Alih-alih menjamin perlindungan bagi warga negara, dua perundangan-undangan baru ini justru menjadi kombinasi mematikan bagi warga sipil.

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Pada Jumat (2/1/2026) esok, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana baru mulai diberlakukan. Pemberlakuan itu menjadi ancaman ganda bagi kebebasan warga sipil dalam menyampaikan pendapat. Ironisnya, hingga pengujung 2025 kemarin, beberapa aktivis dan pemengaruh yang bersuara kritis memperoleh teror.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/1/2026), mengungkapkan, ada banyak pasal bermasalah dalam KUHP baru yang berpotensi menghancurkan kebebasan sipil warga negara.

Salah satunya, Pasal 240 KUHP baru mengatur ancaman pidana terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yakni pidana penjara paling lama 1  tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Bahkan, dalam Pasal 240 Ayat (2) KUHP diatur bahwa apabila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak kategori IV.

Pasal 241 Ayat (1) pada KUHP baru juga mengatur ancaman pidana terkait dengan penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dalam pasal itu, diatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Lalu, Pasal 241 Ayat (2) KUHP baru juga menyatakan, dalam hal tindak pidana penghinaan tersebut menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat, maka ancamannya berupa pidana pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kedua pasal itu merupakan delik aduan. Artinya, menurut Daniel, kedua pasal itu hanya dapat diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

”Persoalannya, apabila terdapat seseorang yang dianggap menghina Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga, karena mengkritik kinerjanya yang buruk dalam menangani bencana di Sumatera, apakah suatu ’lembaga; dapat merasa terhina?” katanya.

Potensi penerapan pasal

Meski delik aduan, Daniel tetap melihat adanya potensi penerapan pasal tersebut oleh pimpinan lembaga negara dengan dalih merasa terhina. Sebab, hal ini sudah pernah tecermin dari peristiwa Menteri Pertanian yang mengajukan gugatan perdata kepada Tempo karena judul berita yang mengkritisi kebijakan menteri tersebut.

”Artinya, pasal ini telah memberikan perlakuan istimewa terhadap pejabat di institusi negara,” ungkap Daniel.

Padahal, lanjutnya, pasal penghinaan sebetulnya telah diatur dalam delik lainnya, yakni Pasal 433 Ayat (2) KUHP baru, yakni ancaman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, pasal-pasal yang memberikan perlakuan istimewa terhadap pejabat negara itu berpotensi bertentangan dengan UUD NR Bahaya pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut kian nyata dengan diaturnya ketentuan penahanan di Pasal 100 KUHAP baru. Pasal tersebut mengizinkan penahanan terhadap seseorang yang diduga melanggar Pasal 240 Ayat (2) dan Pasal 241 Ayat (2) KUHP meskipun ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

 

Artinya, siapa yang dianggap menghina lembaga negara atau pemerintah, baik lisan maupun melalui tulisan, yang berakibat terjadinya kerusuhan dapat langsung ditahan.

”Pada akhirnya, kombinasi mematikan KUHP baru dan KUHAP baru bukan hanya terjadi bila digunakan, melainkan juga menimbulkan ketakutan dan self-censorship oleh masyarakat,” kata Daniel. I 1945 yang telah menjamin adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Teror terhadap aktivis dan pemengaruh

Menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini pun, perhatian publik tersita pada teror yang dialamatkan kepada seorang aktivis dan pemengaruh bersuara kritis. Salah satunya, Iqbal Damanik selaku Rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, yang mendapat kiriman bangkai ayam pada Selasa (30/12/2025).

Bangkai itu ditemukan di teras rumahnya, tanpa pembungkus apa pun. Di kaki ayam tersebut terikat plastik berisi kertas bertuliskan pesan ancaman dengan huruf kapital, ”JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU, MULUTMU HARIMAUMU”.

 

Sejumlah Pasal RUU KUHAP yang Telah Disahkan
novan

Sejumlah Pasal RUU KUHAP yang Telah Disahkan

Teror dengan cara serupa dan pesan nyaris sama juga dialami pembuat konten asal Aceh, Sherly Annavita. Dalam unggahan video di akun Instagram resminya, @sherlyannavita, Sherly menyampaikan, teror berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosialnya berlangsung selama berhari-hari.

Teror itu memuncak semalam, bersamaan dengan yang dialami Iqbal. ”Malam tadi teror jadi semakin jelas ditunjukkan,” kata Sherly dalam unggahan itu pada Selasa (30/12/2025).

Seperti Iqbal, Sherly juga menerima surat bernada mengancam. Sebagaimana Iqbal, Sherly juga kerap menyampaikan perihal lambannya penanganan bencana di Sumatera, baik saat diwawancarai televisi maupun di konten-konten media sosialnya.

Ancaman dan teror dialami pula oleh pembuat konten DJ Donny. Lewat media sosialnya, disjoki asal Aceh, DJ Donny, mengabarkan bahwa ia pun mendapat kiriman bangkai ayam dan pesan berisi ancaman karena konten kritiknya terkait penanganan bencana Sumatera (Kompas.id, 31/12/2025).

Melunturkan partisipasi publik

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpandangan  bahwa pembiaran teror dan pemberlakuan hukum represif akan menghilangkan ”cermin” bagi pemerintah untuk menilai kebijakannya sendiri. Bahkan, partisipasi publik dalam mengawal kebijakan negara juga terancam luntur akibat iklim ketakutan masyarakat yang diciptakan secara sistematis.

”Sebelumnya, kita punya KUHP lama dan UU ITE, alat yang sah untuk meredam kritik warga masih terbatas. Kini dengan KUHP baru akan  menjadi lebih luas, termasuk dengan pasal-pasal penghinaan presiden, institusi pemerintah, dan seterusnya,” kata Usman.

Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas serangan teror tersebut. Rentetan peristiwa teror terhadap kelompok kritis itu juga telah memperkuat kekhawatiran Amnesty International bahwa tahun 2025  menjadi ”tahun malapetaka nasional HAM” di Indonesia.

Oleh karena itu, tanpa pengusutan secara tuntas dan transparan, kewibawaan hukum Indonesia dipertaruhkan. Aktor-aktor di balik teror pun akan terus merasa kebal hukum dalam membungkam setiap suara kritis.

”Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik antikritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM,” ujarnya.