Rangkaian ancaman menyasar pemengaruh, aktivis, bahkan guru besar dalam waktu berdekatan. Aparat didesak mengusut teror karena dapat mengancam kebebasan berpendapat.

Oleh Iqbal Basyari, Machradin Wahyudi Ritonga

Ponsel Zainal Arifin Mochtar berdering pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.57 WIB. Di ujung telepon terdengar suara bernada tegas dan langsung memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Tanpa banyak basa-basi, penelepon meminta Zainal segera menghadap dengan membawa kartu tanda penduduk. Ancaman penangkapan turut disampaikan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Permintaan itu tidak ditanggapi. Zainal, Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada, tidak sedang menghadapi perkara hukum apa pun. Cara penyampaian penelepon juga tidak menyerupai prosedur resmi pemanggilan aparat penegak hukum.

”Saya hanya ketawa dan matiin hape lalu lanjut ngetik,” ungkap Zainal di akun media sosialnya, Jumat malam.

Zainal memutus sambungan telepon tersebut dan tidak memenuhi permintaan penelepon untuk menghadap ke kantor polisi. Beberapa jam setelah kejadian itu, ia mengunggah pengalamannya melalui media sosial. Peristiwa tersebut diungkap ke publik setelah permintaan serupa kembali diterimanya untuk kedua kali.

Telepon yang mengatasnamakan aparat kepolisian bukan pertama kali diterima Zainal. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia juga menerima panggilan serupa dengan berbagai skenario. Namun, dalam peristiwa ini, penelepon secara langsung meminta dirinya menghadap dan membawa identitas diri.

”Kalau telepon yang ngaku polisi lalu mengatakan anak Anda ditangkap narkoba bla-bla-bla malah sudah sering dari dulu, kan, ya. Nah, ini bilang diminta menghadap dan bawa KTP, ini kali kedua,” tutur Zainal saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia menegaskan, tidak ada anggota yang menghubungi Zainal. Ia menyebut telah mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada jajaran kepolisian, termasuk bagian reserse kriminal.

”Gak ada kita manggil beliau, Mas, atau anggota telepon beliau. Itu orang mau menipu saja Mas,” ujarnya.

Dikirimi bangkai

Dalam rentang waktu sepekan terakhir, teror juga menyasar DJ Donny, musisi dan kreator konten yang memiliki nama asli Ramond Dony Adam.

Teror terhadap Ramond terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, malam. Saat itu, sebuah paket dikirim ke rumahnya. Isinya bukan barang biasa, melainkan bangkai ayam hitam yang dibungkus rapi dan disertai sepucuk surat ancaman. Dalam surat tersebut, pengirim meminta Ramond menghentikan aktivitasnya di media sosial.

Dua hari berselang teror berlanjut dengan bentuk yang lebih serius. Pada Rabu, 31 Desember 2025, dini hari, dua orang tak dikenal melemparkan bom molotov ke rumah Ramond. Peristiwa tersebut terekam kamera pemantau. Api tidak sempat membesar dan tidak menimbulkan korban, tetapi kejadian itu menimbulkan kekhawatiran bagi penghuni rumah dan lingkungan sekitar.

Teror terhadap Ramond terjadi setelah ia aktif menyampaikan kritik sosial melalui berbagai unggahan di media sosial. Sejumlah unggahannya menyinggung isu kebijakan publik dan penanganan sejumlah persoalan di daerah.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ramond melaporkan kasus teror yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 31 Desember 2025. Laporan itu diajukan setelah teror meningkat dari kiriman simbolik menjadi ancaman fisik langsung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.

Teror juga menyasar Sherly Annavita Rahmi, aktivis media sosial yang kerap menyampaikan pandangan kritis di ruang publik. Rangkaian intimidasi terhadap Sherly terjadi pada akhir Desember 2025, dalam rentang waktu yang berdekatan dengan teror yang dialami DJ Donny.

Berdasarkan keterangan Sherly, peristiwa bermula pada Senin, 29 Desember 2025, malam, ketika ia menerima pesan-pesan ancaman melalui media sosial. Pesan tersebut dikirim dari sejumlah akun anonim dan masuk secara beruntun. Ancaman itu menyinggung aktivitas Sherly di ruang publik dan mendesaknya untuk menghentikan kritik yang ia sampaikan.

Tekanan kemudian berlanjut ke ruang personal. Pada Selasa, 30 Desember 2025, mobil pribadi Sherly dicoret-coret oleh orang tidak dikenal. Coretan tersebut ditemukan pada bagian bodi kendaraan yang terparkir di sekitar tempat tinggalnya. Rumah Sherly dilempari telur busuk disertai pesan bernada ancaman.

Kemunduran kehidupan politik

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai, ancaman dan teror terhadap kebebasan berpendapat merupakan kemunduran dalam kehidupan politik di Indonesia. Teror bertubi-tubi tersebut bertentangan dengan hak berekspresi yang seharusnya dijamin negara.

”Rakyat diberikan haknya untuk menentukan siapa pemimpinnya, sementara di lain pihak ada teror terhadap para influencer yang mengekspresikan suara rakyat,” ujarnya.

Andreas menilai, teror terhadap pemengaruh dan aktivis sebagai bentuk pembungkaman. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menemukan pelaku teror. Sebab, jika tidak ditanggapi secara serius, situasi ini berpotensi memunculkan kecurigaan publik terhadap aparat keamanan.

”Negara melalui aparat keamanan harus hadir untuk melindungi, mengusut, dan menemukan siapa pelaku teror tersebut. Dengan kelengkapan peralatan teknologi dan kemampuan personel aparat, seharusnya tidak sulit untuk mengusut dan membekuk para pelaku,” katanya.

Politisi PDI-P Guntur Romli menambahkan, teror terhadap pemengaruh dan aktivis sebagai upaya membungkam kritik. Jika tidak segera diungkap, tudingan penyalahgunaan kekuasaan berpotensi menguat di masyarakat.

”Ingatlah, suara dari rakyat, sekecil dan selemah apa pun, harus didengarkan. Vox populi vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Ini preseden yang buruk dalam kehidupan bermasyarakat kita. Harus diungkap siapa pelaku lapangan dan siapa dalangnya,” ujarnya.

Tumbuhkan antipati terhadap pemerintah

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menuturkan, rangkaian teror tersebut berpotensi menumbuhkan antipati masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah proaktif untuk mengungkap pelaku teror. Terlebih, peristiwa ini bukan semata tindak kriminal, melainkan serangan terhadap kemerdekaan berpendapat.

”Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik antikritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM,” katanya.

Di satu sisi, lanjut Usman, perkembangan teknologi membuat ruang berekspresi semakin terbuka, tetapi di sisi lain juga membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kritik.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya melalui berbagai kanal yang tersedia. Segala bentuk teror harusnya segera diusut agar pemerintah tidak terkesan membungkam aktivis dan akademisi kritis tersebut.

”Teror bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, hingga serangan bom molotov dan serangan digital adalah upaya meredam kritik di luar hukum. Dampaknya serius, yaitu terciptanya iklim ketakutan di mana warga enggan berpartisipasi,” ujar Usman.