Penempatan dana kas pemerintah di perbankan sejatinya untuk memacu penyaluran kredit. Namun, realisasinya, pertumbuhan kredit masih belum beranjak.

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

Mengakhiri tahun 2025, pemerintah menarik kembali sebagian dana kas yang sebelumnya disimpan di sistem perbankan. Padahal, sebagian besar dari dana kas tersebut telah disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit.

Dari total Rp 276 triliun, dana kas yang telah ditarik oleh pemerintah sebesar Rp 75 triliun. Alhasil, dana kas yang masih tersimpan di sistem perbankan saat ini tersisa Rp 201 triliun.

Keputusan untuk menarik dana kas itu pun cukup mengejutkan. Hanya dalam kurun waktu sekitar tiga bulan sejak penempatan pertamanya pada 12 September 2025, dana kas tersebut ditarik.

Lantas, mengapa pemerintah akhirnya memutuskan untuk menarik sebagian dana kas yang disimpan di perbankan? Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita tengok kembali tujuan di balik kebijakan penempatan dana kas tersebut dan bagaimana implikasinya bagi perekonomian.

Pada 12 September 2025 atau empat hari setelah dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim telah memindahkan dana saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari total Rp 425 triliun yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank pelat merah.

Rinciannya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk atau BTN menerima Rp 25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menerima Rp 10 triliun.

Secara sederhana, SAL merupakan tabungan pemerintah yang berasal dari sisa anggaran tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2021 tentang SAL, dana SAL sejatinya bukan dana menganggur, tetapi disiapkan untuk beberapa kebutuhan negara.

Dalam praktiknya, SAL digunakan untuk menutup kebutuhan kas sementara alias dana talangan jangka pendek, misalnya ketika pemasukan negara belum masuk. Lalu, SAL juga dapat dipakai untuk membiayai anggaran, seperti menutup defisit, menutup kekurangan penerimaan, serta membiayai pengeluaran mendesak. SAL juga ditujukan sebagai stabilisasi alias bantalan (buffer) fiskal.

Implikasi

Penempatan dana SAL ke perbankan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Berdasarkan ketentuan itu, penempatan dana kas negara ke bank-bank pelat merah dilakukan dalam rangka mendukung pendalaman pasar keuangan dan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Alih-alih sekadar angka dalam neraca, kas negara yang selama ini mengendap di sistem keuangan diharapkan dapat memutar roda perekonomian. Salah satu caranya ialah dengan memindahkan dana tersebut ke sistem perbankan sehingga dapat memacu penyaluran kredit.

Penempatan dana kas ke sistem perbankan tersebut memang langsung berdampak terhadap peredaran uang primer (M0). Pada September 2025, uang primer tumbuh 18,6 persen secara tahunan, lebih tinggi bulan sebelumnya 7,3 persen. Namun, laju pertumbuhannya menurun menjadi 13,3 persen pada November 2025.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut belum signifikan terhadap pertumbuhan kredit. Selama September-November 2025, laju pertumbuhan kredit industri perbankan masih belum beranjak dari kisaran 7 persen.

Bahkan, pertumbuhan kredit sempat melambat, dari 7,7 persen pada September 2025 menjadi 7,36 persen pada Oktober 2025. Meski laju pertumbuhan kredit sedikit meningkat pada November 2025 menjadi 7,74 persen, angka tersebut masih di bawah kisaran target 2025 sebesar 8-11 persen.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah justru kembali menyuntikkan dana SAL ke perbankan sebesar Rp 76 triliun pada 10 November 2025, dengan rincian Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing mendapatkan Rp 25 triliun. Lalu, Bank DKI Jakarta mendapatkan Rp 1 triliun.

Padahal, industri perbankan tidak sedang mengalami masalah likuiditas. Ini tampak dari rasio kredit terhadap penghimpunan dana perbankan alias loan to deposit ratio (LDR), yang pada Oktober 2025 berada di level 84,26 persen, lebih rendah dibandingkan Oktober 2024 sebesar 87,5 persen.

Hasil analisis BI menunjukkan, pertumbuhan kredit perbankan belum signifikan lantaran sisi permintaan kredit yang masih lesu. Ini dipengaruhi oleh sikap wait and see dari pelaku usaha, optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, serta penurunan suku bunga kredit yang masih lambat.

