bahwa kesejahteraan akan tercapai jika lahan dikuasai investor besar telah terbukti gagal di banyak negara. Itu adalah doktrin neoliberal yang lahir dari feodalisme. Ketika kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang, uang justru cenderung mengendap dan tidak menggerakkan ekonomi.

Ketika lahan perkebunan dimiliki oleh perusahaan besar yang berkantor di Jakarta atau bahkan di luar negeri, hanya seperempat dari ekonomi sawit yang berputar di sekitar lokasi. Tiga perempatnya terbang ke Jakarta bahkan ke luar negeri karena pemiliknya adalah orang asing. Ratusan triliun dana sawit setiap tahun mengendap di rekening-rekening bank dan terbang ke luar negeri.

Sebaliknya, ketika lahan perkebunan tersebut dimiliki petani lokal, maka 100 persen nilai ekonomi sawit tersebut berputar dan menghidupkan aktivitas ekonomi lokal. Sesuai dengan konsep efek pengganda dalam ekonomi, dampaknya pada pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar. Jutaan hektar lahan sawit yang didistribusikan kepada petani lokal dapat melahirkan ratusan ribu bahkan jutaan keluarga petani relatif sejahtera. Belanja mereka akan menghidupkan aktivitas ekonomi daerah secara berkelanjutan. Seratus persen uang perkebunan sawit akan berputar di sekitar lokasi dan menghidupkan ekonomi lokal.

Selain lebih adil, model ini juga lebih bertanggung jawab secara ekologis. Ketika petani lokal menjadi pemilik dan pengelola kebun, mereka menerima manfaat dan sekaligus menanggung langsung risiko dari praktik yang buruk. Ini akan mendorong mereka untuk merawat kebunnya secara lebih bertanggung jawab. Sejarah membuktikan masyarakat lokal lebih totalitas dalam menjaga hutannya karena mereka adalah bagian dari ekosistem dengan segala manfaat dan risikonya atau put the skin in the game.

Abdurrahman Arum, Direktur Eksekutif Transisi Bersih