Beberapa hari terakhir ini KUHP dan KUHAP baru menjadi sorotan publik. Mengapa demikian?

Oleh Madina Nusrat

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

Apa yang dikhawatirkan publik dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru?

Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 dipandang sebagai ancaman ganda terhadap kebebasan sipil, khususnya hak warga untuk menyampaikan pendapat. Di tengah momentum tersebut, sejumlah aktivis dan pemengaruh yang vokal mengkritik pemerintah justru mengalami teror, memperkuat kekhawatiran bahwa ruang kebebasan sipil kian menyempit, bahkan sebelum aturan baru benar-benar diterapkan.

Menurut LBH Jakarta, KUHP baru memuat sejumlah pasal bermasalah, terutama Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal-pasal ini mengkriminalkan kritik, baik lisan maupun tulisan—termasuk melalui media digital—dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara jika dianggap menimbulkan kerusuhan. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, pasal tersebut dinilai rentan disalahgunakan karena membuka ruang bagi pejabat negara untuk mengklaim ”rasa terhina” sehingga menciptakan perlakuan istimewa bagi penguasa dan berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ancaman tersebut diperparah oleh KUHAP baru, khususnya Pasal 100, yang mengizinkan penahanan terhadap terduga pelaku penghinaan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun. Kombinasi KUHP dan KUHAP ini memungkinkan penahanan langsung terhadap warga yang kritiknya dianggap memicu keresahan sehingga tidak hanya berfungsi represif ketika diterapkan, tetapi juga menimbulkan efek gentar dan self-censorship di masyarakat luas.

Amnesty International Indonesia menilai pemberlakuan hukum represif akan melunturkan partisipasi publik dan menghilangkan mekanisme koreksi terhadap kebijakan negara. Hukum jadi berisiko sebagai alat pembungkam kritik, sekaligus mengukuhkan kekhawatiran bahwa Indonesia memasuki fase kemunduran serius dalam perlindungan HAM.

Apakah KUHAP baru menjadikan Polri superpower?

Pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 menuai kritik karena memberikan kewenangan besar kepada Polri sebagai penyidik utama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan diperkuat oleh sejumlah pasal lain yang menempatkan seluruh proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu di bawah koordinasi dan persetujuan Polri, khususnya dalam tindakan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan.

Pemerintah dan DPR beralasan penetapan Polri sebagai penyidik utama merupakan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, YLBHI menilai pengaturan tersebut justru menciptakan kewenangan polisi yang terlalu besar (superpower), mengganggu independensi PPNS, dan membuka ruang intervensi serta permainan perkara. Dampaknya, penanganan kasus di sektor strategis—seperti narkotika, kepabeanan, pangan, dan lingkungan—berpotensi menjadi tidak efektif karena PPNS tidak lagi leluasa bertindak sesuai dengan mandat undang-undangnya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa dalih hubungan hierarkis antarpenyidik tidak sejalan dengan putusan MK, yang secara konsisten memandang hubungan tersebut bersifat koordinatif dan horizontal. KUHAP baru dinilai berisiko menggeser relasi itu menjadi hierarkis, terlebih belum adanya aturan teknis yang jelas mengenai mekanisme koordinasi dan perizinan. Kekosongan ini dikhawatirkan menimbulkan kekacauan penegakan hukum sehingga ICJR mendesak penundaan pemberlakuan KUHAP.

Sementara itu, DPR dan Kompolnas menekankan pentingnya kesiapan aparat serta pengawasan ketat terhadap Polri. Tanpa pemahaman filosofis, kesiapan sumber daya manusia, dan harmonisasi aturan internal, KUHAP dan KUHP baru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam praktik upaya paksa yang selama ini kerap menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, kriminalisasi, dan impunitas aparat.

Apa yang dilakukan Kejagung untuk penerapan KUHP dan KUHAP baru?

Kejaksaan Agung menyiapkan pedoman teknis bagi para jaksa untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 berjalan seragam dan selaras di semua satuan kerja. Perubahan mendasar dalam hukum pidana dan hukum acara dinilai menuntut kesiapan aparat agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum. Pedoman tersebut telah disusun dan disebarkan oleh Jampidum sebagai acuan penanganan perkara pidana umum.

Selain penguatan internal, Kejagung juga memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan penyidik lain melalui nota kesepahaman penyamaan persepsi. Penerapan KUHP dan KUHAP baru ditegaskan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mencerminkan pergeseran pendekatan penegakan hukum, dari semata pemidanaan menuju pemulihan keadilan dan kerugian negara. Pendekatan ini tecermin dalam kinerja Kejagung sepanjang 2025, termasuk penyelesaian ribuan perkara melalui mekanisme restorative justice serta kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penyelamatan keuangan negara.

Kejagung juga menekankan pentingnya penguatan integritas internal aparat dalam menghadapi rezim hukum baru. Pembinaan terhadap jaksa akan dilakukan secara lebih selektif, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar etik. Langkah ini dipandang penting agar implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan kredibel, profesional, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana.

Sementara itu, Komisi III DPR mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum secara menyeluruh. Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan paradigma dari pendekatan represif menuju ultimum remedium, keadilan restoratif, dan pendekatan yang lebih humanis. DPR menegaskan peran pengawasan selama masa transisi agar regulasi turunan, sosialisasi, dan evaluasi dilakukan secara konsisten demi menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Apa respons masyarakat sipil menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru?

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendeklarasikan Indonesia dalam kondisi darurat hukum menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi HAM dan bantuan hukum menilai KUHP baru masih membuka ruang kriminalisasi warga serta mengancam kebebasan sipil, sementara KUHAP baru memperluas kewenangan aparat—khususnya kepolisian—tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Penerapan undang-undang bermasalah di tengah kondisi penegakan hukum yang korup dan kepemimpinan yang cenderung otoriter dikhawatirkan menyeret Indonesia ke jurang kekacauan hukum.

YLBHI menyoroti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sarat pelanggaran, mulai dari kekerasan aparat, penyiksaan hingga kematian dalam tahanan, serta maraknya kriminalisasi melalui penyidikan dan penuntutan bermotif buruk. Alih-alih memperbaiki akar persoalan tersebut, KUHAP baru justru menambah kewenangan polisi, termasuk melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta pemblokiran rekening dan akun media sosial tanpa izin pengadilan, dengan dalih subyektif ”keadaan mendesak”.

Selain masalah substansi, proses pembentukan KUHAP baru juga dinilai cacat prosedur karena melanggar prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Minimnya sosialisasi, belum terbitnya aturan turunan, serta ketidakjelasan masa peralihan antara KUHAP lama dan baru berpotensi menimbulkan tafsir sewenang-wenang di lapangan, yang pada akhirnya menjadikan masyarakat sebagai korban salah tangkap, salah tahan, dan salah proses hukum.

Sejumlah tokoh menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP mencerminkan kebangkitan rezim otoritarian dan runtuhnya perlindungan hukum bagi warga negara. Mereka mendesak Presiden menerbitkan perppu untuk menunda pemberlakuan undang-undang tersebut hingga aturan transisi jelas, atau menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa langkah korektif, hukum dikhawatirkan berubah dari rule of law menjadi rule by law, yakni instrumen kekuasaan untuk membungkam kritik dan mengontrol masyarakat sipil.