Kondisi tersebut juga tampak dari masih besarnya fasilitas pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan) pada November 2025, yakni Rp 2.509,4 triliun atau 23,18 persen dari plafon kredit yang tersedia.

Infogfrafik Kredit Perbankan yang Belum Ditarik (Undisbursed Loan) pada Agustus 2025
Di sisi lain, Purbaya mengakui, kebijakan penempatan dana tersebut belum menghasilkan dampak yang diharapkan terhadap pertumbuhan kredit. Maka dari itu, pemerintah memilih untuk mengalihkan sebagian dana tersebut ke belanja negara agar dapat berdampak langsung bagi aktivitas ekonomi.

”Sebesar Rp 75 triliun sudah kami tarik dan kami belanjakan kembali sehingga uangnya tetap masuk ke sistem perekonomian, hanya tidak lagi dalam bentuk simpanan pemerintah di bank,” katanya (Kompas.id, 2/1/2026).

Ditarik sewaktu-waktu

Regulasi memang memungkinkan pemerintah untuk dapat mengambil dana SAL sewaktu-waktu. Berdasarkan KMK 276, penempatan dana kas negara di bank mitra tersebut bersifat deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang.

Meski demikian, ketentuan itu juga mengatur tenor penempatan dana selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Kemudian, bank juga harus membayar bunga atas simpanan pemerintah tersebut sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan (3,82 persen).

Sementara itu, sebagian dana SAL sudah telanjur direalisasikan dalam bentuk kredit. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, realisasi kredit oleh lima bank pelat merah atas dana SAL sebesar Rp 200 triliun telah mencapai Rp 92,94 persen atau Rp 185,87 triliun pada Oktober 2025.

Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman, penarikan dana Rp 75 triliun tersebut berisiko mengganggu pengelolaan arus kas, bahkan dapat menghambat ekspansi kredit baru perbankan.

Dengan penarikan tersebut, bank justru cenderung akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit. ”Penempatan dana SAL berisiko diperlakukan sekadar sebagai instrumen fleksibilitas fiskal, bukan alat kebijakan yang benar-benar countercyclical,” katanya saat dihubungi pada Jumat (2/1/2026).

Meski demikian, KMK 276 memang telah menyiapkan antisipasi risiko melalui mekanisme debit langsung giro wajib minimum (GWM) di BI apabila bank umum mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian penempatan dana.

Namun, penggunaan debit langsung GWM justru akan mempersempit ruang bagi perbankan untuk dapat mengoptimalkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang digelontorkan BI. Adapun insentif KLM berupa pemotongan GWM yang diberikan paling besar 5 persen.

Pada akhirnya, pemerintah hanya menyampaikan bahwa penempatan SAL di sistem perbankan belum berdampak secara optimal sehingga sebagian dana itu pun ditarik kembali. Sebaliknya, dana SAL diyakini akan lebih berdampak bagi perekonomian bila digunakan untuk belanja pemerintah.

Infografik Realisasi APBN hingga 30 November 2025
Namun, bila merujuk kembali pada PMK Nomor 147 Tahun 2021 tentang SAL, setidaknya ada tiga alasan di balik penarikan dana tersebut, yakni kebutuhan akan dana talangan jangka pendek, pembiayaan anggaran, serta stabilisasi fiskal.

Apalagi, saat ini fiskal negara sedang dihadapkan pada kondisi penerimaan pajak yang anjlok dan pelebaran defisit. Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai 78,7 persen dari outlook laporan semester I-2025, bahkan anjlok 3,2 persen secara tahunan.

Di sisi lain, pada periode yang sama, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp 560,3 triliun atau 2,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, pada 2025, defisit APBN diperkirakan melebar, dari asumsi semula 2,53 persen menjadi 2,78 persen terhadap PDB.

Selain itu, pemulihan atas bencana ekologis Sumatera pun membutuhkan anggaran sedikitnya Rp 51,8 triliun. Maka, tidak tertutup kemungkinan pula, penarikan dana SAL itu atas dasar berbagai kebutuhan fiskal tersebut.