Sepanjang Januari-Juli 2024, tercatat tujuh kecelakaan kapal wisata di Labuan Bajo. Artinya, rata-rata terjadi satu kecelakaan setiap bulan.
Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
JAKARTA, KOMPAS — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mempertanyakan kelayakan teknis kapal wisata KM Putri Sakinah yang tenggelam di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/12/2025) malam. Audit menyeluruh secara independen dinilai wajib dilakukan, mengingat kecelakaan serupa kerap terjadi di perairan tersebut.
Kecelakaan kapal wisata kembali terjadi di kawasan destinasi pariwisata superprioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Satu keluarga asal Spanyol menumpang kapal wisata KM Putri Sakinah yang kemudian tenggelam dalam perjalanan dari Pulau Komodo menuju Pulau Padar, Jumat (26/12/2025) malam.
Kapal mengalami mati mesin pada pukul 20.30 Wita hingga terombang-ambing karena cuaca buruk. Awak kapal dan sebagian penumpang selamat. Namun, seorang ayah bersama empat anaknya asal Spanyol hilang.
Para korban hilang itu adalah Martin Carreras Fernando bersama tiga anaknya, yakni Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, dan Martines Ortuno Enriquejavier. Sang ibu, Ortuno Andrea, dan seorang anak lainnya, Mar Martinez Ortuno, selamat, Sabtu (27/12/2025). Diketahui, Fernando merupakan pelatih sepak bola tim putri klub Valencia CF berbasis di Spanyol (Kompas.id, 27/12/2025).
Mengutip kantor berita Antara pada Senin (29/12/2025), tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan menemukan seorang warga negara asing asal Spanyol yang dilaporkan hilang. Korban perempuan diduga berusia 12 tahun itu ditemukan tewas. Jenazahnya dievakuasi ke Labuan Bajo. Proses pencarian korban lain akan dilakukan hingga tujuh hari ke depan.
Menanggapi kecelakaan kapal wisata yang berulang, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mempertanyakan kelayakan teknis kapal wisata sehingga perlu adanya audit menyeluruh secara independen. Sebab, kapal yang memenuhi standar dan laik operasi menjadi fondasi dasar yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan konsumen bertransportasi.
Ia juga mendesak agar pelaku usaha jasa wisata memberikan informasi yang transparan pada konsumen mengenai kondisi cuaca sebelum keberangkatan. YLKI mendorong pelaku usaha tidak memaksakan berwisata jika cuaca tidak mendukung.
”Tidak ada posisi tawar sedikit pun terkait dengan keamanan dan keselamatan konsumen. Apalagi musim liburan yang banyak mobilitas orang berlibur dan demand terhadap pariwisata sangat tinggi. Jangan sampai demand tinggi menggadaikan keamanan dan keselamatan konsumen dalam berwisata,” tutur Niti, secara tertulis, di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Perlindungan konsumen, Niti melanjutkan, harus memastikan adanya kewajiban bagi operator untuk memberikan pengembalian dana (refund) penuh atau penjadwalan ulang tanpa potongan biaya. Keputusan itu dilakukan karena pelayaran yang batal dilatarbelakangi faktor cuaca.
Ketika insiden, bahkan kecelakaan terjadi karena adanya unsur kelalaian, maka pelaku usaha harus bertanggung jawab. Konsumen selamat juga wajib didampingi dalam pemulihan trauma akibat tenggelamnya kapal wisata. Penyedia jasa perlu memberikan kompensasi atas kerugian konsumen serta memberikan klaim asuransi yang jelas dan tidak berbelit.
”Kecelakaan tenggelamnya kapal wisata di Labuan Bajo harus menjadi refleksi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di sektor pariwisata serta menghadirkan pariwisata yang ramah bagi wisatawan domestik ataupun mancanegara,” ujar Niti.
Menurut data Badan Pusat Statistik Manggarai Barat, jumlah penumpang angkutan udara cenderung meningkat dari waktu ke waktu, baik keberangkatan maupun kedatangan. Untuk angkutan udara pada 2025, total penumpang sebanyak 64.988 orang pada Januari kemudian Juli tercatat 133.153 orang. Pertumbuhan bulanannya berkisar dari 3,4 persen hingga 60,2 persen, meski sempat turun 21,2 persen pada Februari.
Dalam siaran pers Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pada Minggu (28/12/2025) malam, pihaknya menyatakan telah bergerak cepat dan berkoordinasi intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kementerian Luar Negeri, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, dan Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Spanyol di Jakarta. Upaya ini dilakukan guna mendukung proses pencarian dan penanganan pascakejadian.
”Kami telah mengirimkan Staf Ahli Menteri serta pejabat Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores untuk secara langsung memantau dan berkoordinasi dengan operasi pencarian dan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Basarnas di lapangan,” ujar Menpar Widiyanti Putri Wardhana secara tertulis di Jakarta.
Secara kelembagaan, Kemenpar juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Kerajaan Spanyol di Jakarta untuk menyampaikan uangkapan empati dan dukacita mendalam. Kemenpar juga menawarkan dukungan dan bantuan yang diperlukan dalam penanganan.
Widiyanti telah menugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis, Kepala Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, serta Direktur Politeknik Pariwisata Bali mendampingi keluarga korban. Hal ini dilakukan berdasarkan persetujuan keluarga dan koordinasi dengan Kedubes Spanyol di Jakarta.
”Fokus bersama (Kedubes Spanyol) saat ini adalah memaksimalkan pencarian terhadap empat korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang,” katanya.
Sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP), tim SAR akan melanjutkan operasi pencarian selama tujuh hari. Evaluasi berkala terus dilakukan menurut kondisi cuaca dan keselamatan tim di lapangan.
Kecelakaan berulang
Dalam catatan Kompas, pada Januari-Juli 2024, setidaknya telah terjadi tujuh kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo. Artinya, ada satu kejadian setiap bulan. Beberapa penyebabnya, antara lain, kebakaran, kapal bocor, dan cuaca buruk.
Menurut Direktur The National Maritime Institute Siswanto Rusdi, kecelakaan kapal wisata yang kerap berulang menunjukkan buruknya kinerja otoritas Indonesia. Kualitas kontrol terhadap armada-armada yang beroperasi rendah.
Sejumlah kapal wisata sering tidak memenuhi standar. Ada yang semestinya diawasi dan menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan, tetapi ada pula yang hanya sekadar di dinas perhubungan setempat.
”Tetapi, kalau sudah kecelakaan begini, lepas tangan semua, makanya berulang terus (kecelakaannya). Ini sudah kelalaian dari operator dan regulator. Seluruh standar keselamatan kapal penumpang itu seharusnya nyawa jadi pertimbangan awal, enggak peduli apa pun yang terjadi, bukan berapa untungnya,” ujar Siswanto.
Selama ini, Siswanto melanjutkan, keuntungan jadi prioritas utama di atas keselamatan harus diubah. Kesadaran keselamatan harus jadi hal mendasar. Aturan juga harus ditegakkan. Tidak hanya itu, awak buah kapal juga banyak yang tidak tersertifikasi, hanya mengandalkan warga sekitar, tanpa kemampuan mumpuni.
Ia mengusulkan agar masyarakat, termasuk keluarga korban, mengajukan gugatan kelompok atau class action lawsuit. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam operasionalisasi kapal wisata. Setidaknya, hal ini memberikan efek jera sekaligus mendidik pada regulator dan operator agar menangani serius kegiatan yang menyangkut nyawa manusia.